Pemilik lama Bank Century disinyalir ikut terlibat dalam kisruh discretionary fund PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang melibatkan dana nasabah hingga Rp 400 miliar.
Menurut sumber Bisnis, otoritas pasar modal tengah mengidentifikasi kemungkinan adanya kerja sama antara pemilik lama Bank Century dan Antaboga Sekuritas.
“Bapepam-LK mengindikasi adanya kerja sama Bank Century untuk mengalihkan dana nasabahnya ke Antaboga Sekuritas yang sahamnya dikuasai orang yang sama,” ujarnya kemarin.
Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani menegaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan dari manajemen Bank Century yang menerangkan produk investasi berupa discretionary fund atau kontrak pengelolaan dana bukan terbitan bank publik itu.
“Secara lembaga produk tersebut bukan diterbitkan Bank Century dan tidak dijual Century, kalau ada itu pemilik bank yang menjual, secara individu,” ujarnya di sela-sela rapat kerja Komisi XI dengan Bank Indonesia Jakarta, kemarin.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, pemegang saham Antaboga Sekuritas adalah PT Mitra Sejati Makmur Abadi sebesar 17,82% dan PT Aditya Reksautama 82,18%. Adapun Antaboga Securitas memiliki sekitar 7,44% saham Bank Century per September 2008. “Yang jelas produk semacam itu sudah dihapus oleh Bank Indonesia sejak 2006. Bank dilarang menjadi agen produk tersebut. Kalau individu memasarkan, ya kami nggak tahu.” Menurut dia, karena bukan dikeluarkan Bank Century, maka manajemen tidak bertanggung jawab atas produk yang sebagian besar dimiliki nasabah bank. Bapepam-LK mencatat investasi yang dilakukan nasabah Century terhadap produk tersebut mencapai Rp 400 miliar.
Kepala Biro Perundangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan pihaknya tidak dapat menyatakan kontrak pengelolaan dana Antaboga Sekuritas itu ilegal karena tidak ada peraturan yang melarangnya. “Tidak ada bentuk pakem tentang discretionary di pasar modal,” ujarnya.
Dia mengatakan Bapepam-LK tidak mempermasalahkan bentuk produk investasi Antaboga Sekuritas secara lebih jauh karena kasus indikasi pelanggarannya masih diproses Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK.
Dalam surat perjanjian investasi yang dikeluarkan Antaboga Sekuritas yang berjudul Konfirmasi Investasi, disebutkan jenis penempatan dana nasabah berupa pengelolaan dana. (Bisnis)
Menurut sumber Bisnis, otoritas pasar modal tengah mengidentifikasi kemungkinan adanya kerja sama antara pemilik lama Bank Century dan Antaboga Sekuritas.
“Bapepam-LK mengindikasi adanya kerja sama Bank Century untuk mengalihkan dana nasabahnya ke Antaboga Sekuritas yang sahamnya dikuasai orang yang sama,” ujarnya kemarin.
Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani menegaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan dari manajemen Bank Century yang menerangkan produk investasi berupa discretionary fund atau kontrak pengelolaan dana bukan terbitan bank publik itu.
“Secara lembaga produk tersebut bukan diterbitkan Bank Century dan tidak dijual Century, kalau ada itu pemilik bank yang menjual, secara individu,” ujarnya di sela-sela rapat kerja Komisi XI dengan Bank Indonesia Jakarta, kemarin.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, pemegang saham Antaboga Sekuritas adalah PT Mitra Sejati Makmur Abadi sebesar 17,82% dan PT Aditya Reksautama 82,18%. Adapun Antaboga Securitas memiliki sekitar 7,44% saham Bank Century per September 2008. “Yang jelas produk semacam itu sudah dihapus oleh Bank Indonesia sejak 2006. Bank dilarang menjadi agen produk tersebut. Kalau individu memasarkan, ya kami nggak tahu.” Menurut dia, karena bukan dikeluarkan Bank Century, maka manajemen tidak bertanggung jawab atas produk yang sebagian besar dimiliki nasabah bank. Bapepam-LK mencatat investasi yang dilakukan nasabah Century terhadap produk tersebut mencapai Rp 400 miliar.
Kepala Biro Perundangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan pihaknya tidak dapat menyatakan kontrak pengelolaan dana Antaboga Sekuritas itu ilegal karena tidak ada peraturan yang melarangnya. “Tidak ada bentuk pakem tentang discretionary di pasar modal,” ujarnya.
Dia mengatakan Bapepam-LK tidak mempermasalahkan bentuk produk investasi Antaboga Sekuritas secara lebih jauh karena kasus indikasi pelanggarannya masih diproses Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK.
Dalam surat perjanjian investasi yang dikeluarkan Antaboga Sekuritas yang berjudul Konfirmasi Investasi, disebutkan jenis penempatan dana nasabah berupa pengelolaan dana. (Bisnis)
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut