Jumat, 24 Juli 2009

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut (LHKPN), adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( PN ), yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPK Nomor : KEP 07/KPK/02/2005.

Penyampaian LHKPN ini juga diharuskan bagi pejabat Bank pada BUMN dan BUMD.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menegaskan bahwa KPK berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Berkaitan dengan itu Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, mengamanatkan pula bahwa setiap penyelenggara wajib melaporkan dan mengumumkan Harta Kekayaannya sebelum dan setelah memangku jabatan serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mantaati asas-asas umum penyelenggara negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya. Oleh karena itu setiap Penyelenggara Negara dituntut untuk melaporkan kekayaanya melalui formulir LHKPN yang telah disediakan KPK untuk diisi secara jujur, benar lengkap, agar KPK dapat menganalisis, mengevaluasi, serta menilai atas seluruh jumlah, jenis dan nilai Harta Kekayaan yang dilaporkan, secara benar, cepat, tepat, akurat dan bertanggung jawab.

Disadari adanya berbagai keterbatasan, baik di pihak KPK selaku pemeriksa maupun di pihak Penyelenggara Negara selaku Pelapor, namun semangat memenuhi amanat Undang-undang untuk membangun masa depan kehidupan bangsa dan negara yang lebih baik, diperlukan sinergi kesadaran tanggungjawab tugas dan moral kita bersama dalam melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggung jawab.

Selain itu, melalui Compact Disc ( CD ) Sosialisasi LHKPN ini, Pimpinan KPK juga ingin menggugah seluruh komponen anak bangsa, berperan serta secara aktif dalamupaya memberantas korupsi guna mewujudkan Indonesia bebas korupsi. Karena Pimpinan KPK menyadari sepenuhnya bahwa tanpa kebersamaan mustahil Komisi ini menunaikan misinya.
Salah satu bentuk peran serta komponen anak bangsa tersebut adalah keterlibatan Masyarakat Transparansi Indonesia ( MTI ) yang difasilitasi oleh The Asia Foundation ( TAF ) dalam pembuatan CD Sosialisasi LHKPN ini,

Semoga cita-cita, harapan serta upaya kita bersama untuk mewujudkan Indonesia bebas Korupsi dapat segera terwujud.

ALUR KERJA LHKPN DAPAT DILIHAT PADA http://www.kpk.go.id/mmlhkpn/lhkpn_alur.html

Tata cara yang bisa dilakukan oleh Penyelenggara Negara untuk mendapatkan formulir LHKPN adalah:

1. Meminta Formulir LHKPN yang dikeluarkan oleh KPK, untuk mendapatkan formulir LHKPN bisa menghubungi Direktorat PP LHKPN.
2. Mendownload formulir melalui website KPK http://www.kpk.go.id
3. Mendownload formulir melalui CD Sosialisasi LHKPN

Penyampain Formulir LHKPN ke kantor KPK dapat dilakukan secara:
a. Disampaikan langsung ke Kantor KPK
b. Diposkan ke PO OX 575 KPK Jakarta

Alamat Direktorat PP LHKPN:
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-1, Jakarta 12920,
Telp: (021) 2557 8396,
Fax: (021) 5292 1230,
e-mail: informasi.lhkpn@kpk.go.id

Formulir LHKPN terdiri dari :
1.Formulir LHKPN Model KPK-A, diisi oleh Penyelenggara Negara yang untuk pertama kali melaporkan kekayaannya. dapat didownload pada http://www.kpk.go.id/mmlhkpn/data/lhkpn_a.pdf
2.Formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh Penyelenggara Negara yang telah menduduki jabatannya selama 2 ( dua ) tahun; Penyelenggara Negara yang mengalami mutasi dan atau promosi jabatan; Penyelenggara Negara yang mengakhiri jabatan dan atau pensiun; Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan LHKPN. dapat didownload pada http://www.kpk.go.id/mmlhkpn/data/lhkpn_b.pdf

3. Dokumen pendukung yang harus dilampirkan (LHKPN KPK)

Panduan Pengisian Formulir LHKPN dapat dilihat pada web berikut :

1. Panduan pengisian Formulir LHKPN Model KPK-A, klik web ini http://www.kpk.go.id/modules/mmlhkpn/

2. Panduan pengisian Formulir LHKPN Model KPK-A, klik web ini http://www.kpk.go.id/modules/mmlhkpn/

SISTEMATIKA PERJANJIAN KREDIT

Pada dasarnya sistematika suatu perjanjian yang dituangkan dalam bentuk akta dibawah tangan terdiri dari :

1. JUDUL PERJANJIAN
2. KEPALA AKTA PERJANJIAN
3. KOMPARISI :
4. SEBAB (PREMISSE)
5. ISI PERJANJIAN KREDIT(SYARAT-SYARAT):
6. PENUTUP AKTA:

1.JUDUL PERJANJIAN


Judul merupakan gambaran secara umum materi yang diatur didalam suatu perjanjian.
Dengan adanya judul dari suatu perjanjian, diharapkan dengan mudah dapat diperoleh gambaran mengenai apa yang diatur dalam suatu Perjanjian. Oleh karena itu Judul Perjanjian harus maksiaal diusahakan agar sesuai dengan isi /materi yang diperjanjikan, misalnya bila materi yang diperjanjikan mengenai kredit jonsumti, maka judul perjanjiannya adalah "Perjanjian Kredit Konsumtif".
Judul bukan bagian yang harus ada dalam suatu perjanjian, tapi tanpa judul akta perjanjian kurang mantap, judul yang baik menggambarkan pokok perjanjian yang dimuat dalam akta yang bersangkutan.

2. KEPALA AKTA PERJANJIAN


Merupakan kepala akta yang sering banyak kita jumpai, harus mempunyai maksud yang luas menjawab pertanyaan-pertanyaan, spt : hari apa, tanggal berapa dan dimana.
Kepala akta ini letaknya antara judul akta dengan komparisi.

a. Contoh Kepala Akta perjanjian di bawah tangan :
Pada hari ini, ............tanggal..bertempat di..............

b. Contoh kepala Akta Notaris :
- Pada hari ini, ................................................................
- hadir di hadapan saya, ......................... Notaris di ................
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini dan telah saya, Notaris, kenal.

3.KOMPARISI :

a.Pengertian :
Yang dimaksud dengan komparisi ialah bagian dari perjanjian yang menyebutkan mengenai identitas dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

b. Komparisi harus menerangkan :

1). Nama, alamat orang yang bertindak.

2).Kedudukan orang tersebut dalam melakukan tindakan hukum dalam perjanjian, yaitu :

i.Untuk diri sendiri, ataukah
ii.Sebagai kuasa, ataukah
iii. Dalam jabatannya sebagai pengurus dari suatu badan hukum atau suatu badan bukan badan hukum, sehingga dengan demikian bertindak untuk dan atas, nama badan tersebut.

3).Dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada orang tersebut.

Dasar hukum memberikan penjelasan dan penegasan bahwa pihak yang berkomparan benar-benar berwenang bertindak untuk dan atas nama orang atau badan usaha yang diwakilinya dalam perjanjian. Dasar kewenangan untuk bertindak dapat berupa surat kuasa apabila yang bersangkutan bertindak selaku kuasa, atau akta pendirian atau anggaran dasar suatu badan usaha apabila yang bersangkutan bertindak mewakili badan usaha tersebut.
Dasar kewenangan merupakan hal penting dalam pembuatan komparisi, dalam arti jika bank tidak mengetahui dasar kewenangan orang tersebut untuk bertindak, maka dapat menimbulkan risiko bagi bank dimana terbuka kemungkinan bagi pihak lain untuk menuntut pembatalan perjanjian.

c. Pedoman Pembuatan Komparisi Perjanjian

Komparisi perjanjian untuk pihak bank dapat dibuat lengkap dengan menyebutkan dasar kewenangannya, maupun secara singkat dengan tanpa menyebutkan dasar kewenangannya untuk bertindak.

1). Komparisi dalam Bahasa Indonesia

a). Komparisi Pihak Bank

Yang bertandatangan dibawah ini;
"..................., Pemimpin Cabang............ PT .........., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Surat Kuasa Direksi .......... tanggal ............... no. ... yang dibuat dihadapan ........ notaris di ...... dan Akta Penegasan Wewenang dan Kuasa tanggal ............................. No......, yang dibuat dihadapan................................................., notaris di ............., dengan demikian berdasarkan Anggaran Dasar perseroan beserta perubahan-perubahannya yang terakhir diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal........ no..... dan Tambahan Berita Negara no....... berwenang bertindak untuk dan atas nama PT .........., berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dengan alamat ................., untuk selanjutnya disebut:............,.."
Komparisi singkat
"..............., Pemimpin Cabang PT. Bank .........., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, dengan demikian berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. Bank .........., berkedudukan dan berkantor pusat di Pekanbaru, dengan alamat ...... selanjutnya disebut KREDITUR"

b).Komparisi Pihak Kedua

Komparisi Pihak Kedua, untuk menghindari risiko yang mungkin timbul, dibuat secara lengkap dengan menyebutkan dasar kewenangannya. Penyesuaian redaksi komparisi Pihak Kedua dapat dilakukan sepanjang dasar kewenangan tetap disebutkan.

(1). Untuk perorangan
(a). Untuk diri sendiri
............... bertempat tinggal di........... jalan ......... nomor.....,..., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri selanjutnya disebut sebagai:
..................

(b). Selaku kuasa:
.......................... bertempat tinggal di ................................. jalan ................ nomor ...................... berdasarkan Surat Kuasa nomor ....... tanggal................. bertindak selaku kuasa dari dan karenanya untuk dan atas nama .................. bertempat tinggal di......... jalan .......... nomor ........ selanjutnya disebut sebagai:
..........................*)

(c). Berbentuk Toko (Perusahaan Dagang/Usaha Dagang) :
..................... bertempat tinggal di .................. jalan ..................... nomor ............. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan berusaha dengan nama .............. yang beralamat .................... jalan .................. nomor .................. selanjutnya disebut sebagai DEBITUR.


(2). Badan Usaha atau Badan Hukum:

i. Perseroan Komanditer (CV) :

1. .................................................... bertempat tinggal di.................... jalan ................. nomor ................... dalam jabatannya sebagai................
2 . ............. bertempat tinggal di ..........jalan .......... Nomor dalam jabatannya sebagai ..........
3. ....... dst.
dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Komanditer "CV ..,...." berkedudukan di .......... yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam akta tanggal .......... nomor .... yang dibuat oleh dan dihadapan ......... Notaris di ..........,., untuk selanjutnya disebut :


ii. Firma :

1. ............ bertempat tinggal di ........... jalan ........ nomor …..... dalam jabatannya sebagai ......
2 . ....... . ..., bertempat tinggal di .........jalan .......... nomor .... dalam jabatannya sebagai ......
3. ....... dst.

dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dengan persetujuan tertulis dari ....... sebagai pesero Firma dan ........ sebagai pesero Firma "Fa. ............" sebagaimana tersebut dalam surat persetujuan dibawah tangan tanggal........ nomor .... yang dilampirkan dalam perjanjian........ **) ini, dan karenanya berdasarkan pasal .... ayat .... dari Anggaran Dasarnya berwenang bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Firma "Fa.....,..." berkedudukan di ......... yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam akta tanggal ........... nomor ... yang dibuat oleh dan dihadapan ..... Notaris di ........ untuk selanjutnya disebut :


iii. Perseroan Terbatas (PT)

1. .................... bertempat tinggal di ......... jalan .............. nomor ......dalam jabatannya sebagai ........................
2. ..................... bertempat tinggal di ......... jalan.............. nomor ......dalam jabatannya sebagai .........................
3. ........................ dst.
dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan dan demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Terbatas PT. ...................'' berkedudukan di............... yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal.........ayat ...... dan Anggaran Dasamya yang dimuat dalam Akta tanggal ..........nomor...... yang dibuat oleh dan dihadapan ...................Notaris di ...... dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. ..... tanggal .................. dan Tambahan Berita Negara No ...... dan selanjutnya disebut :

iv. Yayasan :

1. .................. bertempat tinggal di ............ jalan................. nomor..... dalam jabatannya sebagai ..............................
2. .................. bertempat tinggal di ......... jalan………...... nomor.... dalam jabatannya sebagai…………………….
3. .................. dst.

dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, sebagai demikian bersama-bersama merupakan pengurus harian Yayasan dan sebagai demikian untuk dan atas nama Yayasan "Yayasan …......." berkedudukan di............ dengan alamat di jalan ........ nomor ....... dan sesuai dengan ketentuan Pasal ..... ayat .... dari Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam akta tanggal ..... Nomor dibuat di hadapan ......Notaris di ...... yang telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..... tanggal ......... dengan nomor ......dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal ....... nomor ......Tambahan Berita Negara nomor **) dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam Perjanjian ini telah mendapat persetujuan dari Badan Pengurus Yayasan tersebut sebagaimana temyata dari Surat Persetujuan tanggal ..... nomor... yang dilampirkan dalam Perjanjian ini

v. Koperasi

................ bertempat tinggal di .......... jalan .......... Nomor.......... dalam hal ini bertindak sebagai Ketua dan sebagai demikian bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha Koperasi "Koperasi .........." berkedudukan di ....... yang Anggaran Dasarnya telah mendapat mendapat pengesahan dari Departemen Koperasi tanggal ......... nomor ........Kantor Wilayah Departemen Koperasi di ........ selanjutnya disebut: ——————— ......................*) ————-———

4. SEBAB (PREMISSE)

Bagian yang menjawab pertanyaan apa sebab perjanjian itu dibuat. (psl 1320 bw menyatakan salah satu sahnya perjanjian adalah adanya sebab yg tidak bertentangan dgn uu, ketertiban umum & kesusilaan).

a.Premisse adalah keterangan pendahuluan dari para penghadap mengenai latar belakang diadakannya suatu perjanjian.

Contoh premisse :
"Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Debitur telah mengajukan permohonan kredit kepada Bank untuk modal usaha pembudidayaan perikanannya.
- Bahwa Bank bersedia untuk memberikan fasilitas kredit Pengusaha Kecil kepada Debitur.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Kredit Modal Usaha Penguaha Kecil berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :"

b. Premisse dalam suatu perjanjian tidak mutlak harus ada. Jika dalam suatu perjanjian tidak ada premisse, maka sesudah komparisi para pihak mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan mengenai suatu perjanjian yang dituangkan dalam pasal-pasal.


5. ISI PERJANJIAN KREDIT(SYARAT-SYARAT):

Berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh para pihak dan dituangkan dalam bentuk pasal-pasal.
Unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam membuat perjanjian dapat digolongkan menjadi 3 golongan, yaitu :


a. Unsur Essentialia.


Yang dimaksud dengan unsur essentialia dalam isi perjanjian adalah unsur yang mutlak harus ada dan harus dimuat dalam isi perjanjian agar perjanjian tersebut sah.
Salah satu unsur yang mutlak harus ada dalam suatu perjanjian adalah obyek perjanjian.

Obyek perjanjian tersebut disyaratkan harus sesuatu yang pasti atau dapat dipastikan. Obyek perjanjian yang merupakan isi dari perjanjian tersebut sangat tergantung kepada jenis perjanjian, misalnya :

Unsur essensial dari Perjanjian Kredit adalah jumlah maksimum kredit.

Dengan demikian obyek dari suatu Perjanjian Kredit paling sedikit harus mengatur mengenai jumlah maksimum kredit.

b.Unsur Naturalia.


Yang dimaksud dengan unsur naturalia adalah unsur yang tanpa diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian, tetapi dengan sendirinya dianggap ada dalam perjanjian, karena sudah melekat pada suatu perjanjian, Pencantuman unsur naturalia pada perjanjian dimaksudkan sebagai penegasan tentang adanya hak dan kewajiban para pihak.

Contoh :
Pada Perjanjian Kredit, meskipun tidak diperjanjikan bahwa segala kebendaan milik penerima kredit menjadi jaminan atas pinjamannya, akan tetapi unsur tersebut senantiasa melekat pada Perjanjian Kredit.

c.Unsur Accidentalia

Yang dimaksud dengan unsur accidentalia adalah unsur tambahan yang telah disepakati oleh para pihak. Unsur ini harus secara tegas diperjanjikan.
Apabila unsur ini tidak secara tegas diperjanjikan, maka kedua pihak tidak terikat oleh hal tersebut.
Contoh :
- Pada Perjanjian Kredit, misalnya : pengaturan mengenai besarnya suku bunga kredit, biaya-baiya, jenis pengikatan jaminan, asuransi.
- Pemilihan domisili.
- Cara penyelesaian perselisihan, dsb.

6. PENUTUP AKTA:


a. Akta dibawah tangan :
Pada akta dibawah tangan, sebagai penutup dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
i. Kapan dan dimana perjanjian itu dibuat dan ditanda-tangani
ii. Kapan perjanjian mulai berlaku.
iii. Dibuat dalam rangkap berapa.

b. Akta Notariil :

Memuat keterangan dari Notaris mengenai waktu dan tempat akta dibuat, keterangan mengenai saksi, di hadapan siapa akta dibuat, tentang pembacaan dan penanda tanganan dari akta itu.

Pada akta yang dibuat secara notariil, sebagai penutup dari akta adalah sebagai berikut :
- Demikianlah akta ini .................................................. (dat.)
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ........pada hari dan ianggal yang disebutkan pada awal/kepala akta ini dengan dihadiri oleh ............ dan......... bertempat tinggal di ............ sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka seketika ditandatangani akta ini oleh (para) penghadap, saksi saksi dan saya, notaris.
- Dilangsungkan dengan .............................

AKTA PERJANJIAN

1. Bentuk-bentuk akta perjanjian kredit

a. Pengertian Akta, Yang dimaksud dengan akta adalah suatu tulisan yang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan.

b. Menurut bentuknya, suatu akta terdiri dari :

i. Akta Otentik;

Akta otentik adalah suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh Undang-Undang, dan dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu, ditempat dimana akta tersebut dibuat.
Yang dimaksud dengan Pejabat Umum adalah Pejabat yang diberi wewenang untuk membuat akta seperti Notaris, Hakim, PPAT dan pejabat lainnya yang ditunjuk oleh undang-undang.

ii. Akta Dibawah Tangan.

Akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat oleh para pihak sendiri tanpa bantuan dari seorang pejabat.
Perjanjian kredit dapat dibuat dengan Akta Otentik atau Akta Dibawah Tangan, biasanya untuk kredit dalam jumlah besar menggunakan Akta Otentik (Notaris) dan untuk kredit kecil menggunakan akta dibawah tangan sesuai kebijakan masing-masing Bank.

2. Kekuatan Pembuktian Suatu Akta.

a. Kekuatan Pembuktian Akta Otentik.

1. Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak beserta ahliwarisnya atau orang yang mendapat hak dari padanya tentang apa yang dimuat dalam akta.
2. Dalam proses perkara di Pengadilan, hakim terikat atas apa yang tertulis dalam akta, dalam arti bahwa apa yang termuat dalam akta oleh Hakim dianggap benar.

b. Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan.

l. Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan didasarkan pada diakui atau disangkalnya akta tersebut oleh pihak yang menandatanganinya.
2. Akta dibawah tangan akan mempunyai kekuatan pembuktian seperti akta otentik, apabila :
i. Tanda tangan dalam akta dibawah tangan diakui oleh pihak yang menandatanganinya.
ii. Isi (materi) akta dibawah tangan diakui oleh para pihak.

c. Jika dikehendaki, akta perjanjian kredit dibawah tangan dapat dilakukan legalisasi atau waarmeking pada notaris atau pejabat umum lainnya yang ditunjuk oleh undang-undang.

l. Legalisasi (Pengesahan).

i. Legalisasi adalah pengesahan akta dibawah tangan oleh Notaris atau pejabat umum lainnya yang ditunjuk oleh undang- undang dengan membubuhkan pernyataan tertentu pada akta dibawah tangan tersebut.
ii. Akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi akan menjamin kepastian mengenai :
- tanggal akta, bahwa akta tersebut dibuat pada tanggal sebagaimana tanggal yang tercantum dalam akta;
- tanda tangan, bahwa tanda tangan yang tercantum dalam akta adalah tanda tangan orang (pihak) yang namanya tercantum dalam akta;
iii. Contoh legalisasi yang dibuat oleh Notaris.
"Saya, yang bertandatangan dibawah ini ................ Notaris di …… …................ menerangkan bahwa isi surat ini telah saya bacakan dan terangkan kepada........................... yang saya, Notaris kenal/ diperkenalkan kepada saya, Notaris dan sesudah itu, maka ...... .... tersebut membubuhkan tanda tangan/cap jarinya di atas surat ini dihadapan saya, Notaris".

2. Waarmerking (Menandai)

i. Waarmerking adalah pengesahan tanggal dari akta dibawah tangan oleh Notaris atau pejabat umum lainnya yang ditunjuk oleh undang-undang.
ii. Akta dibawah tangan yang telah diwaarmerking akan menjamin kepastian tanggal dibuatnya akta tersebut.
iii. Contoh Waarmerking yang dibuat oleh Notaris.
"Dibubuhi cap dan didaftarkan dalam buku pendaftaran yang diadakan khusus untuk itu oleh saya ................. Notaris di .............. pada tanggal.................

Akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi atau diwaarmerking statusnya tetap sebagai akta dibawah tangan.

d. Perbedaan antara akta otentik dan akta dibawah tangan :

l. Akta otentik mempunyai tanggal yang pasti, sedangkan tanggal akta dibawah tangan tidak.
2. Grosse (salinan pertama) dari akta otentik dalam beberapa hal mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan Hakim, sedang akta dibawah tangan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.
3. Apabila terjadi kehilangan, akta otentik masih dapat dimintakan kembali kepada pejabat pembuatanya, sedangkan akta dibawah tangan harus dibuat lagi oleh pihak atau para pihaknya.

3. Perubahan Perjanjian.

a. Suatu perjanjian dimungkinkan untuk diadakan perubahan atas kesepakatan para pihak.
b. Perubahan perjanjian dapat dilakukan :
l. Sebelum perjanjian ditandatangani oleh para pihak;
2.Setelah perjanjian ditandatangani oleh para pihak.
c. Dalam hal perubahan perjanjian dilakukan sebelum perjanjian ditandatangani oleh para pihak, maka perubahan tersebut dilakukan dengan cara renvooi.

c.l. Pengertian Renvooi.

Yang dimaksud dengan renvooi adalah suatu pembetulan, baik perubahan, tambahan, coretan maupun penggantian pada akta perjanjian baik otentik maupun dibawah tangan.
c.2.Tata cara melakukan renvooi :
i. Renvooi dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni :
- Dituliskan dipinggir perjanjian yang bersangkutan;
- Dituliskan pada akhir perjanjian sebelum penutup.
ii. Tidak diperkenankan melakukan renvooi sebagian dituliskan dipinggir dan sebagian lagi sebelum penutupan sebelum penutup perjanjian.
iii. Renvooi harus disahkan dengan cara ditandatangani atau sekurang-kuranya diparaf oleh para pihak. Untuk perjanjian yang dibuat dihadapan Pejabat Umum, pengesahan renvooi harus dilakukan dengan cara ditandatangani atau diparaf oleh para pihak, saksi-saksi dan Pejabat Umum.
iv. Dalam hal kata atau huruf pada perjanjian akan dicoret atau diganti , maka kata atau huruf tersebut harus dicoret dengan garis tipis, sehingga masih tetap dapat terbaca kata atau huruf yang dianggap salah atau yang akan dirubah, dan selanjutnya menuliskan kata atau huruf yang benar dipinggir atau sebelum penutup perjanjian.
d. Dalam hal perubahan perjanjian dilakukan setelah perjanjian ditandatangani dan sepanjang tidak merubah subyek dan obyek, maka atas perubahan tersebut dibuatkan perjanjian tambahan (addendum).
e. Apabila terdapat perubahan subyek dan obyek perjanjian, maka harus dibuat perjanjian baru.

Selasa, 21 Juli 2009

Bank Indonesia Terbitkan Uang Baru Rp. 2.000


Pejabat sementara (Pjs.) Gubernur Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom, didampingi Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengedaran uang, S. Budi Rochadi, Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin, dan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, secara resmi meluncurkan uang kertas baru pecahan Rp2.000 tahun emisi 2009 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, pada Kamis, 9 Juli 2009, di Banjarmasin. “Penerbitan uang kertas emisi baru tersebut merupakan implementasi kebijakan Bank Indonesia di bidang pengedaran uang yaitu untuk memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar”, demikian Pjs. Gubernur Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom, dalam sambutannya.

Uang pecahan baru tersebut bergambar Pangeran Antasari (Pahlawan Nasional asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan) dengan gambar bagian belakang Tarian Adat Dayak. Uang tersebut akan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah mulai tanggal 10 Juli 2009. Pemilihan gambar pada uang tersebut mengacu kepada desain uang kertas sebelumnya yang bertemakan Pahlawan Nasional. Hal ini sebagai bentuk apresiasi kepada para pahlawan dan untuk turut serta melestarikan budaya bangsa.

Uang kertas baru pecahan Rp2.000 berwarna dominan abu-abu dengan unsur pengaman berupa tanda air bergambar Pangeran Antasari dengan benang pengaman yang tertanam di kertas uang dan bertuliskan BI2000 berulang-ulang yang akan memendar merah di bawah sinar ultraviolet. Uang kertas pecahan baru ini juga mengakomodasi kebutuhan para tuna netra dengan menyediakan kode tertentu (blind code) di samping kanan bagian muka uang yaitu berupa kotak persegi panjang yang dicetak secara intaglio.

Selain itu, seperti pada saat mengeluarkan uang kertas baru pecahan Rp100.000 dan Rp20.000 tahun emisi 2004, serta Rp50.000 dan Rp10.000 tahun emisi 2005, Bank Indonesia juga mengeluarkan Uncut Banknotes Rp2.000 (uang khusus yang belum dipotong/uang bersambung) sebanyak 4.700 lembaran dengan jenis uang bersambung masing-masing berisi 2 bilyet, 4 bilyet dan 50 bilyet. Sebagai benda koleksi, Uncut Banknotes ini lazim dikeluarkan di berbagai negara sebagai penerbitan uang khusus.





Nilai Tukar Rupiah Diprediksi Tetap Stabil Pasca bom di hotel JW Marriot dan Ritz Carlton

Jakarta - Nilai tukar rupiah diprediksi tetap bergerak stabil di bawah penjagaan ketat dari Bank Indonesia, setelah sempat merosot tajam akibat ledakan bom di hotel JW Marriot dan Ritz Carlton.

Pada perdagangan Selasa (21/7/2009), rupiah dibuka stabil di level 10.137 per dolar AS, dibandingkan penutupan akhir pekan lalu di level 10.135 per dolar AS.

pengamat valas Farial Anwar mengatakan, rupiah diprediksi akan bergerak pada kisaran Rp 10.100 sampai Rp 10.200 per dolar AS.

"Adanya libur panjang saya kira cukup meredam kepanikan dan sentimen negatif terhadap rupiah pasca peristiwa pemboman, Farial menilai, kepanikan pasar masih akan ada meski sudah tidak terlalu besar pengaruhnya pada pergerakan rupiah.

"BI kan sudah komitmen akan menjaga level rupiah terhadap dolar AS. Ini artinya, BI siap melakukan pembelian rupiah guna mengantisipasi penjualan rupiah baik oleh investor yang panik maupun spekulator. Jadi saya pikir, kalau BI menjalankan komitmennya dengan baik, level rupiah hanya akan jatuh tipis," paparnya.

Farial menilai, selama perdagangan pekan depan belum ada sentimen positif yang cukup kuat untuk membawa rupiah berada di bawah Rp 10.100. Oleh sebab itu, Farial memproyeksikan kisaran rupiah di kisaran Rp 10.100 sampai Rp 10.200.

Sementara di pasar global, euro tercatat melonjak tajam atas dolar AS, dipicu optimisme bahwa yang terburuk dari perekonomian akan segera berakhir. Investor mulai berani memburu mata uang yang lebih berisiko.

Pada perdagangan di New York kemarin, euro diperdagangkan di level 1,4233 dolar, menguat tajam dari posisi sebelumnya di 1,4096 dolar. Sementara dolar AS nyaris tak bergerak atas yen di posisi 94,21 yen, dibandingkan sebelumnya di 94,17 yen.



Jumat, 17 Juli 2009

Bom Mega Kuningan, IHSG Dibuka Anjlok 55,56 Poin

Jakarta - IHSG Pada perdagangan Jumat (17/7) dibuka melemah 55,56 poin (-2,62%) ke level 2.1117,95 setelah terjadi ledakan bom di Hotel Rits Carlton dan JW Marriott.

Volume perdagangan mencapai 124 juta lot saham dengan nilai transaksi Rp 107,7 miliar dengan 1 saham menguat, 91 saham melemah dan 8 saham stagnan. Untuk saham kelompok LQ45 turun 12,6 poin ke 401,32 dan Jakarta Islamic Index (JII) turun 10,2 poin ke 326,85.

Saham-saham yang mengalami kenaikan adalah Cahaya Kalbar (CEKA) naik 200 poin ke 1.600.

Saham-saham yang mengalami pelemahan diantaranya adalah Bayan Resources (BYAN) turun 250 poin ke 5.200, Indovement Tunggal Prakasa (INTP) turun 250 poin ke 8.250, Unilever Indonesia (UNVR) turun 200 poin ke 10.400, Semen Gresik (SMGR) turun 150 poin ke 5.450, United Tractors (UNTR) turun 150 poin ke 10.650, Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) turun 150 poin ke 11.050.

IHSG pada perdagangan hari ini diperkirakan negatif dengan adanya ledakan Rits Carlton dan JW Marriott walaupun sifatnya hanya jangka pendek.

Hal itu dikatakan oleh analis saham Paramitra Alfa Securitas, Pardomuan Sihombing Jumat (17/7). "Bom Rits Carlton dan JW Marriott akan menjadi sentimen negatif terhadap IHSG namun sifatnya hanya jangka pendek," katanya.

Investor tetap mencermati bursa dan perkembangan ekonmi global serta kinerja emiten pada semester I 2009. Pergerakan IHSG akan berada di level 2.000 kalau sentimen negatif terus terjadi maka akan berada di level 1.900.

Daerah Mega Kuningan Jumat (17/7) sekitar pukul 07.40 WIB terjadi dua kali ledakan bom yang terjadi di dekat hotel JW Marriott dan di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan setidaknya menimbulkan korban jiwa.

Saat ini masih dilakukan olah TKP dengan data korban sementara 4 Orang dikabarkan tewas serta puluhan orang mengalami luka-luka. Angka korban tewas diduga bisa bertambah dan belum diketahui identitas korban.

Menurut info, ledakan itu berasal di sekitar restoran yang berada di depan hotel di jalan lingkar Mega Kuningan itu.

Hingga saat ini, asap masih mengepul di sekitar lokasi hotel dan beberapa petugas kepolisian telah siaga mengamankan daerah sekitar ledakan. Belum diketahui apa penyebab ledakan.


Jumat, 26 Juni 2009

Perjanjian Jual Beli

Perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian yang dibentuk karena pihak yang satu telah mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak kebendaan dan pihak yang lain bersedia untuk membayar harga yang diperjanjikan (Pasal 1457 KUHPerdata).
Obyek dari perjanjian jual beli adalah barang-barang tertentu yang dapat ditentukan wujud dan jumlahnya serta tidak dilarang menurut hukum yang berlaku untuk diperjualbelikan.
Perjanjian jual beli telah sah mengikat apabila kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat tentang barang dan harga meski barang tersebut belum diserahkan maupun harganya belum dibayarkan (Pasal 1458 KUHPerdata).
Perjanjian jual beli dapat dibatalkan apabila si penjual telah menjual barang yang bukan miliknya atau barang yang akan dijual tersebut telah musnah pada saat penjualan berlangsung.
Peralihan hak terjadi setelah penyerahan barang oleh si penjual dan pada umumnya penyerahan barang diatur sebagaimana berikut: bila barang yang diserahkan tersebut adalah barang bergerak maka cukup dengan penyerahan kekuasaan atas barang tersebut, penyerahan utang-piutang dilakukan dengan cessie, untuk barang tidak bergerak dilakukan dengan balik nama di muka pejabat yang berwenang, dan khusus untuk jual beli tanah dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.


Walau telah dilindungi pasal-pasal dalam KUHP, para pihak dalam hal melakukan jual beli, harus memahami dan mengecek sebelumnya atas barang yang diperjanjikan. Karena notaris sekedar saksi, yang menyatakan bahwa pada tanggal sekian benar telah terjadi perjanjian jual beli antara para pihak.
Ini yang kadang kurang disadari, dengan menganggap bahwa kalau ada notaris, sudah aman segalanya, tanpa mengecek barang yang diperjual belikan.




contoh perjanjian jual beli dapat dilihat dan didownload, pada : 

http://mulyantogoblog.files.wordpress.com/2008/07/jual-beli.pdf
http://mulyantogoblog.files.wordpress.com/2008/07/jubel.pdf

Rabu, 24 Juni 2009

Siasat Gunakan Blacberry

Hingga kini, informasi mengenai Blackberry memang masih minim kendati smartphone ini mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan di Indonesia. Karena itu, tidak heran bila masih banyak pengguna Blackberry yang awam menghadapi berbagai problem yang seringkali timbul.

Moderator Blackberry Community Faizal Adiputra mamaparkan sederet tips dan trik terkait pengoperasian Blackberry. Pertama, pengguna Blackberry harus menentukan secara tepat device dan operator yang akan digunakan. "Calon pengguna Blackberry harus menentukan device dan operator yang cocok. Pilih operator yang sinyalnya paling kuat di dekat tempat tinggal," papar Faizal, di Jakarta, Kamis (24/4).

Kedua, mengoptimalkan pemakaian baterai. Hal ini dapat dilakukan dengan bebagai cara. Antara lain, menggunakan sound yang minimal dalam profil, selalu mengunci device dan menggunakan time out untuk menghemat baterai, serta rutin melakukan up date device.

Ketiga, mengoptimalkan memori. "Minimal sehari sekali restart baterai. Buka baterai dan pasang kembali. Ini mengantisipasi agar memori tidak cepat habis dan terhapus dengan sendirirnya," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, untuk menghemat memori dapat dilakukan dengan menghapus ragam bahasa yang terinstal dalam Blackberry. "Itu menghabiskan memori, jadi hapus saja. Kan bahasa yang terisntal macam-macam, ada Korea, Inggris, dan sebagainya," tuturnya.

Keempat, pengguna Blackberry perlu melakukan penghematan pemakaian akses internet bila berada di luar negeri. Sebab, berada di daerah roaming akan menyebabkan tagihan pulsa membengkak. Karena itu, pengguna Blackberry dapat menggunakan akses WiFi atau akses internet gratis.

Menurutnya, mengirim data dan foto dari luar negeri adalah haram hukumnya. Sebab, segala hal yang dikirim melalui Blackberry tidak dikompres terlebih dahulu. Ia menambahkan, pengguna juga dapat melakukan konfirmasi kepada operator yang digunakan untuk mencari informasi terkait roaming partner. "Sebelum berangkat ke luar negeri, tanya ke operator, apa roaming partner yang murah," ujarya.

Kelima, Faizal menyebut perlunya melakukan back up data secara intensif. "Back up data bisa di komputer atau secara online. Kalau Blackberrynya hilang, jadi masih ada back up data," paparnya.



Kamis, 14 Mei 2009

Pilih Budiono SBY Hindari Konflik

Capres dari Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memilih Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sebagai calon wakil presiden untuk menghindari konflik antarparpol pendukung koalisi yang sama-sama mengajukan calon wapres.

"Partai-partai pendukung koalisi memiliki suara yang seimbang sehingga, kalau diambil dari salah satu, yang lain iri. Karena itu, SBY memutuskan yang paling pas dari non-partai," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Ahmad Mubarok di Gedung DPR Jakarta, Rabu (13/5).

Mubarok mengemukakan, apabila pada Pemilu 2004 perolehan suara Partai Demokrat baru 7,5 persen, maka pada Pemilu 2009, Partai Demokrat menjadi pemimpin koalisi pemerintahan. Partai Demokrat, ia melanjutkan, sedang belajar menjadi pemimpin koalisi. "Belajar menjadi partai besar," katanya.

Mubarok mengatakan, duet SBY-JK pada Pemilu 2004 menggunakan "Bersama Kita Bisa". Karena itu, ia mengatakan, untuk lima tahun ke depan jargonnya adalah "Harus Bisa". Menurut Mubarok, penetapan Boediono sudah 99 persen dan sudah melalui proses yang panjang. Yudhoyono memilih Boediono untuk memperkuat lokomotif pemerintahan.

Dengan latar belakang yang banyak menangani ekonomi, Boediono sebagai wapres nantinya diharapkan akan bekerja secara penuh mengurusi tugasnya.
Dia mengakui, sudah ada pihak yang meragukan kinerja pemerintah mendatang dengan memilih Boediono karena Boediono yang lebih banyak mengurusi ekonomi dibanding pengalaman di bidang politik. Misalnya, Boediono tidak memiliki kedekatan atau jalur hubungan dengan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

"Justru hal itu akan menempatkan Boediono lebih banyak menekuni tugas-tugasnya sebagai wapres dan sesuai arahan presiden dibanding menangani persoalan lain," katanya.

Bukan neoliberalisme

Mubarok juga menolak anggapan bahwa Boediono adalah penganut neoliberalisme karena, selama menangani tugas di bidang ekonomi, banyak program yang justru mewujudkan ekonomi kerakyatan, seperti melalui perbankan, dengan program kredit mikro dan usaha kecil. "Boediono bukan penganut neoliberal, tetapi memang harus diakui kita tidak menutup pintu bagi ekonomi pasar," katanya.

Dia mengatakan, Boediono sebagai wapres akan lebih berkonsentrasi kepada tugasnya, dibanding menangani persoalan lain. "JK memang banyak terobosan. JK juga sangat cepat karena sebagai pebisnis. Orang bisnis itu maunya cepat, bahkan pebisnis berani bayar walaupun barang belum ada," katanya.

Namun, diakuinya, kecepatan JK seperti layaknya kecepatan dalam bisnis, yang tetap dipratikkan dalam politik, terutama dalam kaitan hubungan presiden-wapres, justru tidak membuat nyaman Partai Demokrat. Kecepatan JK, ia mengatakan, seolah mendominasi atau melampaui dalam menangani tugas pemeritahan dengan presiden. Karena itu, Mubarok melanjutkan, JK pernah disebut-sebut sebagai "The Real President".

Menurut Mubarok, pada periode kedua, Yudhoyono akan bergerak cepat dalam mengoordinasi program pemerintahan. Karena itu, dibutuhkan wapres yang benar-benar bekerja intensif



Rabu, 13 Mei 2009

Bank Riau Chevron Jajaki Kerjasama Pengembangan UKM



Direksi dan manajemen Bank Riau pada Kamis (07/05/09) berkesempatan melakukan kunjungan ke Chevron Pacific Indonesia (CPI) , Rumbai. Kunjungan ini adalah untuk membicarakan berbagai kerjasama yang mungkin terjalin antar kedua perusahaan.

Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Utama Bank Riau, Erzon, didampingi Direktur Komersial dan Syariah Abdul Azis, Direktur Konsumer dan Mikro, Ruslan Malik serta Manajemen Bank Riau. Sedangkan pihak Chevron dihadiri oleh Edwin Abdulmuthalib (Act. Manager Public Government Policy Affair (PGPA) SMO), Teguh Soelastyo P (Act. Manager Government Relation/CE Specific Area), Awan Setyawan, Alamsyah Timbul Hutabarat , Azril Yacob dan Sapaat.

Kedatangan Bank Riau disambut baik oleh pihak CPI dan terjadi perbincangan dan keinginan dari pihak Chevron untuk melakukan kerjasama dengan pihak Bank Riau dalam berbagai hal terutama untuk program Local Business Development (LBD). LBD sendiri merupakan komitmen CPI untuk membina dan meningkatkan kompetensi perusahaan kecil/koperasi tempatan melalui program kemitraan usaha. Tujuan utama program ini adalah membina dan mengembangkan usaha kecil tempatan yang berada di sekitar wilayah operasi CPI menjadi rekanan yang profesional, andal dan mampu bersaing dengan rekanan besar lainnya dalam proses penyediaan barang dan jasa di lingkungan CPI.

Edwin Abdulmuthalib menyampaikan keinginan untuk saling bekerjasama dengan Bank Riau terutama untuk program LBD. Beliau juga berharap agar Bank Riau dapat meningkatkan infrastruktur serta sarana lain sehingga suatu saat dapat terjalin kerjasama dibidang lainnya. Saat ini LBD binaan dari CPI memiliki 600 rekanan di seluruh propinsi Riau yang mencakup 7 Kabupaten Kota di Riau, yaitu, Kab. Rohil (Ujung Tanjung-Bangko), Rohul (Jurong-Libo), Kampar (Tapung Raya), Siak (Minas-Kandis), Pekanbaru dan Bengkalis (Duri) serta Dumai dengan jumlah pembelanjaan melalui LBD sebesar Rp 82,7 Milyar untuk sejumlah 556 kontrak dengan jumlah komulatif dari tahun 2001 hingga 2008 sebesar Rp 319 Milyar.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Utama Bank Riau, Erzon menyampaikan “Bank Riau berterimakasih mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan pihak Chevron Pacific Indonesia (CPI), untuk membahas berbagai hal terutama Local Business Development”. Erzon juga mengatakan banyak peluang kerjasama lainnya dengan pihak CPI. Hal ini karena banyaknya peluang bisnis yang bisa dilakukan kedua perusahaan. Erzon juga menyampaikan berbagai hal mengenai produk dan layanan perbankan serta skim kredit yang ada di Bank Riau dan berharap pertemuan ini menjadi langkah awal dalam menjalin kerjasama dimasa yang akan datang.

Konsorsium BPD memperkecil risiko proyek pembangkit listrik yang mereka biayai

Ketua Asbanda Winnie E. Hasan menuturkan, pembangunan pembangkit listrik rentan terhadap berbagai risiko.

Konsorsium Bank Pembangunan Daerah (BPD) ingin memperkecil risiko proyek pembangkit listrik yang mereka biayai. Caranya, konsorsium BPD akan mengajak perusahaan asuransi, baik lokal maupun asing.

Ketua Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) Winnie E. Hasan menuturkan, pembangunan pembangkit listrik rentan terhadap berbagai risiko. "Misalnya saja kebakaran, kerugian akibat bencana dan lainnya," katanya, Selasa (12/5).

Sekadar mengingatkan, konsorsium BPD berkomitmen menyalurkan pembiayaan untuk 13 pembangkit listrik. Nilai total ke-13 proyek pembangkit itu sebesar Rp 4,7 triliun.

Winnie bilang, karena nilai pembangkit listrik sangat besar, otomatis nilai tanggungannya besar. Konsorsium BPD pun menginginkan asuransi yang menjamin berbentuk konsorsium. “Di dalam konsorsium ini nantinya juga ada yang berperan sebagai reasuransi," katanya.

Winnie mengungkapkan, tidak ada persyaratan khusus bagi perusahaan asuransi yang ingin ikut dalam konsorsium tersebut. "Yang penting perusahaan tersebut memiliki reputasi dan modal yang memadai untuk menjamin pembangkit listrik," katanya.

Tapi konsorsium BPD akan mengistimewakan asuransi milik Pemerintah Daerah seperti Askrindo atau Asuransi Jiwa Nusantara. “Tapi ini juga tergantung modal mereka. Kalau terbatas, tentu harus ada asuransi lain," ujar Winnie.

Bumiputera Catat Rugi Rp 8,9 Miliar di Triwulan I-2009

Sepanjang triwulan pertama 2009, PT Bank Bumiputera Tbk membukukan rugi bersih sebesar Rp 8,9 miliar.

Kerugian tersebut disebabkan oleh penurunan pendapatan bunga bersih sebesar 25 persen menjadi Rp 57,88 miliar dan peningkatan beban operasional sebesar 16 persen.

Menurut Direktur Konsumer Dian A. Soerarso, "penurunan pendapatan bunga bersih tersebut terkait dengan rendahnya pertumbuhan kredit pada awal kuartal pertama tahun 2009. Sementara beban operasional meningkat terutama dikontribusikan oleh biaya peningkatan depresiasi terkait dengan telah beroperasinya Core Banking System yang baru yaitu Silver Lake," ujarnya dalam siaran pers , Jakarta, Kamis (30/4/2009).

Kredit yang disalurkan hingga triwulan pertama 2009 sebesar Rp 4,57 triliun atau naik tipis sebesar 1 persen dari periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 4,53 triliun. Ia mengharapkan ke depannya pertumbuhan kredit Bank Bumiputera akan ditingkatkan seiring dengan perbaikan ekonomi.

Ia mengatakan target pertumbuhan kredit pada tahun 2009 adalah sebesar 17 persen dan Bank Bumiputera akan masuk juga ke dalam pembiayaan sektor micro banking. Pada tahap awal perseroan akan melakukan pembiayaan kepada sektor pedagang pasar tradisional.

Selama kuartal I 2009, posisi DPK Bank Bumiputera tercatat sebesar Rp 5,88 triliun atau naik 8 persen dari Rp 5,47 triliun pada triwulan yang sama tahun lalu. Kenaikan ini terutama disumbangkan oleh pertumbuhan low cost deposits sebesar 17 persen yang terdiri dari tabungan yang tumbuh sebesar 25 persen dari Rp 699,89 miliar triwulan tahun lalu menjadi Rp 875,72 miliar per 31 Maret 2009 dan giro yang juga mengalami kenaikan cukup signifikan sebesar 40 persen dari Rp 665,47 miliar menjadi Rp 930,54 miliar.

Rasio kecukupan modal (CAR) per 31 Maret 2009 sebesar 11,90 persen atau naik dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 11,80 persen. Rasio ini masih di atas persyaratan minimum dari Bank Indonesia yang sebesar 8 persen. LDR Bank Bumiputera per 31 Maret 2009 tercatat sebesar 77,43 persen.

Ia menambahkan, sejalan dengan rencana peningkatan struktur permodalan, Bank Bumiputera tengah merencanakan penerbitan HMETD (Hak Memesan fek Terlebih Dahulu) melalui instrument MCB (Mandatory Convertible Bond) sebesar Rp 150 miliar dengan jangka waktu 5 tahun pada akhir Semester I 2009.

Disamping memperkuat Rasio Kecukupan Modal dan sebagai antisipasi atas Risiko Operasional yang akan diperhitungkan dalam Basel II, penerbitan MCB ini diharapkan juga akan mendukung ekspansi pertumbuhan Kredit khususnya pada segmen kredit konsumsi.

31 perusahaan asuransi umum modalnya kurang dari Rp 40 miliar

Jumlah perusahaan asuransi umum yang memenuhi aturan modal mimimum bertambah. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencatat, ada 61 perusahaan asuransi umum yang memiliki modal minimal Rp 40 miliar.

Menurut Bapepam-LK, masih ada
31 perusahaan asuransi umum
yang modalnya kurang dari Rp 40 miliar.


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2008 mewajibkan perusahaan asuransi memiliki modal minimal Rp 40 miliar di akhir tahun 2010, menurut Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Kornelius Simanjuntak menyatakan, anggotanya terpacu meningkatkan modal untuk memenuhi ketentuan modal minimal PP tersebut.

Selanjutnya Kornelius juga menyatakan "seandainya batas waktu pemenuhan modal tetap pada 31 Desember 2008, banyak asuransi bakal tutup". Bahkan, hingga kini, Bapepam-LK mencatat masih ada 31 perusahaan asuransi umum yang modalnya kurang dari Rp 40 miliar.

Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Isa Rachmatawarta berharap, perusahaan asuransi yang sudah mencapai modal sesuai PP Nomor 81 harus lebih berhati-hati dalam mengelola risiko operasi. "Jadi, modal yang mereka miliki tidak menyusut," kata Isa.

Selasa, 05 Mei 2009

Bank Riau Biayai Kredit Sindikasi Rp. 30 Milyar Pembangunan Grand Kawanua International City Manado



Bank Riau turut serta membiayai kredit Sindikasi untuk pembangunan Grand Kawanua International City Manado antara PT. Wenang Permai Sentosa dengan 4 BPD di Manado, kamis (30/4). Total plafon kredit yang dibiayai sebesar Rp176,9 milyar,- dengan sharing pembiayaan, Bank DKI sebesar Rp66,9 milyar, Bank Papua sebesar Rp50 milyar, Bank Riau sebesar Rp30 milyar, dan Bank Sulut sebagai fasilitator sebesar Rp30 milyar. Kredit Sindikasi yang diprakarsai 4 BPD terbesar di Indonesia ini, Bank DKI diposisi sebagai lead arranger.

Dalam pidato sambutannya Direktur Komersial dan Syariah PT. Bank RIau Abdul Azis mengatakan bahwa ini merupakan tindak lanjut kerjasama Bank Riau dengan BPD lain yang tergabung dalam ASBANDA untuk menggalang kekuatannya dengan berkonsolidasi memberikan pembiayaan bisnis-bisnis bersekala besar di daerah. ”Kita ikut kredit sindikasi ini dengan pembiayaan sebesar Rp30 Miliar. Untuk tahap berikutnya melalui teman-teman di ABANDA, kita akan ajak mereka bersama-sama juga ikut pembiayaan 2 PLTU di Riau dengan total kredit Rp2,4 Triliun” ungkap azis.

Grand Kawanua International City ini akan menjadi kota satelit dengan berbagai falsilitas, mulai dari hotel Convention Hall, lapangan golf, shopping area, dan sekolah di luas lahan sebesar 180 hektar. " Kita percaya proyek ini layak untuk dibiayai. Tidak menutup kemungkinan hal serupapun bisa kita lakukan di Riau dan Kepri" ungkap azis disela-sela pembicaraan antar direktur pemasaran tersebut.

Hotel bintang lima yang dibiayai ini dalam waktu dekat akan dipergunakan sebagai tempat konfrensi Negara-negara kelautan (World Ocean Confrence) yang akan dihadiri 120 kepala Negara di dunia, dan tentunya termasuk Presiden Indonesia sebagai tuan rumah

Senin, 04 Mei 2009

Antasari Azhar Jadi Tersangka



Setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Senin (4/5/2009) oleh polisi, akhirnya Antasari Azhar dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen Iskandar. Ketua KPK yang sudah dinonaktifkan itu dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan tahap kedua setelah pemeriksaan sempat diskors selama 1 jam.

"Baru saja Pak Antasari dijadikan tersangka," kata salah seorang penyidik Polda Metro Jaya Senin (4/5/2009). Polisi menetapkan status tersangka setelah mendapatkan keterangan dari Antasari dan bukti-bukti yang cukup.

"Perencanaan pembunuhan terhadap korban Nasrudin dilaksanakan atas keinginan sdr Antasari yang dibantu oleh Sigid dan Wiliardi, kemudian para eksekutor melaksanakan pembunuhan/penghilangan nyawa korban Nasrudin," kata sumber itu.

Antasari dibidik dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan berat terkait pembunuhan terhadap Nasrudin pada 14 Maret 2009 di Tangerang.

Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pejabat Polda Metro Jaya mengenai peningkatan status Antasari dari saksi menjadi tersangka itu. "Nanti sebentar lagi ada keterangan resmi dari pejabat Polda," tutur sumber itu.

Hingga pukul 14.20 WIB, pemeriksaan Antasari masih berlangsung. Sementara itu, jumpa pers mengenai peningkatan status tersangka Antasari ini akan digelar di Main Hall, Gedung Utama Polda Metro Jaya. (detik)

Antasari Mesra dengan Istri



Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar memeluk mesra istrinya, Ida Laksmiwati, didepan wartawan saat mengadakan konferensi pers di kediamannya, Peruamahan Giri Loka 2, BSD City Tangerang, Ahad (3/5). Momen ini sekaligus menjadi momentum untuk menunjukkan kemesraannya bersama sang Isteri terkait dengan kasus keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Zulkarnain, Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran.

Anatasari akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen pukul 10.00 WIB. Puluhan wartawan elektronik maupun cetak pun sudah bersiaga sejak pagi hari.

Puluhan wartawan terlihat berkumpul di halaman Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2009). Sebagian besar dari mereka sudah tiba sejak pukul 07.00 WIB.

Bahkan ada di antara mereka yang sengaja sudah tiba pukul 06.30 WIB. "Sengaja datang jam segitu (06.30 WIB), daripada kehilangan momen," ujar salah satu pewarta foto .

Puluhan wartawan tersebut tampak mulai sibuk mempersiapkan peralatan-peralatan mereka. Bahkan empat mobil Satellite News Gatherin (SNG) dari televisi swasta juga sudah ada sejak malam tadi.

Hingga pukul 08.30 WIB, Antasari belum juga tiba di Polda. Begitu juga dengan 6 kuasa hukum Antasari. Saat jumpa pers di kediamannnya, Perumahan Giri Loka 2, Jl Merbabu, BSD, Tangerang, Banten, Minggu (3/5/2009) siang, Antasari memastikan dirinya tidak akan telat menjalani pemeriksaan.

Antasari Bantah Kenal Dekat dengan Sigid Haryo


Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar, mengaku kenal dengan Sigid Haryo Wibisono, bos Harian Merdeka yang ditahan polisi terkait kasus penembakan Direktur PRB Nasrudin Zulkarnain. Namun Antasari membantah kenal dekat dengan Sigid.

Hal tersebut diungkapkan Antasari saat menerima sejumlah wartawan, , di rumahnya Perumahan Giri Loka 2, Jl Merbabu, BSD, Tangerang, Banten, Minggu (3/5/2009).

Menurut Antasari, hubungannya dengan Sigid sebatas rencana kerjasama antara Harian Merdeka dengan KPK. Sigid ingin ada rubrik khusus mengenai KPK di Harian Merdeka.

"Itu pun sedang diproses dan saya tidak tahu hasilnya bagaimana," ungkap Antasari.

Antasari membantah dirinya sudah mengenal Sigid sejak lama. Termasuk kabar yang menyebutkan mereka sudah menjalin hubungan saat dulu tinggal di Yogyakarta.

"Saya tidak pernah tinggal di Yogya," ungkap Antasari.

Demikian pula dengan isu bahwa Sigid pernah mengajak Antasari membentuk semacam lembaga intelijen. "No....no...., tidak pernah!" tukas Antasari.

Namun diakui Antasari, pertemuannya dengan Sigid dilakukan secara langsung maupun melalui telepon. "Ada telepon, ada langsung. Sebatas pertemuan biasa apa salah? Kalau hari ini saya berhubungan dengan anda, dan besok anda ada berbuat kejahatan? Apa saya juga bersalah?" Antasari balik bertanya pada wartawan.

Rani Juliani Saksi Kunci ?????






Seorang caddy bernama Rani Juliani muncul ke permukaan begitu kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen mulai terkuak. Sebuah blog yang diduga miliknya langsung terkenal.

Blog yang beralamat di rani-juliani.blogspot.com tadinya sepi. Meski, hanya ada dua posting masing-masing pada tanggal 25 November 2008, blog itu langsung ramai diserbu komentar.



Rani memasang fotonya saat berambut panjang dan tengah mengenakan bandana warna merah putih dengan t-shirt putih pendek dan rok kotak-kotak warna cokelat. Ia memperkenalkan diri sebagai seorang gadis yang manis.

"Saya seorang gadis yang manies menurut pengamatan orang2 di sekeliling aq. Diriku lahir pada tanggal 01 juli 1986. jangan lupa ngado yah... Anak ke 3 dari 4 sodara, tadinya mau bungsu, tapi bonyok gw doyan. he he," tulis Rani sebagai perkenalan di halaman depan blog-nya.

Di blog-nya diketahui bahwa Rani kuliah di STMIK Raharja di Cikokol, Kota Tangerang. Ini tersurat dalam posting pertamanya berjudul Mengapa Saya Memilih Perguruan Tinggi Raharja? Posting keduanya tanpa judul berisi visi dan misi pergruuan tinggi tersebut. Bahkan blognya pun diberi judul Rani Juliani Site Raharja.

Seperti dilansir Warta Kota, Minggu (3/5), sekitar dua tahun lalu Rani pamit dari dunia caddy agar bisa konsentrasi kuliah. Namun, Rani ternyata tak sepenuhnya berhenti menjadi caddy. Dia hanya beralih menjadi caddy freelance, yakni caddy yang hadir di lapangan golf atas permintaan pegolf.

Rumah Rani di Kelurahan Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, masih tertutup rapat sampai kini. Menurut para tetangganya, Rani dan keluarganya meninggalkan rumah tersebut sejak pertengahan Maret lalu atau beberapa hari setelah peristiwa penembakan Nasrudin Zulkarnaen. Mereka berpikir, Rani mengungsi ke kampung asal orangtuanya di Pandeglang, Banten karena sebelumnya sempat berpamitan.

Beberapa tetangga Rani mengatakan bahwa pria berkumis yang belakangan mereka ketahui sebagai Nasrudin Zulkarnaen kerap berkunjung ke rumah Rani. Keluarga Rani, menurut seorang warga Panunggangan, pernah menjelaskan bahwa pria berkumis itu suami Rani.

Menurut penuturan tetangga, Rani dan Nasrudin menikah siri sekitar awal 2008. Tak lama setelah pernikahan, Rani dan keluarganya berlibur ke Bali. Selain itu, Rani punya motor baru dan meneruskan sekolah dengan kuliah di STMIK Raharja.

Bisa jadi Rani adalah saksi kunci dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Sayang, sejak kasus ini mengemuka Rani tak tampak batang hidungnya.

Penasihat hukum keluarga Nasrudin, Jeffry Lumempouw, meyakini tewasnya Nasrudin karena ada masalah pribadi. Ia mengatakan Nasrudin pernah menerima pesan singkat (SMS) bernada ancaman dari Antasari Azhar.

Namun, Koordinator pengacara Antasari, Juniver Girsang, menyatakan Antasari Azhar tidak pernah berhubungan dengan Rani Juliani. Antasari Azhar yang disebut-sebut mengenal Rani pun belum mau berkomentar sampai pemeriksaan dilakukan Senin (4/5) besok. Jadi, siapakah Rani sebenarnya kita tunggu saja

Kamis, 23 April 2009

UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) Peredam Huru-Hara di Sektor Keuangan

UU JPSK kembali diajukan pemerintah medio Januari lalu dalam bentuk RUU. Meski pasal mengenai imunitas hukum telah dihapus, kekebalan tetap melekat pada Menkeu dan pejabat KSSK yang lain. Mengapa?

PENOLAKAN anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Undang-Undang (UU) mengenai Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) tidak lantas mematahkan semangat pemerintah untuk kembali mengajukannya dalam bentuk rancangan UU (RUU). Bahkan, pemerintah berani menargetkan pembahasan RUU ini dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan saja, sehingga pertahanan sistem keuangan dapat segera dilahirkan.

Sebelumnya, beberapa anggota DPR, seperti Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Bintang Reformasi, dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menolak beberapa isi yang terdapat dalam UU tersebut. Sementara, empat fraksi lain menyarankan agar pemerintah kembali mengajukannya dalam bentuk RUU JPSK.

Ditolaknya pengajuan Perpu JPSK menjadi UU oleh DPR sangat disayangkan beberapa praktisi di sekor keuangan, khususnya perbankan. Pasalnya, komite ini sebenarnya menjadi suatu kebutuhan yang tidak bisa ditawar mengingat kondisi keuangan global yang masih akan menyentuh perekonomian nasional hingga satu semester ke depan.

Jika UU JPSK atau Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini tidak segera diberlakukan, dikhawatirkan terjadinya bank collaps bisa berdampak sistemik terhadap stabilitas sistem keuangan. UU ini lebih jauh diperlukan sebagai langkah antisipasi menghadapi krisis. “Coba lihat tindakan penyelamatan yang dilakukan pemerintah terhadap kasus Bank Century yang membuat perbankan ini tetap stabil, dan bayangkan jika pemerintah tidak segera mengambil sikap waktu itu,” ujar salah seorang bankir.

Beberapa negara, seperti Korea dan Jepang, bahkan sudah memilikinya. UU semacam JPSK di negara ini berperan sebagai pertolongan pertama akibat dampak krisis. Perbankan nasional sendiri mengakui, UU JPSK sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas di sektor keuangan. Kalangan praktisi melalui Ikatan Bankir Indonesia (IBI) menyebutkan, UU ini sebagai payung hukum bagi penyelamatan bank yang dapat berdampak sistemik bagi stabilitas keuangan nasional.

Lalu, mengapa UU ini ditolak di DPR? Ada beberapa alasan. Satu, DPR menilai, cakupan dari skema dana talangan dianggap terlalu luas. Dua, pertanggungjawaban publik atas dana tersebut dinilai terlalu longgar karena tidak melibatkan DPR (tidak ada penjelasan rinci mengenai peranan pengawasan DPR). Tiga, mekanisme pengambilan keputusan dianggap menimbulkan imunitas hukum bagi Menteri Keuangan (Menkeu) dan juga Gubernur Bank Indonesia (BI).

Alasan yang terakhir itu yang kemudian kembali menciptakan polemik tersendiri. Seperti halnya dijelaskan dalam pasal 29 Perpu No. 4/2008 bahwa Menkeu, Gubernur BI, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai dengan perpu ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam perpu.

Bunyi pasal tersebut kemudian diterjemahkan menjadi: segala kebijakaan yang diambil Menkeu dan Gubernur BI dalam rangka penyelamatan dianggap kebal hukum, yang kemudian menimbulkan pertentangan (kontra) di banyak pihak.

Kalimat penolakan juga disampaikan pengamat ekonomi yang juga tergabung dalam Tim Indonesia Bangkit (TIB), Iman Sugema. Menurut Iman, ada beberapa kelemahan yang terdapat dalam UU JPSK yang diajukan pemerintah. Satu, dalam JPSK, bailout tidak dibatasi, dalam arti semua lembaga keuangan bisa di-bailout.

Permasalahannya menurut Iman, Indonesia bukanlah pemerintahan yang kaya. Jadi, bailout tetap harus dibatasi. Lagi pula, saat ini peran asuransi dan lembaga ke­uang­an lain kontribusinya masih sangat kecil dari gross domestic product (GDP). Berbeda dengan di Amerika Serikat (AS), yang industri asuransinya memang sudah besar.

“Di Indonesia, best practic-nya masih bank. Asetnya sekitar 50% dari GDP. Lagi pula, pemerintah harus bisa menentukan yang prioritas atau yang bisa menimbulkan dampak sistemik itu yang seperti apa. Di AS, bisnis asuransinya justru lebih besar dibandingkan bank, begitu juga dengan capital market-nya. Mungkin, ke depan kalau Indonesia sudah maju akan mengarah seperti itu. Sementara, saat ini yang menuju risiko sistemik itu masih bank,” terang Iman kepada Kristopo dari Infobank.

Dua, lanjut Iman, pengambilan keputusan itu tetap harus bisa dipertanggungjawabkan, dalam arti tidak ada pasal mengenai imunitas karena bisa memicu moral hazard. “Seorang pejabat publik harus berani menanggung risiko karena tanggung jawab itu harus sesuai dengan kewenangan. Jangan membuat sistem yang bisa membuat masalah. Karenanya, saya menilai, dalam hal ini DPR, jauh lebih cerdas dan rasional dibandingkan pemerintah,” tukasnya.

Menyoal kekebalan hukum sang Menkeu dan Gubernur BI, Raden Pardede, Sekretaris KSSK, memberikan tanggapan berbeda. Menurutnya, ada kesalahpahaman dalam menyikapi persoalan imunitas ini. Menurut Raden, sebenarnya, setiap orang atau pejabat yang melaksanakan kebijakan sesuai dengan UU tidak dapat dihukum. Artinya, poin ini memang tidak perlu dimasukkan kembali ke dalam UU JPSK. “Itu sudah kami hilangkan. Tidak masalah karena UU-nya juga berbunyi begitu,” tuturnya.

Pemerintah sendiri mengaku sudah melakukan perubahan atas isi UU tersebut dan mengajukannya kembali dalam bentuk RUU. “RUU JPSK itu isinya sudah direvisi berdasarkan apa yang kemarin menjadi masukan pemerintah,” terang Raden, medio Januari lalu, kepada Infobank.

Dalam RUU tersebut, Menku sebagai Ketua KSSK akan berkoordinasi dengan Gubernur BI dalam mengukur dampak sistemik yang mungkin timbul. Kebijakan penyelamatan atau pencegahan ini tentu akan membutuhkan dana yang relatif besar. Karenanya, Menkeu sebagai yang bertanggung jawab terhadap keuangan negara perlu melakukan analisis fiskal dalam penggunaan dana-dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini tentunya akan dipertanggungjawabkan kepada DPR.

UU mengenai JPSK diakui beberapa pihak sangat mendesak dibutuhkan untuk mengantisipasi kondisi krisis. Sebagai langkah antisipasi, tentunya UU dibuat untuk bisa mengatasi permasalahan yang mungkin timbul. Kalimat ini pula yang bisa menjawab pertanyaan mengapa UU JPSK juga mencakup seluruh lembaga keuangan bukan bank (LKBB), seperti asuransi, dana pensiun, dan pasar modal.

“Dalam membuat suatu UU, kita juga harus melihat situasi ke depan. Yang akan datang seperti apa. Meski, saat ini peran LKBB masih kecil, LKBB ini ‘kan terus diarahkan agar menjadi besar karena merekalah yang membesarkan pasar modal. Nah, dari pengalaman di negara lain, LKBB juga bisa berdampak sistemik apabila size-nya besar. Karenanya, dalam draf UU yang baru, pemerintah tetap memasukkan hal ini dan siap untuk melakukan diskusi terbuka,” urai Raden.

Semua pihak berharap, UU ini bisa segera disahkan, khususnya di tengah situasi yang tidak menentu seperti ini. Jika ditanya seberapa mendesakkah kebutuhan UU JPSK, maka jawabannya akan sama seperti jika ditanyakan perlukah ada pemadam kebakaran.

“Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi. Jadi, sepatutnyalah kita bersiap-siap dengan langkah antisipasi,” ujar Raden lagi. Semoga saja JPSK benar-benar bisa menjalankan perannya sebagai pemadam huru-hara sektor keuangan akibat krisis. (Sumber:infobank)

Senin, 20 April 2009

Hati-Hati SBI Palsu beredar


Pada saat ini terdapat indikasi beredarnya Sertifikat Bank Indonesia (SBI) palsu yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan komersial, gambar di atas adalah merupakan SBI palsu.

Sehubungan dengan SBI palsu tersebut Bank Indonesia telah menginformasikan bahwa saat ini seluruh SBI yang ada, diterbitkan tanpa warkat (scripless) dan tidak ada lagi SBI dalam bentuk warkat. Seluruh SBI yang sebelumnya pernah diterbitkan dalam bentuk warkat, telah diselesaikan kewajibannya oleh Bank Indonesia sehingga sudah tidak ada lagi yang outstanding.

Oleh karena itu, SBI dalam bentuk warkat yang beredar dan digunakan oleh pihak-pihak tertentu seperti contoh di atas, adalah palsu. Untuk itu, Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat agar waspada atas penggunaan SBI palsu tersebut. Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi Bank Indonesia, Bagian PVAd - DPM, telepon (021) 381-7593.

Kamis, 16 April 2009

Sejarah Leasing

1. SEJARAH LEASING

Kehadiran industri pembiayaan (multi finance) di Indonesia sesungguhnya belumlah terlalu lama, terutama bila dibandingkan dengan di negara-negara maju. Dari beberapa sumber, diketahui industri ini mulai tumbuh di Indonesia pada 1974. Kelahirannya didasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.

Setahun setelah dikeluarkannya SKB tersebut, berdirilah PT Pembangunan Armada Niaga Nasional pada 1975. Kelak, perusahaan tersebut mengganti namanya menjadi PT (Persero) PANN Multi Finance. Kemudian, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.61/1988, yang ditindaklanjuti dengan SK Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, pemerintah membuka lebih luas lagi bagi bisnis pembiayaan, dengan cakupan kegiatan meliputi leasing, factoring, consumer finance, modal ventura dan kartu kredit.

Sebagai sesama industri keuangan, perkembangan industri leasing relatif tertinggal dibandingkan yang lain, perbankan, misalnya. Terlebih lagi bila dibandingkan dengan perbankan pasca Pakto 1988. Pada era inilah bank muncul dan menjamur bagai musim hujan. Deregulasi yang digulirkan pemerintah di bidang perbankan telah membuahkan banyak sekali bank, walaupun dalam skala gurem. tetapi banyak kalangan menuding, justru Pakto 88 inilah menjadi biang keladi suramnya industri perbankan di kemudian hari. Puncaknya, terjadi pada 1996 ketika pemerintah melikuidasi 16 bank. Langkah itu ternyata masih diikuti dengan dimasukkannya beberapa bank lain dalam perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Meski demikian, perusahaan pembiayaan juga mampu berkembang cukup mengesankan. Hingga saat ini leasing di Indonesia telah ikut berkiprah dalam pembiayaan perusahaan. Jenis barang yang dibiayai pun terus meningkat. Jika sebelumnya hanya terfokus pada pembiayaan transportasi, kini berkembang pada keperluan kantor, manufaktur, konstruksi dan pertanian. Hal ini mengindikasikan multi finance kian dikenal pelaku usaha nasional.

Ada beberapa hal menarik jika kita mencermati konsentrasi dan perkembangan perusahaan leasing. Pada era 1989, misalnya, industri ini di Indonesia cenderung berupaya memperbesar asset. perburuan asset tersebut diantaranya disebabkan tantangan perekonomian menuntut mereka tampil lebih besar, sehat dan kuat. Perusahaan yang tidak beranjak dari skala semula, tampak terguncang-guncang dana akhirnya tutup sama sekali.

Dengan asset dan skala usaha yang besar, muncul anggapan perusahaan lebih andal dibandingkan yang lain. Bagi yang kapasitasnya memang terbatas, mereka berupaya agar tetap tampil megah dan gagah. Maka, dimulailah saling lirik dan penjajakan di antara sesamanya. Skenario selanjutnya, banyak perusahaan leasing yang melakukan penggabungan menjadi satu grup. Tampaknya, langkah ini membuahkan hasil positif. Selain modal dan asset menggelembung, kredibilitas dan penguasaan pasar pun ikut terdongkrak.

Namun gairah menggelembungkan asset tersebut berangsur-angsur mulai pudar. Karena pada tahun berikutnya (1990), industri leasing mulai kembali pada prinsip dasar ekonomi. mereka lebih mengutamakan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Sebetulnya, berubahnya orientasi ini dipicu oleh kian sengitnya persaingan di industri leasing. Akibatnya, kehati-hatian menjadi agak terabaikan. Indikasinya, persyaratan untuk memperoleh sewa guna usaha menjadi semakin longgar. Bahkan, kabarnya di Bengkulu, orang bisa mendapatkan sewa guna usaha hanya dengan menyerahkan selembar kartu tanda penduduk (KTP).

Pada tahun 1991, kembali terjadi perubahan besar-besaran pada perusahaan pembiayaan. Seiring dengan kebijakan uang ketat (TMP = tight money policy) - yang lebih dikenal dengan Gebrakan Sumarlin I dan II - suku bunga pun ikut meroket naik. Akibatnya, banyak kredit yang sudah disetujui terpaksa ditunda pencairannya.

Dari sisi permodalan, TMP membuat perusahaan multi finance seperti kehabisan darah. Aliran dana menjadi seret. kalaupun ada, harganya tinggi sekali. Itulah sebabnya banyak di antara mereka yang menggabungkan usahanya. Dengan bergabung, mereka lebih mudah dalam memperoleh kredit, termasuk dari luar negeri.

2. ASOSIASI LEASING

Sebetulnya, organisasi ini punya nama lain, seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Anggaran dasar (AD)-nya, yaitu Asosiasi Lembaga Pembiayaan Indonesia (APLI). Tetapi agaknya nama yang pertama lebih dikenal para pelakunya dan masyarakat luas.

ALI didirikan sebagai satu-satunya wadah komunikasi bagi perusahaan-perusahaan pembiayaan. Di sini mereka secara bersama-sama membicarakan dan memecahkan berbagai masalah yang dihadapi. ALI juga hadir untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya kepada pemerintah. Di sisi lain, organisasi ini juga bermaksud menjadi jembatan untuk meneruskan keinginan dan bimbingan pemerintah kepada para anggota.

Sederet sasaran ideal menjadi tujuan didirikannya ALI. Paling tidak, pasal 6 AD-nya menyebutkan lima tujuan utama organisasi ini. Di antaranya memajukan dan mengembangkan peranan lembaga pembiayaan di Indonesia serta memberikan sumbangsih bagi kemajuan perekonomian nasional.

Dalam perjalanan sejarahnya, ALI mengalami pasang naik dan pasang surut. Para pengurus yang silih-berganti berupaya memberikan yang terbaik guna pemecahan, kemajuan dan perkembangannya. Sejak didirikan, tercatat sudah 12 kali terjadi pergantian kepengurusan. Sebetulnya, periodisasi kepengurusan ditetapkan tiap dua tahun. Namun dalam beberapa kasus, terjadi pergantian kepengurusan sebelum masa jabatan berakhir.


3. DARI ALI KE APPI

Pada awalnya, tepatnya tanggal 2 Juli 1982 telah dibentuk Asosiasi Leasing Indonesia (ALI) yang berkedudukan di Jakarta sebagai satu-satunya wadah komunikasi bagi perusahaan-perusahaan leasing di Indonesia. Kehadiran ALI telah dirasakan manfaatnya oleh seluruh pelaku usaha leasing di Indonesia dan ALI telah berhasil melakukan berbagai aktivitas guna kepentingan para anggotanya, termasuk membantu pengembangan industri usaha leasing di Indonesia bersama pemerintah.

Seiring dengan pertumbuhan sektor usaha jasa pembiayaan dan guna menampung aspirasi seluruh anggota maka pada tanggal 20 Juli 2000 telah diambil keputusan untuk mengubah ALI menjadi ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA (APPI).

Keputusan diatas sejalan dengan keberadaan usaha para anggota sebagai perusahaan pembiayaan yang dapat melakukan aktivitas usaha: sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer finance), dan kartu kredit (credit card).

Dalam perkembangannya pada tanggal 21 Desember 2000 Asosiasi Factoring Indonesia (AFI) juga telah bergabung ke dalam APPI.

Sesuai dengan tujuan didirikannya, APPI bersama pemerintah terus berupaya memberikan andil dan peran lebih berarti dalam peningkatan perekonomian nasional khususnya pada sektor usaha jasa pembiayaan