Jumat, 24 Juli 2009

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut (LHKPN), adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( PN ), yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPK Nomor : KEP 07/KPK/02/2005.

Penyampaian LHKPN ini juga diharuskan bagi pejabat Bank pada BUMN dan BUMD.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menegaskan bahwa KPK berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Berkaitan dengan itu Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, mengamanatkan pula bahwa setiap penyelenggara wajib melaporkan dan mengumumkan Harta Kekayaannya sebelum dan setelah memangku jabatan serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mantaati asas-asas umum penyelenggara negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya. Oleh karena itu setiap Penyelenggara Negara dituntut untuk melaporkan kekayaanya melalui formulir LHKPN yang telah disediakan KPK untuk diisi secara jujur, benar lengkap, agar KPK dapat menganalisis, mengevaluasi, serta menilai atas seluruh jumlah, jenis dan nilai Harta Kekayaan yang dilaporkan, secara benar, cepat, tepat, akurat dan bertanggung jawab.

Disadari adanya berbagai keterbatasan, baik di pihak KPK selaku pemeriksa maupun di pihak Penyelenggara Negara selaku Pelapor, namun semangat memenuhi amanat Undang-undang untuk membangun masa depan kehidupan bangsa dan negara yang lebih baik, diperlukan sinergi kesadaran tanggungjawab tugas dan moral kita bersama dalam melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggung jawab.

Selain itu, melalui Compact Disc ( CD ) Sosialisasi LHKPN ini, Pimpinan KPK juga ingin menggugah seluruh komponen anak bangsa, berperan serta secara aktif dalamupaya memberantas korupsi guna mewujudkan Indonesia bebas korupsi. Karena Pimpinan KPK menyadari sepenuhnya bahwa tanpa kebersamaan mustahil Komisi ini menunaikan misinya.
Salah satu bentuk peran serta komponen anak bangsa tersebut adalah keterlibatan Masyarakat Transparansi Indonesia ( MTI ) yang difasilitasi oleh The Asia Foundation ( TAF ) dalam pembuatan CD Sosialisasi LHKPN ini,

Semoga cita-cita, harapan serta upaya kita bersama untuk mewujudkan Indonesia bebas Korupsi dapat segera terwujud.

ALUR KERJA LHKPN DAPAT DILIHAT PADA http://www.kpk.go.id/mmlhkpn/lhkpn_alur.html

Tata cara yang bisa dilakukan oleh Penyelenggara Negara untuk mendapatkan formulir LHKPN adalah:

1. Meminta Formulir LHKPN yang dikeluarkan oleh KPK, untuk mendapatkan formulir LHKPN bisa menghubungi Direktorat PP LHKPN.
2. Mendownload formulir melalui website KPK http://www.kpk.go.id
3. Mendownload formulir melalui CD Sosialisasi LHKPN

Penyampain Formulir LHKPN ke kantor KPK dapat dilakukan secara:
a. Disampaikan langsung ke Kantor KPK
b. Diposkan ke PO OX 575 KPK Jakarta

Alamat Direktorat PP LHKPN:
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-1, Jakarta 12920,
Telp: (021) 2557 8396,
Fax: (021) 5292 1230,
e-mail: informasi.lhkpn@kpk.go.id

Formulir LHKPN terdiri dari :
1.Formulir LHKPN Model KPK-A, diisi oleh Penyelenggara Negara yang untuk pertama kali melaporkan kekayaannya. dapat didownload pada http://www.kpk.go.id/mmlhkpn/data/lhkpn_a.pdf
2.Formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh Penyelenggara Negara yang telah menduduki jabatannya selama 2 ( dua ) tahun; Penyelenggara Negara yang mengalami mutasi dan atau promosi jabatan; Penyelenggara Negara yang mengakhiri jabatan dan atau pensiun; Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan LHKPN. dapat didownload pada http://www.kpk.go.id/mmlhkpn/data/lhkpn_b.pdf

3. Dokumen pendukung yang harus dilampirkan (LHKPN KPK)

Panduan Pengisian Formulir LHKPN dapat dilihat pada web berikut :

1. Panduan pengisian Formulir LHKPN Model KPK-A, klik web ini http://www.kpk.go.id/modules/mmlhkpn/

2. Panduan pengisian Formulir LHKPN Model KPK-A, klik web ini http://www.kpk.go.id/modules/mmlhkpn/

1 komentar: