Rabu, 13 Mei 2009

31 perusahaan asuransi umum modalnya kurang dari Rp 40 miliar

Jumlah perusahaan asuransi umum yang memenuhi aturan modal mimimum bertambah. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencatat, ada 61 perusahaan asuransi umum yang memiliki modal minimal Rp 40 miliar.

Menurut Bapepam-LK, masih ada
31 perusahaan asuransi umum
yang modalnya kurang dari Rp 40 miliar.


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2008 mewajibkan perusahaan asuransi memiliki modal minimal Rp 40 miliar di akhir tahun 2010, menurut Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Kornelius Simanjuntak menyatakan, anggotanya terpacu meningkatkan modal untuk memenuhi ketentuan modal minimal PP tersebut.

Selanjutnya Kornelius juga menyatakan "seandainya batas waktu pemenuhan modal tetap pada 31 Desember 2008, banyak asuransi bakal tutup". Bahkan, hingga kini, Bapepam-LK mencatat masih ada 31 perusahaan asuransi umum yang modalnya kurang dari Rp 40 miliar.

Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Isa Rachmatawarta berharap, perusahaan asuransi yang sudah mencapai modal sesuai PP Nomor 81 harus lebih berhati-hati dalam mengelola risiko operasi. "Jadi, modal yang mereka miliki tidak menyusut," kata Isa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar