Senin, 04 Mei 2009

Antasari Azhar Jadi Tersangka



Setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Senin (4/5/2009) oleh polisi, akhirnya Antasari Azhar dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen Iskandar. Ketua KPK yang sudah dinonaktifkan itu dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan tahap kedua setelah pemeriksaan sempat diskors selama 1 jam.

"Baru saja Pak Antasari dijadikan tersangka," kata salah seorang penyidik Polda Metro Jaya Senin (4/5/2009). Polisi menetapkan status tersangka setelah mendapatkan keterangan dari Antasari dan bukti-bukti yang cukup.

"Perencanaan pembunuhan terhadap korban Nasrudin dilaksanakan atas keinginan sdr Antasari yang dibantu oleh Sigid dan Wiliardi, kemudian para eksekutor melaksanakan pembunuhan/penghilangan nyawa korban Nasrudin," kata sumber itu.

Antasari dibidik dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan berat terkait pembunuhan terhadap Nasrudin pada 14 Maret 2009 di Tangerang.

Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pejabat Polda Metro Jaya mengenai peningkatan status Antasari dari saksi menjadi tersangka itu. "Nanti sebentar lagi ada keterangan resmi dari pejabat Polda," tutur sumber itu.

Hingga pukul 14.20 WIB, pemeriksaan Antasari masih berlangsung. Sementara itu, jumpa pers mengenai peningkatan status tersangka Antasari ini akan digelar di Main Hall, Gedung Utama Polda Metro Jaya. (detik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar