PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 13/2/PBI/2011
TENTANG
PELAKSANAAN FUNGSI KEPATUHAN BANK UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa kompleksitas kegiatan usaha bank semakin meningkat sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi, dan integrasi pasar keuangan;
- bahwa kompleksitas kegiatan usaha bank memberikan dampak yang sangat besar terhadap eksposur risiko yang dihadapi oleh bank sehingga diperlukan upaya-upaya untuk memitigasi risiko kegiatan usaha bank;
- bahwa untuk memitigasi risiko kegiatan usaha bank diperlukan berbagai upaya baik yang bersifat preventif (ex-ante) maupun kuratif (ex-post);
- bahwa upaya yang bersifat ex-ante dapat ditempuh dengan mematuhi berbagai kaidah perbankan yang berlaku untuk mengurangi atau memperkecil risiko kegiatan usaha bank;
- bahwa untuk mewujudkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf d diperlukan peningkatan peran dan Fungsi Kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan yang ada pada Bank sehingga potensi risiko kegiatan usaha bank dapat diantisipasi lebih dini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diperlukan pengaturan mengenai fungsi kepatuhan Bank Umum dan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director);
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867);
Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN
FUNGSI KEPATUHAN BANK UMUM.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
1.Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk didalamnya
kantor cabang bank asing, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor cabang
dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang bertanggung jawab kepada
kantor pusat bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat
kedudukan di Indonesia.
3.Dewan Komisaris:
a.bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah dewan
komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan
Terbatas;
b.bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
4.Direksi:
a.bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian;
d.bagi Kantor Cabang Bank Asing adalah pimpinan kantor cabang bank asing.
5.Budaya Kepatuhan adalah nilai, perilaku, dan
tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan Bank
Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
6.Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif)
untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur,
serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan
ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah,
serta memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank
kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
7.Risiko Kepatuhan adalah risiko yang timbul akibat
Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah
bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
8.Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
(1)Direksi wajib menumbuhkan dan mewujudkan
terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan
kegiatan usaha Bank.
(2)Direksi wajib memastikan terlaksananya Fungsi Kepatuhan Bank.
(3)Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Fungsi Kepatuhan.
FUNGSI KEPATUHAN BANK
Pasal 3
Fungsi Kepatuhan Bank meliputi tindakan untuk:
a.mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank;
b.mengelola Risiko Kepatuhan yang dihadapi oleh Bank;
c.memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan
prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai
dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah; dan
d.memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang
dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain
yang berwenang.
(1)Bank wajib memiliki Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dan membentuk satuan kerja kepatuhan.
(2)Fungsi Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh satuan kerja kepatuhan.
Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dan
satuan kerja kepatuhan pada Bank Umum Syariah dan/atau Bank Umum
Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah wajib berkoordinasi dengan
Dewan Pengawas Syariah terkait pelaksanaan Fungsi Kepatuhan terhadap
Prinsip Syariah.
(1)Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan aktif terhadap Fungsi Kepatuhan, dengan:
a.mengevaluasi pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank paling kurang 2 (dua) kali dalam satu tahun;
b.memberikan saran-saran dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank.
(2)Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Fungsi
Kepatuhan, Dewan Komisaris menyampaikan saran-saran dalam rangka
peningkatan kualitas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan kepada Direktur Utama
dengan tembusan kepada Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
DIREKTUR YANG MEMBAWAHKAN FUNGSI KEPATUHAN
Bagian Pertama
Independensi dan Kriteria
Independensi dan Kriteria
Pasal 7
(1)Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan wajib memenuhi persyaratan independensi.
(2)Direktur Utama dan/atau Wakil Direktur Utama dilarang merangkap jabatan sebagai Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
(3)Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dilarang membawahkan fungsi-fungsi:
a.bisnis dan operasional;
d.keuangan dan akuntansi;
e.logistik dan pengadaan barang/jasa;
f.teknologi informasi; dan
g.audit intern.
b.manajemen risiko yang melakukan pengambilan keputusan pada kegiatan usaha Bank;
c.treasury;d.keuangan dan akuntansi;
e.logistik dan pengadaan barang/jasa;
f.teknologi informasi; dan
g.audit intern.
Calon Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan
wajib memiliki integritas dan pengetahuan yang memadai mengenai
ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan, Pemberhentian, dan/atau Pengunduran Diri
Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
Pasal 9
(1)Pengangkatan, pemberhentian, dan/atau
pengunduran diri Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan mengacu pada
ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan/atau pengunduran
diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia
yang mengatur mengenai Bank Umum dan Bank Umum Syariah.
(2)Dalam hal Direktur yang membawahkan Fungsi
Kepatuhan tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lebih dari 7
(tujuh) hari kerja berturut-turut maka pelaksanaan tugas yang
bersangkutan wajib digantikan sementara oleh Direktur lain sampai dengan
Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dapat menjalankan tugas
jabatannya kembali.
(3)Dalam hal Direktur yang membawahkan Fungsi
Kepatuhan berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau habis masa
jabatannya, maka Bank wajib segera mengangkat pengganti Direktur yang
membawahkan Fungsi Kepatuhan.
(4)Selama dalam proses penggantian Direktur yang
membawahkan Fungsi Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank
wajib menunjuk atau menugaskan salah satu Direktur lainnya untuk
sementara melaksanakan tugas Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
(5)Direktur yang melaksanakan tugas sementara
sebagai Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan, baik karena
berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maupun
berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).
(6)Dalam hal Direktur lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak ada, maka jabatan Direktur yang membawahkan Fungsi
Kepatuhan dapat dirangkap sementara oleh Direktur lainnya yang
membawahkan fungsi-fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(7)Penggantian sementara jabatan Direktur yang
membawahkan Fungsi Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(4) wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Tugas dan Tanggung Jawab Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
Pasal 10
(1)Tugas dan tanggung jawab Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan, paling kurang mencakup:
a.merumuskan strategi guna mendorong terciptanya Budaya Kepatuhan Bank;
b.mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsip-prinsip kepatuhan yang akan ditetapkan oleh Direksi;
c.menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untuk menyusun ketentuan dan pedoman internal Bank;
d.memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem, dan
prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan
ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
e.meminimalkan Risiko Kepatuhan Bank;
f.melakukan tindakan pencegahan agar kebijakan dan/atau keputusan
yang diambil Direksi Bank atau pimpinan Kantor Cabang Bank Asing tidak
menyimpang dari ketentuan Bank Indonesia dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
g.melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan Fungsi Kepatuhan.
(2)Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak menghilangkan hak dan kewajiban Direktur yang
membawahkan Fungsi Kepatuhan sebagai anggota Direksi Bank sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, apabila untuk
perbuatan-perbuatan tertentu tersebut diperlukan keputusan dari seluruh
anggota Direksi Bank.
Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan wajib
melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan
Komisaris, paling kurang secara triwulanan.
SATUAN KERJA KEPATUHAN
Bagian Pertama
Independensi dan Kriteria
Independensi dan Kriteria
Pasal 12
(1)Satuan kerja kepatuhan harus independen.
(2)Pejabat dan staf di satuan kerja kepatuhan dilarang ditempatkan pada posisi menghadapi conflict of interestdalam melaksanakan tanggung jawab Fungsi Kepatuhan.
(3)Satuan kerja kepatuhan pada Bank Umum
Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah wajib didukung oleh
personil yang mempunyai pengetahuan dan/atau pemahaman tentang
operasional perbankan syariah.
Kriteria kepala satuan kerja kepatuhan:
a.memenuhi persyaratan independensi;
a.memenuhi persyaratan independensi;
b.menguasai ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.tidak melaksanakan tugas lainnya di luar Fungsi Kepatuhan; dan
d.memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan dan mengembangkan Budaya Kepatuhan (compliance culture).
Pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian kepala satuan kerja kepatuhan wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Bagian Kedua
Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja Kepatuhan
Pasal 15
Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja Kepatuhan
Pasal 15
Dalam rangka melaksanakan Fungsi Kepatuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tugas dan tanggung jawab satuan
kerja kepatuhan paling kurang mencakup:
a.membuat langkah-langkah dalam rangka mendukung
terciptanya Budaya Kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha Bank pada
setiap jenjang organisasi;
b.melakukan identifikasi, pengukuran, monitoring,
dan pengendalian terhadap Risiko Kepatuhan dengan mengacu pada peraturan
Bank Indonesia mengenai Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum;
c.menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan,
dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang
dimiliki oleh Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.melakukan review dan/atau
merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan kebijakan, ketentuan,
sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Bank agar sesuai dengan
ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
e.melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa
kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha Bank
telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
f.melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan Fungsi Kepatuhan.
BAB V
PELAPORAN
PELAPORAN
Pasal 16
Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan wajib
menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia tentang pelaksanaan tugasnya,
meliputi:
a.Rencana kerja kepatuhan yang dimuat dalam rencana bisnis Bank;
b.Laporan kepatuhan; dan
a.Rencana kerja kepatuhan yang dimuat dalam rencana bisnis Bank;
b.Laporan kepatuhan; dan
c.Laporan khusus mengenai kebijakan dan/atau
keputusan Direksi yang menurut Direktur yang membawahkan Fungsi
Kepatuhan telah menyimpang dari ketentuan Bank Indonesia dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari tugas
Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf f.
(1)Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf b, wajib ditandatangani oleh Direktur yang membawahkan Fungsi
Kepatuhan, dan disampaikan kepada Bank Indonesia secara semesteran dan
diterima Bank Indonesia paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode
pelaporan berakhir dengan tembusan kepada Dewan Komisaris dan Direktur
Utama.
(2)Laporan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk pertama kalinya wajib disampaikan untuk periode pelaporan
Juli sampai dengan Desember 2011.
(3)Bank dianggap terlambat menyampaikan laporan
kepatuhan apabila laporan diterima Bank Indonesia melampaui batas akhir
waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi
belum melampaui 1 (satu) bulan setelah batas akhir waktu penyampaian
laporan.
(4)Bank dianggap tidak menyampaikan laporan
kepatuhan apabila laporan tersebut belum diterima Bank Indonesia hingga
akhir batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf c disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak diketahui oleh Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan
mengenai adanya penyimpangan.
BAB VI
ALAMAT PENYAMPAIAN LAPORAN
Pasal 18
ALAMAT PENYAMPAIAN LAPORAN
Pasal 18
(1)Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ditujukan kepada Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan,
Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350, dengan
tembusan kepada Direktorat Pengawasan Bank terkait atau Kantor Bank
Indonesia setempat.
(2)Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan Pasal 16 ditujukan kepada:
a.Direktorat Pengawasan Bank terkait, Bank Indonesia, Jl. M.H.
Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350, bagi Bank yang berkantor pusat di
wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia; atau
b.Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
BAB VII
SANKSI
SANKSI
Pasal 19
Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 Pasal 14, Pasal 15,
Pasal 16, dan Pasal 17 dikenakan sanksi administratif antara lain
berupa:
a.teguran tertulis;
a.teguran tertulis;
b.penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan;
c.larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
d.pembekuan kegiatan usaha tertentu;
d.pembekuan kegiatan usaha tertentu;
e.pemberhentian pengurus Bank dan selanjutnya
menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) atau Rapat Anggota Koperasi (RAT) mengangkat pengganti yang
tetap dengan persetujuan Bank Indonesia; dan
f.pencantuman anggota pengurus, pegawai, pemegang
saham Bank dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme penilaian
kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
(1)Bank yang terlambat menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dikenakan sanksi kewajiban
membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari
keterlambatan.
(2)Bank yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dikenakan sanksi kewajiban membayar
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan teguran tertulis oleh
Bank Indonesia.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Sejak tanggal ditetapkannya ketentuan ini, Bank
wajib melakukan penyesuaian mengacu pada ketentuan ini paling lambat
sampai dengan tanggal 31 Agustus 2011.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Pasal 6, Pasal 7, Pasal 12, Pasal
14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 Peraturan Bank
Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20 September 1999 tentang Penugasan
Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak
tanggal 1 September 2011.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2011
GUBERNUR BANK INDONESIA,DARMIN NASUTION
Pada tanggal 12 Januari 2011
GUBERNUR BANK INDONESIA,DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIAPATRIALIS AKBAR
Pada tanggal 12 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIAPATRIALIS AKBAR
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 6
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 6
ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 13/2/PBI/2011
TENTANG
PELAKSANAAN FUNGSI KEPATUHAN BANK UMUM
I.UMUM
Kegiatan usaha bank terus mengalami perubahan dan peningkatan
sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi dan
integrasi pasar keuangan, sehingga kompleksitas kegiatannya semakin
tinggi. Kompleksitas kegiatan usaha bank yang semakin meningkat tersebut
mengakibatkan tantangan dan eksposur risiko yang dihadapi juga semakin
besar.
Melihat perkembangan tantangan dan risiko usaha bank yang semakin
besar, maka diperlukan berbagai macam upaya untuk memitigasi risiko
tersebut.
Upaya-upaya tersebut dapat bersifat ex-ante maupun ex-post. Upaya yang bersifat ex-ante sangat
diperlukan untuk mengurangi atau memperkecil potensi risiko kegiatan
usaha bank yang diperkirakan akan terjadi. Oleh karena itu diperlukan
adanya peningkatan peran dan Fungsi Kepatuhan serta satuan kerja
kepatuhan dalam pengelolaan Risiko Kepatuhan.
Pengelolaan Risiko Kepatuhan yang baik dan tepat waktu diharapkan
dapat meminimalisir dampak risiko sedini mungkin. Dengan demikian peran
dan Fungsi Kepatuhan maupun satuan kerja kepatuhan ke depan tidak hanya
melihat suatu kejadian yang bersifat ex-ante melainkan juga
harus mampu mengelola Risiko Kepatuhan agar sejalan dengan penerapan
manajemen risiko yang telah berjalan di bank secara keseluruhan.
Selama ini pengaturan mengenai peran dan Fungsi Kepatuhan maupun
direktur kepatuhan belum memadai dan masih menjadi satu dengan
pengaturan fungsi audit intern, sehingga terkesan bahwa pengaturan peran
dan Fungsi Kepatuhan maupun direktur kepatuhan merupakan bagian dari
fungsi audit intern.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dianggap perlu adanya
pengaturan tersendiri yang lebih luas dan spesifik mengenai peran dan
Fungsi Kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan yang terpisah dari
ketentuan tentang fungsi audit intern. Di samping itu, pengaturan ini
nantinya diharapkan akan mengubah peran dan Fungsi Kepatuhan maupun
satuan kerja kepatuhan menjadi lebih forward looking dan lebih
sensitif terhadap dinamika perubahan yang terjadi. Dengan demikian,
terjadi transformasi mengenai peran dan Fungsi Kepatuhan serta satuan
kerja kepatuhan menuju ke arah yang lebih strategis dan lebih berperan
dalam mendukung kinerja bank yang lebih baik.
II.PASAL DEMI PASALPasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Khusus bagi Kantor Cabang Bank Asing, pelaksanaan pengawasan
terhadap Fungsi Kepatuhan disesuaikan dengan struktur organisasi yang
berlaku pada bank yang bersangkutan.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Tindakan mengelola Risiko Kepatuhan dilaksanakan dengan mengacu
pada ketentuan Bank Indonesia mengenai Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “persyaratan independensi” adalah tidak
memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau
hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris,
Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan dengan Bank
yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai Pelaksanaan Good Corporate Governace bagi Bank Umum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan fungsi bisnis atau fungsi operasional antara
lain meliputi kegiatan penghimpunan dan/atau penyaluran dana dan
kegiatan keagenan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 8
Penilaian kriteria calon Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan
dalam pasal ini mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) dan ketentuan mengenai pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas jabatannya
disebabkan oleh hal-hal yang bersifat sementara seperti cuti, sakit, dan
dinas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “berhalangan tetap” antara lain meninggal
dunia, mengalami cacat fisik, dan/atau cacat mental atau kondisi lain
yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksanakan
tugas-tugasnya dengan baik atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Pengangkatan pengganti Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau habis masa jabatannya.
Ayat (4)Pengangkatan pengganti Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau habis masa jabatannya.
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Ayat (2)
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kebijakan kepatuhan” adalah prinsip-prinsip
yang akan dipergunakan untuk menyusun sistem, prosedur, dan pedoman
internal dalam rangka harmonisasi antara kepentingan komersial Bank
dengan ketaatan peraturan yang berlaku.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Termasuk sebagai tindakan pencegahan antara lain memberikan pendapat yang berbeda/dissenting opinion apabila
terdapat kebijakan dan/atau keputusan yang menyimpang dari ketentuan
Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggungjawab Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dalam melakukan tindakan pencegahan terbatas pada kewenangan Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
Huruf gTanggungjawab Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dalam melakukan tindakan pencegahan terbatas pada kewenangan Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
Yang dimaksud tugas-tugas lain yang terkait dengan fungsi kepatuhan
antara lain adalah memantau dan menjaga kepatuhan Bank terhadap
komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia maupun otoritas
pengawas lainnya yang berwenang.
Yang dimaksud dengan “perbuatan-perbuatan tertentu” adalah perbuatan-perbuatan yang terkait dengancorporate actions antara lain merger, konsolidasi, akuisisi, right issue, dan initial public offering (IPO).
Pasal 11
Bagi kantor cabang bank asing, laporan disampaikan kepada pemimpin
kantor cabang bank asing dengan tembusan kepada pihak yang berwenang
mengawasi kantor cabang bank asing, sesuai dengan struktur organisasi
Bank.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “satuan kerja kepatuhan harus independen”
adalah satuan kerja kepatuhan harus dibentuk secara tersendiri dan bebas
dari pengaruh satuan kerja lainnya, serta mempunyai akses langsung pada
Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
Satuan kerja kepatuhan dibentuk di kantor pusat Bank, namun melaksanakan Fungsi Kepatuhan di seluruh jaringan kantor Bank.
Ayat (2)Satuan kerja kepatuhan dibentuk di kantor pusat Bank, namun melaksanakan Fungsi Kepatuhan di seluruh jaringan kantor Bank.
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persyaratan independensi” adalah tidak
memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau
hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris,
Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan dengan Bank
yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen,
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai
Pelaksanaan Good Corporate Governace bagi Bank Umum.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 14
Laporan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian kepala satuan
kerja kepatuhan mengacu pada ketentuan pelaporan bagi Pejabat Eksekutif
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Bank Umum
dan Bank Umum Syariah.
Pasal 15
Huruf a
Langkah-langkah dalam rangka mendukung terciptanya Budaya Kepatuhan antara lain pembuatan sistem, program, kerangka pikir (frame work), compliance charter, kode etik kepatuhan (compliance code of conduct), atau kebijakan kepatuhan (compliance policy).
Huruf b
Dalam rangka melakukan proses pengelolaan Risiko Kepatuhan, satuan
kerja kepatuhan berkoordinasi dengan satuan kerja manajemen risiko.
Huruf c
Terkait dengan tugas dan tanggungjawab butir c ini, satuan kerja kepatuhan dapat melakukan antara lain:
1.menilai rancangan kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur baru;
Huruf d1.menilai rancangan kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur baru;
2.berinisiatif untuk melakukan penyempurnaan kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur berdasarkan informasi yang diperoleh.
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Tugas-tugas lain meliputi antara lain:
1.Memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank
kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang;
2.Melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai Bank mengenai
hal-hal yang terkait dengan Fungsi Kepatuhan terutama mengenai ketentuan
yang berlaku;
3.Bertindak sebagai contact person untuk permasalahan kepatuhan Bank bagi pihak internal maupun eksternal.
Pasal 16
Huruf a
Laporan rencana kerja kepatuhan paling kurang terdiri dari:
a.rencana evaluasi pedoman internal; dan
Huruf ba.rencana evaluasi pedoman internal; dan
b.rencana kegiatan untuk mendorong dan/atau memelihara Budaya Kepatuhan, termasuk rencana sosialisasi ketentuan.
Tata cara penyampaian rencana kerja kepatuhan yang dimuat dalam
rencana bisnis Bank dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan Bank
Indonesia yang mengatur mengenai Rencana Bisnis Bank.
Laporan kepatuhan paling kurang terdiri dari:
a.pelaksanaan tugas Fungsi Kepatuhan;
b.Risiko Kepatuhan yang dihadapi;
c.potensi Risiko Kepatuhan yang diperkirakan akan dihadapi ke depan; dan
d.mitigasi Risiko Kepatuhan yang telah dilaksanakan.
Laporan kepatuhan tersebut disajikan secara komparatif dalam 2 (dua) periode laporan.
Huruf ca.pelaksanaan tugas Fungsi Kepatuhan;
b.Risiko Kepatuhan yang dihadapi;
c.potensi Risiko Kepatuhan yang diperkirakan akan dihadapi ke depan; dan
d.mitigasi Risiko Kepatuhan yang telah dilaksanakan.
Laporan kepatuhan tersebut disajikan secara komparatif dalam 2 (dua) periode laporan.
Laporan khusus Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan mengenai
kebijakan dan/atau keputusan Direksi yang menyimpang dari ketentuan Bank
Indonesia dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku paling
kurang meliputi:
a.nama Direksi beserta bidang tugasnya;
b.tanggal pengambilan kebijakan atau keputusan kegiatan;
c.aktivitas penyimpangan yang dilakukan;
a.nama Direksi beserta bidang tugasnya;
b.tanggal pengambilan kebijakan atau keputusan kegiatan;
c.aktivitas penyimpangan yang dilakukan;
d.ketentuan Bank Indonesia dan/atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar; dan
e.dampak yang ditimbulkan untuk jangka pendek dan menengah baik
secara financial, gangguan terhadap kelangsungan usaha, maupun penurunan
reputasi Bank.
Pasal 17
Ayat (1)
Apabila batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari libur maka laporan wajib disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
Contoh:
Untuk laporan periode Januari sampai dengan Juni 2011, laporan paling lambat disampaikan tanggal 29 Juli 2011 karena tanggal 31 Juli 2011 jatuh pada hari Minggu.
Ayat (2)Contoh:
Untuk laporan periode Januari sampai dengan Juni 2011, laporan paling lambat disampaikan tanggal 29 Juli 2011 karena tanggal 31 Juli 2011 jatuh pada hari Minggu.
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contohnya laporan periode Juli sampai dengan Desember 2011, batas akhir waktu penyampaian laporan adalah 31 Januari 2012.
Laporan tersebut dinyatakan terlambat disampaikan apabila diterima di Bank Indonesia pada tanggal 1 sampai dengan 28 Februari 2012.
Ayat (4)Laporan tersebut dinyatakan terlambat disampaikan apabila diterima di Bank Indonesia pada tanggal 1 sampai dengan 28 Februari 2012.
Laporan dinyatakan tidak disampaikan apabila sampai dengan tanggal
28 Februari 2012 laporan tidak diterima Bank Indonesia atau diterima
Bank Indonesia setelah tanggal 28 Februari 2012.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengenaan sanksi kewajiban membayar tersebut tidak menghapus kewajiban yang bersangkutan untuk menyampaikan laporan.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5187
Mau tanya'untuk Komisaris bank swasta (BPR), apa boleh dijadikan sebagai pegawai tetap ?? mohon informasinya dan peraturannya ....
BalasHapusterima kasih....
kalau bank devisa itu apa ya, bedanya dengan bank umum apa?
BalasHapuspeluang usaha
bisnis modal kecil
PERUSAHAAN PINJAMAN ALEXANDER GRACE
BalasHapusANDA SELAMAT DATANG DI GRACEALEXLOANCOMPANY (GALC)
Good Day Sir / Madam: Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk membiayai bisnis Anda atau tujuan apa pun? Kami adalah pemberi pinjaman bersertifikat, legal dan internasional, kami menawarkan pinjaman kepada perusahaan-perusahaan Bisnis. Perorangan, perusahaan perusahaan, badan hukum dengan tingkat bunga yang terjangkau 2%. Ini bisa berupa pinjaman jangka pendek atau jangka panjang atau bahkan jika Anda memiliki kredit macet. Kami akan memproses pinjaman Anda segera setelah kami menerima aplikasi Anda. Kami adalah lembaga keuangan independen. Kami telah membangun reputasi yang sangat baik selama bertahun-tahun dalam menyediakan berbagai jenis pinjaman kepada ribuan pelanggan kami. Kami menawarkan pinjaman Pendidikan, pinjaman Bisnis, pinjaman rumah, pinjaman pertanian, pinjaman pribadi, pinjaman mobil dengan riwayat kredit baik atau buruk. Jika Anda tertarik dengan penawaran pinjaman kami di atas, Anda disarankan untuk mengisi informasi di bawah ini dan kembali kepada kami untuk lebih jelasnya. Anda dapat menghubungi kami melalui email ini gracealexanderloancompany@gmail.com kami akan merespons Anda segera setelah kami menerima rincian aplikasi pinjaman Anda di bawah ini.
1) Nama lengkap:
2) Tanggal lahir:
3) Jenis Kelamin:
4) Status perkawinan:
5) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
6) Durasi Pinjaman:
7) Negara:
8) Negara:
9) Alamat:
10) Telepon:
11) Penghasilan bulanan:
12) Pekerjaan:
13) Agama:
14) Nama Facebook:
15) Sudahkah Anda mengajukan pinjaman sebelumnya? Jika ya sebutkan nama perusahaan
Kontak
gracealexanderloancompany@gmail.com untuk perhatian segera.
Buka 24 jam dalam 7 hari seminggu.
Hari baik untuk semua warga negara Indonesia dan juga semua ASIA, nama saya Ny. Nurliana Novi, tolong, saya ingin membagikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini untuk semua warga negara Indonesia dan seluruh Asia untuk berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Allah benar-benar mendukung saya melalui ibu, Nyonya Elina yang baik
BalasHapusSetelah beberapa periode mencoba untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak terus-menerus, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya ditipu dan saya kehilangan Rp 15.000.000 dengan pemberi pinjaman pinjaman yang berbeda.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya yang kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. Elina, yang adalah pemilik perusahaan pemberi pinjaman global, jadi teman saya meminta saya untuk melamar dari Ny. Elina, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ny. Elina.
Saya mengajukan pinjaman sejumlah Rp500.000.000 dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman itu disetujui dengan mudah tanpa stres dan semua pengaturan dibuat pada transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pinjaman transfer Saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi aplikasi Mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah Rp500.000.000. Saya sangat senang bahwa ALLAH akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.
Mereka juga memiliki tim ahli di sana yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah mengalami kebangkrutan lagi dalam hidup Anda.
Semoga ALLAH memberkati Bunda Elina karena membuat hidup saya mudah, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman, silakan hubungi Mrs. Elina melalui email: elinajohnson22@gmail.com untuk pinjaman Anda
Ada perusahaan palsu lain yang menggunakan kesaksian saya secara online untuk mencapai keinginan egois mereka, saya satu-satunya dengan kesaksian yang benar ini, ketika Anda menghubungi kemudian meminta mereka untuk bukti pembayaran di sana kepada ibu ,, harap berhati-hati terhadap orang-orang ini, oke
Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa Tuhan akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Satu lagi nama saya adalah mrs nurliana novi, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut via email saya: nurliananovi96@gmail.com