Jumat, 04 Mei 2012

Syarat Kartu Kredit Diperketat Sesuai Dengan PBI Yang Baru

13261276451244624842


Setelah sempat heboh kasus tunggakan kartu kredit yang membuat nyawa Irzen Octa melayang, Bank Indonesia (BI) akhirnya resmi menyelesaikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai pengetatan aturan penggunaan kartu kredit bagi nasabah. 

Secara tertulis BI menyebutkan bahwa PBI No.11/11/PBI/2009 diubah dengan dasar pertimbangan untuk meningkatkan penerapan aspek kehati-hatian, aspek perlindungan konsumen, dan manajemen risiko pemberian kredit dalam penyelenggaraan APMK. Secara normatif memang harus begitu, namun tidak bisa dipungkiri bahwa perubahan peraturan tersebut terlihat sebagai reaksi terhadap munculnya berbagai kasus kartu kredit yang muncul tahun lalu, khususnya mengenai ulah oknum Debt Collector.

Seperti dikutip dari laman resmi BI, per tanggal 6 Januari 2012, Bank Sentral mengeluarkan PBI nomor 14/2/PBI/2012 sebagai perubahan atas PBI nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Dalam perubahan aturan ini, BI memperketat sejumlah syarat pemberian kartu kredit kepada nasabah bank.

Ketua Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menyatakan tidak keberatan dengan aturan BI mengenai APMK ini. Menurut Sigit, aturan ini tidak akan mengurangi pendaapatan industri perbankan. Langkah ini juga diyakini akan mengurangi resiko kredit macet di kartu kredit.
Semakin sulitnya memiliki kartu kredit bisa dilihat dari persyaratan memperoleh kartu kredit yang semakin berat seperti tercantum pada Pasal baru, yakni Pasal 15A ayat 1:
Dalam menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, Penerbit Kartu Kredit wajib menerapkan manajemen risiko kredit dengan memperhatikan paling kurang hal-hal sebagai berikut: (a) batas minimum usia calon Pemegang Kartu; (b) batas minimum pendapatan calon Pemegang Kartu; (c) batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan kepada Pemegang Kartu; (d) batas maksimum jumlah Penerbit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit; dan (e) batas minimum pembayaran oleh Pemegang Kartu
Lalu, berapa batas minimum usia, pendapatan, plafon kredit, jumlah penerbit, dan pembayarannya?

Aturan mengenai batasan tersebut diatur “Calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya kurang dari Rp10 juta dikenakan pembatasan plafon serta pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari 2 penerbit.

Pasal 58A menyebutkan bahwa lewajiban penerapan minimum usia calon Pemegang Kartu, minimum pendapatan calon Pemegang Kartu, batas maksimum plafon kredit, batas maksimum perolehan Kartu Kredit, dan penerapan maksimum suku bunga Kartu Kredit, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Bagaimana dengan Alih Daya Debt Colector dan Teknologi Informasi?

Hal lain yang menarik adalah alih daya penagihan kartu kredit, transaction alert, dan pemanfaatan teknologi informasi. Debt-Collector – termasuk untuk penagihan tunggakan kartu kredit- memang boleh dialihdayakan, kini diatur lebih ketat, bahkan ada PBI lain yang secara khusus mengatur tentang alih daya ini, 

Soal alih daya penagihan kartu kredit ini diatur pada pasal baru yaitu Pasal 17B. Ayat 2 menyebutkan: “Penerbit wajib menjamin bahwa: (a) kualitas pelaksanaan penagihannya sama dengan jika dilakukan sendiri oleh Penerbit; dan (b) Pelaksanaan penagihan utang Kartu Kredit hanya untuk utang Kartu Kredit dengan kualitas tertentu.”. Ketentuan lebih lanjut mengenai pokok-pokok etika penagihan utang Kartu Kredit dan kualitas utang Kartu Kredit yang penagihannya dapat dialihkan diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia. Jadi, tunggu saja nanti akhir bulan Januari.

Penjelasan mengenai transaction alert diatur pada pasal baru yaitu pasal 29A. Dalam rangka peningkatan keamanan transaksi, Penerbit wajib mengimplementasikan transaction alert kepada Pemegang Kartu untuk transaksi dengan kriteria tertentu. Transaction alert tersebut wajib dilakukan melalui teknologi layanan pesan singkat (short message service). Transaction alert dapat dilakukan melalui sarana lain di luar SMS sesuai dengan permintaan Pemegang Kartu.
Pengelolaan kartu kredit memang sarat dengan teknologi informasi, bahkan tergolong cukup kompleks dan berteknologi tinggi.  Penerapan TI dalam kartu kredit ini di atur pada Pasal 13 yang sudah mengalami perubahan yang mengatur kerja sama dengan pihak lain yang menyediakan jasa penunjang di bidang sistem dan teknologi informasi dalam penyelenggaraan APMK. Saya kutip ayat 1b: “Memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh Bank umum.” Terkait dengan ayat ini, bank harus mengacu ke Surat Edaran BI No. 9/30/DPNP tahun 2007 perihal Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

"Penerbit kartu kredit juga wajib memberikan informasi tertulis kepada pemegang kartu tentang prosedur dan tatacara penggunaan kartu, hak dan kewajiban, tatacara pengaduan kartu kredit, pola penghitungan bunga dan biaya (fee), dan ringkasan transaksi kartu kredit," lanjut dia.

Penerbit kartu kredit, menurut BI, dilarang menerapkan bunga majemuk (bunga berganda) dalam penghitungan bunga, dan bunga per bulan juga dibatasi maksimal tiga persen per bulan.

Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir pun wajib memiliki bukti mengenai keandalan dan keamanan sistem yang digunakan oleh pihak lain, yang antara lain dibuktikan dengan: (1) hasil audit teknologi informasi dari auditor independen; dan (2) hasil sertifikasi yang dilakukan oleh Prinsipal, jika dipersyaratkan oleh Prinsipal (Pasal 13 ayat 1c). Aturan lain yang kadang relatif sulit pembuktiannya adalah masalah kerahasiaan data pemegang kartu. Pada Pasal 13 ayat 1d disebutkan: “Mensyaratkan kepada pihak lain untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi.”. Pasal terakhir yang mengatur teknologi adalah Pasal 32 yang berbunyi: “Prinsipal, Penerbit, dan/atau Acquirer wajib menyediakan sistem yang dapat dikoneksikan dengan sistem APMK yang lain.”.

Kartu kredit itu makin sulit mungkin hanya berlaku buat orang yang tidak kaya. Yang jelas, aturan baru ini membuat bank, penerbit kartu dan pihak terkait lainnya pasti kesulitan untuk mematuhi peraturan baru ini. Mudah-mudahan kasus negatif kartu kredit tidak muncul lagi, pun kualitas kreditnya semakin membaik. Muara akhirnya adalah perlindungan nasabah dan kualitas layanan kartu kredit yang semakin baik pula.

1 komentar:

  1. Selamat pagi

    Saya memiliki masalah tunggakan kartu kredit yang sudah 10 tahun tiba tiba lg dengan total tagihan 100jt lbh dan saya dukasih keringanan hanya dengan membayar 5jt sj.padahal setau saya dulu limit kk saya sekitar 2jt kok tiba tiba bisa bengkak bgt pak.mohon. keterangan dan solusinya ppak karena saya skrg tidak sanngup lg membayarnya karena penghasilan saya du bawah 2 jt perbulannya.untuk solusi dan informasinya saya ucapkan trmksh banyak

    BalasHapus