Rabu, 09 Mei 2012

alamat Kantor Pusat Seluruh Bank di Indonesia




Untuk rekan-rekan yang mencari alamat kantor pusat seluruh Bank yang ada di Indoneisa, berikut dibawah ini disanmpaikan alamat  alamat kantor pusat seluruh Bank yang ada di Indonesia :




A. BANK PERSERO

  1. PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK GEDUNG BNI JL.JEND.SUDIRMAN KAV 1 JAKARTA 10220 021-2511946
  2. PT BANK RAKYAT INDONESIA BRI (PERSERO), TBK. JL.JEND SUDIRMAN KAV 44-46 JAKARTA 021-2510244, 2510254
  3. PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) GEDUNG MENARA BTN JL.GAJAH MADA NO 1 JAKARTA 021-2310490, 6336789
  4. PT. BANK MANDIRI (PERSERO), TBK. WISMA MANDIRI II LT.6 JL. KEBON SIRIH NO. 83 JAKARTA 10340 (021) 30028200, (021) 30028201

B. BUSN DEVISA

  1. PT BANK AGRONIAGA, TBK. PLAZA GRI, JL. HR.RASUNA SAID BLOK X2 NO.1, JAKARTA 12950 021-5262570
  2. PT BANK ANTARDAERAH JL.BONGKARAN NO.28-30, SURABAYA (031) 3540909
  3. PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Tbk. GED.ARTHA GRAHA Lt.5 JL.JEND.SUDIRMAN KAV.52-53 021-5152168
  4. PT BANK BNI SYARIAH JL. JEND. SUDIRMAN KAVLING 1 JAKARTA PUSAT
  5. PT BANK BUKOPIN JL MT.HARYONO KAV 50-51 JAKARTA 12770 7989837-7988266
  6. PT BANK BUMI ARTA JL.KH.WAHID HASYIM NO 234 LT.1-2 JAKARTA PUSAT 021-2300893, 2300455
  7. PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. JL.MH. Thamrin No.1 Menara BCA, Grand Indonesia Jakarta 10310 (021) 23588000
  8. PT BANK CIMB NIAGA, Tbk GRAHA NIAGA, JL.JEND.SUDIRMAN KAV.58 JAKARTA 021-2505151,2505252,2505353
  9. PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk JL. JEND.SUDIRMAN NO.45-46, WISMA BANK DANAMON,JAKARTA 021-5770160-61
  10. PT BANK EKONOMI RAHARJA, Tbk GED. GRAHA EKONOMI JL. SETIABUDI SELATAN KAV.7-8 (021) 25445800
  11. PT BANK GANESHA JL.HAYAM WURUK NO 28 JAKARTA (021)3855345
  12. PT BANK HANA Gedung Mitra Lt.1 Jl. Jendral Gatot Subroto Kav.21 Jak-Sel 12930 (021) 5220222
  13. PT BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906, Tbk JL. BUAH BATU NO. 58 BANDUNG (022) 7322150
  14. PT BANK ICB BUMIPUTERA Tbk WISMA BUMIPUTERA LT.14 JL.JEND SUDIRMAN KAV 75 JKT (021) 5701626
  15. PT BANK ICBC INDONESIA THE CITY TOWER LT.32 JL.MH.THAMRIN NO.81 JAKARTA PUSAT (021) 3530472
  16. PT BANK INDEX SELINDO JL.ASEMKA RAYA NO 18-19 JAKARTA BARAT 2600477-479, 2600491-494
  17. PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA Tbk PLAZA BII TOWER 2 JL. MH. THAMRIN KAV.2 NO.51 WISMA BII, JAKARTA 10350 (021) 2300888
  18. PT BANK KESAWAN Tbk JL. HAYAM WURUK NO. 33 JAKARTA 10160 (021) 3508888
  19. PT BANK MASPION INDONESIA JL. BASUKI RAHMAT NO. 50 - 54 SURABAYA (031) 5356123
  20. PT BANK MAYAPADA INTERNATIONAL Tbk MAYAPADA TOWER GROUND FLOOR JL.JEND.SUDIRMAN KAV 28 JAKARTA (021) 5212288, 5212300
  21. PT BANK MEGA, Tbk MENARA BANK MEGA,JL.KAPT TANDEAN KAV 12-14A JKT-12970 (021) 79175000
  22. PT BANK MESTIKA DHARMA MESTIKA BUILDING, JL. ZAINAL ARIFIN 118, MEDAN 20153 (061) 4525800 ( Hunting )
  23. PT BANK METRO EXPRESS JL.HAYAM WURUK NO 19 - 20 JAKARTA 10120 021-2311888
  24. PT BANK MUAMALAT INDONESIA ARTHALOKA BUILDING JL.JEND.SUDIRMAN NO 2 JKT 10220 (021)2511414-2511451-2511470
  25. PT BANK MUTIARA, Tbk GED. BARCLAY HOUSE Lt. 2, 3, 11 dan 14 JL. JEND. SUDIRMAN KAV.22-23 JAKARTA (021) 29261111 FAX : (021) 29261222
  26. PT BANK NUSANTARA PARAHYANGAN,Tbk JL. Ir. JUANDA NO. 95 BANDUNG 4013 022-4202088
  27. PT BANK OCBC NISP, Tbk NISP TOWER, JL. DR SATRIO NO 25 CASABLANCA JAKARTA SELATAN 12940 (021) 26508400 (Hunting)
  28. PT BANK PERMATA Tbk PERMATA BANK TOWER I JL.SUDIRMAN KAV.27 JAKARTA 021-5237899, 5237999
  29. PT BANK SBI INDONESIA Plaza Bumi Daya Lt.1 & 11, Jl. Imam Bonjol No. 61 Jak-Pus (021) 39838747
  30. PT BANK SINARMAS, Tbk WISMA BANK SINARMAS LT.2 JL.MH. THAMRIN NO.51 JAKARTA 10350 (021) 31990101
  31. PT BANK SWADESI Tbk JL.SAMANHUDI NO 37 JAKARTA (021) 3808178
  32. PT BANK SYARIAH MANDIRI GD. BANK SYARIAH MANDIRI, JL. MH.THAMRIN NO.5, JKT (021) 2300509
  33. PT BANK SYARIAH MEGA INDONESIA MEGA TOWER,JL.KAPTEN TANDEAN NO.12-14,MAMPANG PRAPATAN,JKT 021-5208428
  34. PT BANK UOB BUANA, Tbk. GEDUNG UOB PLAZA, JL M.H. THAMRIN NO.10 JAKARTA PUSAT (021) 2312429, 6330585 (HUNTING)
  35. PT PAN INDONESIA BANK, Tbk GED. PANIN CENTRE LT.1-2 JL. JEND. SUDIRMAN KAV. 1 JAKARTA 021-2700545 (10 lines)

C. BUSN NON DEVISA

  1. PT ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK ANDHIKA PLAZA, JL. SIMPANG DUKUH NO.38 - 40 SURABAYA (031) 5355005-9
  2. PT BANK ANDARA JL WR SUPRATMAN NO 27X DENPASAR 0361-227721,228221
  3. PT BANK ARTOS INDONESIA JL OTO ISKANDARDINATA NO 18 BANDUNG 022-4200203, 4200303
  4. PT BANK BARCLAYS INDONESIA JL.SAMANHUDI NO.17-19,JAKARTA (021) 2310881
  5. PT BANK BCA SYARIAH JL.JATINEGARA TIMUR NO 72, JAKARTA 021-8190072, 8505030
  6. PT BANK BISNIS INTERNASIONAL JL IR. H. JUANDA No. 137 BANDUNG 40132 022- 2511900
  7. PT BANK BRI SYARIAH JL WAHID HASYIM NO. 228 JAKARTA PUSAT 021-3924588, 3924589
  8. PT BANK DIPO INTERNATIONAL JL.LETJEN S PARMAN KAV 75 GD. WISMA SEJAHTERA, JKT 021-5306360 (HUNTING)
  9. PT BANK FAMA INTERNASIONAL JL. ASIA AFRIKA NO.115 BANDUNG 022-4200808
  10. PT BANK HARDA INTERNASIONAL ASEAN TOWER LT.1 & 3 JL. KH. SAMANHUDI NO.10 JAKARTA PUSAT 021-3841178
  11. PT BANK INA PERDANA JL.ABDUL MUIS NO 40 JAKARTA PUSAT 021-3859050
  12. PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH JL. PELAJAR PEJUANG 45 NO. 54 BANDUNG
  13. PT BANK JASA JAKARTA JL TIANG BENDERA NO 26-30, JAKARTA 11230 021-6902611, 6906950
  14. PT BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI GD. IKP RI, JL R.P. SOEROSO NO 21 JAKARTA 10330 3100422, 3100448
  15. PT BANK MAYORA GEDUNG MAYORA JL.TOMANG RAYA NO 21-23 JAKARTA BARAT 11440 021- 5655287-88
  16. PT BANK MITRANIAGA WISMA 77 JL.LETJEN S PARMAN KAV 77 JAKARTA BARAT 11410 (021) 5481877 (HUNTING)
  17. PT BANK MULTI ARTA SENTOSA JL.SURYOPRANOTO NO 24 A JAKARTA PUSAT 021-6335140, 6335150
  18. PT BANK PANIN SYARIAH JL. DIPONEGORO 145-147, SURABAYA (031) 5674353 (HUNTING)
  19. PT BANK PUNDI INDONESIA JL.TOMANG RAYA NO.14, JAKARTA BARAT 11430 (021) 5605678
  20. PT BANK ROYAL INDONESIA JL.SURYOPRANOTO NO 52 JAKARTA 10130 (021) 63864472-473
  21. PT BANK SAHABAT PURBA DANARTA JL VETERAN NO 7 SEMARANG 024-314793, 413914
  22. PT BANK SINAR HARAPAN BALI JL MELATI NO 65 DENPASAR BALI 0361-227076, 227887
  23. PT BANK SYARIAH BUKOPIN JL SALEMBA RAYA NO 55 JAKPUS 10440 021-2300912
  24. PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL Menara Cyber 2 Lt.24 - 25 H.R Rasuna Said Blok X-5 no.13 021-30026200
  25. PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL, Tbk GEDUNG BANK PANIN SENAYAN LT DASAR JL JEND.SUDIRMAN NO.1 JKT 10270 (021) 5735425 (HUNTING)
  26. PT BANK VICTORIA SYARIAH JL.RS FATMAWATI NO 85 A JAKARTA 12150 021-7397300, 7397244
  27. PT BANK YUDHA BHAKTI GD.PRIMAGRAHA PERSADA JL.GEDUNG KESENIAN NO.3-7,JKT-10710 021-3517523, 3517533
  28. PT CENTRATAMA NASIONAL BANK JL KEDUNGDORO NO 32 SURABAYA 031-5458522, 5319001
  29. PT LIMAN INTERNATIONAL BANK JL.IR.H.JUANDA NO 12 JAKARTA PUSAT 10120 (021) 2312633
  30. PT NATIONALNOBU JL.KH.MOCH MANSYUR NO.34, JAKARTA 11250 021-2600519, 2600523
  31. PT PRIMA MASTER BANK JL VETERAN NO 10-12 SURABAYA 60175 (031) 3531253 (HUNTING)





D. BANK CAMPURAN

  1. PT ANZ PANIN BANK PANIN BANK CENTRE, JL. JEND. SUDIRMAN (SENAYAN) 021-5750300
  2. PT BANK COMMONWEALTH WISMA METROPOLITAN II, JL.SUDIRMAN KAV. 29-31 JAKARTA (021) 52961222 Fax (021)52962292
  3. PT BANK AGRIS Jl. Mangga Besar Raya No. 107 Blok A/1, A/2 dan D/1, Desa Tangki, Taman Sari (021) 62531111
  4. PT BANK BNP PARIBAS INDONESIA MENARA BATAVIA LT.20 JL.KH.MAS MANSYUR KAV.126 JKT-10220 (021)5722288 - 89
  5. PT BANK CAPITAL INDONESIA, Tbk SONA TOPAZ TOWER LT.12, JL.JEND SUDIRMAN KAV 26 JAKARTA 12920 (021) 2506768, 2520234, 2520345
  6. PT BANK DBS INDONESIA PLAZA PERMATA LT.DASAR & 12 JL.MH.THAMRIN KAV.57,JKT-10350 021-3903366
  7. PT BANK KEB INDONESIA WISMA GKBI LT 12 JL J.SUDIRMAN NO 28 JAKARTA 10220 021-5741030
  8. PT BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIA MENARA BCD LT.17 JL.JEND.SUDIRMAN KAV 26 JAKARTA 1 021-2506446
  9. PT BANK MIZUHO INDONESIA PLAZA BII,MENARA 2 LT.24 JL.MH THAMRIN NO.51,JKT-10350 021-3925222
  10. PT BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA PLZ 89 LT.9, JL.H.R.RASUNA SAID KAV. X-7 NO.6,KUNINGAN,JKT-12940 021-2520876
  11. PT BANK RESONA PERDANIA BANK PERDANIA BUILD.JL J SUDIRMAN K 40-41 JAKARTA-12010 021-5701958
  12. PT BANK WINDU KENTJANA INTERNATIONAL, Tbk PLAZA ABDA LT. 8 & LT. 28, JL. JEND. SUDIRMAN KAV. 59, JAKSEL (021) 57930045, 5224373
  13. PT BANK WOORI INDONESIA GED.BURSA EFEK LT 16 JL J.SUDIRMAN KAV 52-53 JKT (021)-5151919-1477
  14. PT. BANK CHINA TRUST INDONESIA WISMA TAMARA LT 16, JL. JEND. SUDIRMAN KAV.24 (021) 5207878
  15. PT. BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA SUMMITMAS II LT 10-11 JL.JEND SUDIRMAN KAV 61-62,JKT-12190 021-5227011

E. BANK ASING
  1. BANK OF AMERICA, N.A GD.BURSA EFEK JAKARTA TOWER 2 LT.23 JL.JEND.SUDIRMAN KAV 52-53 021-5158000, 5151415
  2. BANK OF CHINA LIMITED JL. JEND.SUDIRMAN KAV.24 WS.TAMARA SUITE 101&201 021-5205502 , 5207552
  3. CITIBANK N.A. CITIBANK TOWER 7th FLOOR JL.JEND.SUDIRMAN KAV 54-55 JKT-12190 021-52908545
  4. DEUTSCHE BANK AG. JL. IMAM BONJOL NO. 80, JAKARTA (021) 3191092
  5. JP. MORGAN CHASE BANK, N.A. CHASE PLAZA LT 4 JL.JEND SUDIRMAN KAV 21 JAKARTA (021) 52918000
  6. STANDARD CHARTERED BANK WISMA STANDARD CHARTERED, .JL.SUDIRMAN KAV 33 A, (021) 57999000
  7. THE BANGKOK BANK COMP. LTD JL MH THAMRIN NO 3 JAKARTA PUSAT 021-2311008
  8. THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI UFJ LTD JL.JEND SUDIRMAN KAV.10-11, MIDPLAZA LT.1-3, JAKARTA 10227 021-5706185, 5705177
  9. THE HONGKONG & SHANGHAI B.C. WORLD TRADE CENTER JL.JEND.SUDIRMAN KAV.29-31, JA (021)-5246222
  10. THE ROYAL BANK OF SCOTLAND N.V. JL. IR. H. JUANDA 23-24 JAKARTA 10029 021-5156000

Jaminan Fidusia

Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi "fides" yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia.

Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu "Fiduciare Eigendom Overdracht" (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut "Fiduciary Transfer of Ownership". Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia merupakan salah satu bentuk agunan atas kebendaan atau jaminan kebendaan (zakelijke zekerheid, security righat in rem).

Konstruksi jaminan fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan, atas kebendaan atau barang-barang bergerak milik debitur kepada kreditur dengan penguasaan fisik atas barang-barang itu tetap pada debitur, dengan ketentuan bahwa jika debitur melunasi hutangnya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka kreditur berkewajiban untuk mengembalikan hak milik atas kebendaan atau barang-barang tersebut kepada debitur. Dalam khazanah ilmu hukum, penyerahan kebendaan seperti ini dinamakan “constitutum possessorium”.

Dalam fidusia, setelah debitor melunasi utangnya, maka kreditor harus menyerahkan kembali hak milik atas benda tersebut kepada debitor, dan sebaliknya apabila debitor wanprestasi, maka kreditor berhak untuk menjual barang tersebut sebagai jaminan pelunasan utang. Kreditor akan menyita barang (miliknya) debitor melalui sita revindikatoir.

Sebelum ditertibkannya Undang-Undang Fidusia, ketentuan tentang kelembagaan fidusia diatur didalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Namun dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka dibuatlah Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) membedakan definisi fidusia dengan jaminan fidusia. Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan :
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”.

Kemudian Pasal 1 butir 2 menyebutkan :
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya”.

Rumusan yang membedakan pengertian fidusia dengan jaminan fidusia menimbulkan anggapan bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 telah memberikan nama baru bagi lembaga hak jaminan yang semula dikenal sebagai fidusia, yaitu jaminan fidusia. Akan tetapi pembedaan ini masih dapat dipertanyakan konsistensinya jika melihat ternyata Undang-Undang ini menyebut pemberi fidusia terhadap pihak yang memberi jaminan fidusia dan penerima fidusia terhadap kreditor selaku pihak yang menerima jaminan fidusia. Apalagi jika kemudian kita hubungkan dengan ketentuan Pasal 33 yang berbunyi :
“Setiap janji yang memberikan kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila kreditor cedera janji, batal demi hukum”.

Perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang lahir dan tidak terpisahkan dari perjanjian pinjam-meminjam atau perjanjian kredit. Hal ini memberikan bukti bahwa perjanjian jaminan fidusia tidak mungkin ada tanpa didahului oleh suatu perjanjian pinjam-meminjam atau perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok atau perjanjian induknya.


Dalam Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, diatur mengenai pembebanan benda dengan jaminan fidusia, dituangkan dengan akta Notaris :
“Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia”.

Menurut Pasal 1 angka (7) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris :
Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang ini.”


Namun UU Jaminan Fidusia tidak mengatur mengenai definisi dari akta Notaris tersebut, maka tentu saja definisi akta notaris tersebut hanya akan mengacu pada Pasal 1 angka (7) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tersebut.


Kewajiban akta jaminan fidusia dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, mengisyaratkan bahwa pembuatan aktanya tunduk pada ketentuan Pasal 38 sampai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris).


Penegasan bentuk perjanjian jaminan fidusia dengan akta Notaris oleh pembuat Undang-Undang Fidusia, seharusnya ditafsirkan sebagai norma hukum yang bersifat imperatif (memaksa) bukan bersifat fakultatif. Hal ini akan semakin jelas jika dikaitkan dengan proses terjadinya jaminan fidusia ketika dilakukan pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia, yaitu permohonan pendaftaran jaminan fidusia harus dilengkapi dengan salinan akta Notaris tentang pembebanan jaminan fidusia. Konsekuensi yuridis selanjutnya adalah merupakan rangkaian yang sangat penting dan menentukan yaitu saat kelahiran jaminan fidusia.


Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, pendaftaran jaminan fidusia dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia, dengan melampirkan Surat Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia tersebut diajukan oleh Penerima Fidusia sendiri, kuasa, atau wakilnya. Kuasa disini adalah mereka yang mendapat pelimpahan wewenang berdasarkan Surat Kuasa dari Penerima Fidusia, sedangkan wakil disini adalah mereka yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang untuk melakukan Pendaftaran Jaminan Fidusia. Pada prakteknya, umumnya pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh Notaris sebagai kuasa dari pihak Penerima Fidusia.


Perlu juga mendapat perhatian, bahwa perjanjian fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Fidusia berlaku bukan hanya untuk keperluan yang berkaitan dengan perjanjian kredit di lingkungan perbankan, tetapi juga mencakup perjanjian kredit/pinjaman di lingkungan lembaga pembiayaan lainnya.


Pembebanan jaminan fidusia dalam aspek operasionalnya dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu tahap pemberian jaminan fidusia dan tahap pendaftaran jaminan fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 13 ayat (14) undang-undang Jaminan Fidusia, dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.


Karena UU Jaminan Fidusia mengatur bahwa akta fidusia dibuat dengan akta Notaris, maka berkaitan dengan hal tersebut kita harus mengingat adanya pembedaan dua jenis akta Notaris, yaitu :
a. Akta yang dibuat “oleh” (door) Notaris atau yang dinamakan “akta relaas” atau “akta pejabat” (Ambtelijke Akte).
b. Akta yang dibuat “di hadapan” (ten overstaan) Notaris atau yang dinamakan “akta para pihak” (Partij Akte).


Berkaitan dengan adanya dua jenis akta Notaris tersebut, jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, tidaklah jelas apakah akta fidusia termasuk “Ambtelijke Akte” (akta relaas/akta pejabat) atau termasuk jenis “Partij Akte” (akta para pihak).


Dari uraian pada pendahuluan, maka dapat disimpulkan dua permasalahan, yaitu sebagai berikut :
1. Apakah akta jaminan fidusia itu termasuk jenis Ambtelijk Akte atau Partij Akte ?
2. Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor dalam hal tidak didaftarkannya akta jaminan fidusia oleh notaris ?

Menurut Pasal 6 UU Jaminan Fidusia, dinyatakan bahwa Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU Jaminan Fidusia sekurang-kurangnya memuat :


1. Identitas Pemberi dan Penerima Fidusia
Dengan melihat kepada kewajiban notaris untuk mencantumkan identitas penghadapnya sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 UU Jaminan Fidusia, dan dengan mendasarkan kepada ketentuan Pasal 38 UU Jabatan Notaris, maka ketentuan Pasal 6 huruf a UU Jaminan Fidusia hanya berfungsi mengingatkan saja. Karena ada kemungkinan, bahwa pemberi fidusia adalah pihak ketiga, maka adalah logis dengan pertimbangan kepastian hukum bahwa dalam hal demikian perlu pula disebutkan identitas debitor yang bersangkutan, sebab dalam peristiwa seperti itu, pemberi fidusia dan debitor adalah dua orang yang berlainan.

2. Data Perjanjian Pokok
Dalam Penjelasan Pasal 6 huruf b UU Jaminan Fidusia dikatakan bahwa data perjanjian pokok adalah mengenai macam perjanjian dan hutang yang dijamin. Karena tujuannya adalah demi kepastian hukum, maka hubungan hukum pokoknya yang dijamin menjadi tertentu.

3. Uraian Tentang Benda Jaminan
Syarat yang disebutkan dalam huruf c mengenai uraian benda jaminan adalah sayarat yang logis, karena UU Jaminan Fidusia memang hendak memberikan kepastian hukum yang hanya dapat diberikan kalau data-datanya tersaji dengan pasti dan tertentu, yang mana syarat tersebut sesuai dengan asas spesialitas yang dianutnya.

4. Nilai Penjaminan
Nilai jaminan menunjukkan berapa besar beban yang diletakkan atas benda jaminan. Syarat penyebutan besarnya nilai penjaminan mempunyai kaitan yang erat dengan sifat hak jaminan fidusia sebagai hak yang mendahulu atau preferen sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 jo Pasal 27 UU Jaminan Fidusia.
Penyebutan nilai penjaminan diperlukan untuk menentukan sampai seberapa besar kreditor preferen penerima fidusia maksimal dalam mengambil pelunasan atas hasil penjualan benda jaminan fidusia. Sifat fidusia yang accessoir menyebabkan besarnya tagihan ditentukan oleh perikatan pokoknya. Dengan kata lain, besarnya beban jaminan ditentukan berdasarkan besarnya beban yang dipasang (nilai jaminan) tetapi hak preferensinya dibatasi oleh besarnya (sisa) hutang yang dijamin.

5. Nilai Benda Jaminan
Berdasarkan Pasal 13 UU Jaminan Fidusia, yang mengajukan permohonan pendaftaran adalah penerima fidusia, jadi yang mencantumkan nilai benda jaminan dalam permohonan pendaftaran adalah penerima fidusia. Mengenai waktu penyebutannya kiranya adalah patut dan logis kalau penyebutan nilai benda jaminan fidusia adalah pada saat penandatanganan akta fidusia.


Sebagaimana diuraikan dalam pendahuluan, akta yang dibuat oleh notaris terbagi menjadi dua jenis/golongan, yaitu;

  1. akta yang dibuat oleh (door) notaris atau yang dinamakan akta relaas atau akta pejabat (ambtelijke akten), dan
  2. akta yang dibuat di hadapan (ten overstaan) notaris atau yang dinamai akta partij (partij akten).


Perbedaan dari kedua jenis akta itu dapat dilihat dari bentuk akta itu. Pada akta partij/akta para pihak, undang-undang mengharuskan, dengan ancaman akan kehilangan otentisitasnya atau dikenakan denda, adanya tandatangan para pihak yang bersangkutan, atau setidaknya di dalam akta itu diterangkan apa yang menjadi alasan tidak ditandatanganinya akta itu oleh pihak atau para pihak yang bersangkutan, misalnya para pihak atau salah satu pihak buta huruf, atau tangannya lumpuh, atau sebab lainnya. Keterangan mana harus dicantumkan Notaris dalam akta itu dan keterangan itu dalam hal ini berlaku sebagai ganti tandatangan. Dengan demikian penandatanganan dari para pihak merupakan suatu keharusan pada akta partij/akta para pihak.


Pada akta relaas/akta pejabat tidak menjadi soal apabila orang-orang yang hadir menolak untuk menandatangani akta itu, misalnya pada pembuatan berita acara rapat pemegang saham dalam perseroan terbatas orang-orang yang hadir telah meninggalkan rapat sebelum akta itu ditanda tangani, maka Notaris cukup menerangkan dalam akta, bahwa para pemegang saham yang hadir telah meninggalkan rapat sebelum menandatangani akta itu, dan dalam hal ini akta itu tetap merupakan akta otentik.


Pembedaan kedua akta tersebut penting dalam kaitannya dengan beban pembuktian sebaliknya (tegenbewijs) terhadap isi akta itu. Terhadap kebenaran isi dari akta relaas/akta pejabat tidak dapat digugat, kecuali dengan menuduh bahwa akta itu adalah palsu, sedangkan pada akta partij/akta para pihak dapat digugat isinya tanpa menuduh akan kepalsuannya, dengan jalan menyatakan bahwa keterangan dari para pihak yang bersangkutan adalah tidak benar, artinya terhadap keterangan yang diberikan itu diperkenankan pembuktian sebaliknya (tegenbewijs).


Pembedaan tersebut juga menimbulkan ciri pada masing-masing akta, maka yang dapat dipastikan secara otentik dalam akta partij/akta para pihak terhadap pihak lain, adalah :
1) Tanggal dari akta itu;
2) Tandatangan-tandatangan yang ada dalam akta itu;
3) Identitas dari orang-orang yang hadir;
4) Bahwa apa yang tercantum dalam akta itu adalah sesuai dengan apa yang diterangkan oleh para penghadap kepada Notaris untuk dicantumkan dalam akta itu, sedang kebenaran dari keterangan-keterangan itu sendiri hanya pasti antara pihak-pihak yang bersangkutan sendiri.

Mengacu pada pendapat atau teori dari Hartkamp yang menyatakan bahwa perjanjian adalah tindakan hukum yang terbentuk dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan perihal aturan bentuk formal oleh perjumpaan pernyataan kehendak yang saling bergantung satu sama lain sebagaimana dinyatakan oleh dua atau lebih pihak, dan dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak serta atas beban pihak lainnya, atau demi kepentingan dan atas beban kedua belah (semua) pihak bertimbal balik, diperoleh hasil analisa bahwa tindakan hukum yang terbentuk dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan perihal aturan bentuk formal oleh perjumpaan pernyataan kehendak antara para pihak, yang dalam penelitian ini diawali dengan perjanjian pokok berupa perjanjian kredit yang kemudian pembebanannya dilakukan dengan akta jaminan fidusia, dan berpedoman pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, serta ketentuan mengenai bentuk akta Notaris, yang termuat dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 65 UU Jabatan Notaris, serta mengacu pula pada ketentuan dalam Pasal 6 UU Jaminan Fidusia, hasil penelitian terhadap jenis akta jaminan fidusia memperoleh suatu kesimpulan bahwa; akta jaminan fidusia adalah termasuk jenis akta partij atau akta para pihak.


Ciri yang paling menonjol dalam akta jaminan fidusia yang memberikannya kepastian secara otentik terhadap pihak lain, sehingga dapat digolongkan sebagai jenis partij akte / akta para pihak, adalah :
1) Tanggal dari akta jaminan fidusia;
2) Tandatangan yang ada dalam akta jaminan fidusia;
3) Identitas dari para pihak maupun saksi;
4) Bahwa apa yang tercantum dalam akta jaminan fidusia itu adalah sesuai dengan apa yang diterangkan oleh para pihak/para penghadap kepada notaris untuk dicantumkan dalam akta itu.

Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Tidak Didaftarkannya Akta Jaminan Fidusia oleh Notaris.

Untuk memberikan kepastian hukum, Pasal 11 UU Jaminan Fidusia mewajibkan benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia untuk didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.

Pendaftaran memiliki arti yuridis sebagai suatu rangkaian yang tidak terpisah dari proses terjadinya perjanjian jaminan fidusia, selain itu Pendaftaran Jaminan Fidusia merupakan perwujudan dari azas publisitas dan kepastian hukum. Hak kebendaan dari jaminan Fidusia baru lahir sejak dilakukannya pendaftaran pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan sebagai buktinya adalah diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia.


Pasal 13 UU Jaminan Fidusia mengatur mengenai Pendaftaran Jaminan Fidusia, sebagai berikut:
(1) Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.

(2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud memuat :

  • Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia.
  • Tanggal, Nomor akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia.
  • Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.
  • Uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
  • Nilai penjaminan.
  • Nilai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

(3) Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pendaftaran Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaril, Pendaftaran fidusia yang tidak dibuat dengan akta notaril maka aktanya tidak dapat didaftarkan.

Secara teoritis fungsi akta adalah untuk kesempurnaan perbuatan hukum (Formalitas Causa) dan sebagai alat bukti (Probationis Causa). Dengan demikian akta yang dibuat di bawah tangan akan mengakibatkan jaminan fidusia ini tidak dapat didaftarkan karena akta di bawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat karena tanda tangan pada akta di bawah tangan masih bisa dipungkiri. Pendaftaran dilakukan setelah akta Jaminan Fidusia telah ditandatangani oleh para pihak pada Kantor Pendaftaran Fidusia ditempat kedudukan pihak pemberi fidusia.


Pembebanan jaminan fidusia yang didahului dengan janji untuk memberikan jaminan fidusia sebagai pelunasan atas hutang tertentu yang dituangkan dalam akta jaminan fidusia. Akta jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris, hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, bahwa; pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Dalam akta jaminan fidusia tersebut selain dicantumkan hari dan tanggal, juga dicantumkan mengenai waktu (jam) pembuatan akta tersebut.


Setelah penanda tanganan akta pembebanan jaminan fidusia oleh para pihak yang berkepentingan. Maka selanjutnya dilakukan pendaftaran akta pembebanan jaminan fidusia pada kantor Pendaftaran fidusia. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) UU Jaminan Fidusia yang mengatur bahwa; benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan.


Penerima fidusia sendiri atau kuasanya atau wakilnya mengajukan permohonan ke Kantor Pendaftaran Fidusia yang memuat :
a. Identitas pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia yang meliputi nama lengkap; agama; tempat tinggal; tempat kedudukan; tempat dan tanggal lahir; jenis kelamin; status perkawinan, pekerjaan.
b. Tanggal dan nomor akta. jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia
c. Data perjanjian pokok.
d. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
e. Nilai penjaminan.
f. Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

Tujuan dari pendaftaran adalah memberikan kepastian hukum kepada penerima fidusia dan pemberi fidusia serta pihak ketiga yang berkepentingan. Segala keterangan mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia terbuka untuk umum. Kecuali terhadap barang persediaan, melalui sistem pendaftaran ini diatur ciri-ciri yang sempurna dari jaminan fidusia sehingga memperoleh sifat sebagai hak kebendaan dan asas droit de suite.


Dalam Penjelasan pasal 11 UU Jaminan Fidusia disebutkan bahwa pendaftaran jaminan fidusia dilakukan di tempat kedudukan pemberi fidusia, dalam hal ini adalah dilakukan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ada di setiap Propinsi, di tempat kedudukan pemberi fidusia.


Kewajiban pendaftaran bersumber dari Pasal 11 UU Jaminan Fidusia. Pendaftaran fidusia dilakukan terhadap hal-hal sebagai berikut :
(1) Benda Objek Jaminan Fidusia yang berada di dalam negeri (Pasal 11 ayat (l)).
(2) Benda Objek jaminan Fidusia yang berada di luar negeri (Pasal 11 ayat (2)).
(3) Terhadap perubahan. isi Sertifikat jaminan Fidusia (Pasal 16 ayat (1)). Perubahan ini tidak perlu dilakukan dengan akta notaris tetapi perlu diberitahukan kepada para pihak.

Maksud pendaftaran, dengan memperhitungkan asas publisitas yang biasanya dianut dalam pelaksanaan pendaftaran, adalah agar pihak ketiga mempunyai kesempatan untuk tahu mengenai pendaftaran benda, ciri benda yang didaftar dan benda-benda tententu terikat sebagai jaminan untuk keuntungan kreditor tertentu, untuk suatu jumlah tertentu, dengan janji-janji tertentu. Sudah bisa diduga, bahwa pendaftaran dimaksudkan agar mempunyai akibat terhadap pihak ketiga. Dengan pendaftaran, maka pihak ketiga dianggap tahu ciri-ciri yang melekat pada benda yang bersangkutan dan adanya ikatan jaminan dengan ciri-ciri yang disebutkan di sana, dan dalam hal pihak ketiga lalai untuk memperhatikan/mengontrol register/daftar, maka ia dengan tidak bisa mengharapkan adanya perlindungan berdasarkan itikad baik harus memikul risiko kerugian, namun sehubungan dengan adanya Kantor Pendaftaran Fidusia yang hanya terbatas di kota-kota besar saja dan hal itu membawa konsekuensi pada biaya yang harus dikeluarkan untuk pendaftaran dan checking daftar.


Suatu hal penting yang disebutkan dalam penjelasan atas Pasal 11, yang tidak diatur dalam Pasal 11 itu sendiri adalah bahwa pendaftaran dilakukan di tempat kedudukan pemberi fidusia. Kata tempat kedudukan menarik perhatian kita, sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 sub 5 UU Jaminan Fidusia, pemberi fidusia bisa perseorangan maupun korporasi, padahal sebutan tempat kedudukan biasanya tertuju kepada suatu perseroan/perkumpulan, sedang untuk orang perorangan digunakan istilah "tempat tinggal/kediaman” satau "domisili".


Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 13 UU Jaminan Fidusia mengenai Pendaftaran Jaminan Fidusia, permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia. Dalam hal ini Penerima Fidusia dapat memberikan kuasa kepada notaris untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Dengan pemberian kuasa tersebut, timbullah hubungan hukum antara kreditor selaku Penerima Fidusia dengan notaris selaku pihak yang diberi kuasa oleh Penerima Fidusia untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia.


Sebenarnya tidak ada ketentuan didalam Undang-Undang Jaminan Fidusia yang mengatakan, bahwa fidusia yang tidak didaftarkan adalah tidak sah. Hanya saja untuk memberlakukan ketentuan yang ada didalam UU Jaminan Fidusia tersebut, maka haruslah dipenuhi syarat benda jaminan fidusia itu didaftarkan.

Fidusia yang tidak didaftarkan, tidak bisa menikmati keuntungan dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 37 ayat (3) UU Jaminan Jaminan Fidusia.


Pasal 37 tersebut menyatakan apabila dalam jangka waktu enampuluh hari terhitung sejak berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia, Jaminan fidusia yang tidak didaftarkan tidak mempunyai hak yang didahulukan (preferen) baik didalam maupun di luar kepailitan dan atau likuidasi.


Untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditur maka dibuatlah akta yang dibuat oleh Notaris dan didaftarkan kekantor pendaftaran Fidusia. Setelah dilakukan pendaftaran maka kreditur akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia yang berirah-irah; “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yan Maha Esa”. Dengan demikian memiliki kekuatan eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi),hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.


Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) UU Jaminan Fidusia, maka pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF). Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud berada dalam lingkup tugas Kementerian Hukum dan HAM (Pasal 12 Ayat (3)), yang sekarang pelaksanaannya dilakukan pada Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di setiap lbukota Propinsi, dalam hal ini adalah Seksi Pelayanan dan Jasa Hukum.


Dalam hal akta jaminan fidusia tidak didaftarkan dikantor pendaftaran fidusia akan menimbulkan akibat hukum, yaitu Sertifikat Jaminan Fidusia tidak dapat diterbitkan. Jika Sertifikat Jaminan Fidusia tidak diterbitkan, maka tidak pernah lahir hak jaminan fidusia, sehingga Penerima Fidusia akan mengalami kesulitan untuk mengeksekusi, apabila Pemberi Fidusia atau Debitor wanprestasi atau cidera janji, karena dalam UU Jaminan Fidusia telah dijelaskan bahwa apabila Pemberi Fidusia atau Debitor wanprestasi maka benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dieksekusi dengan cara pelaksanaan title eksekutorial, penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan penjualan dibawah tangan.


Para pihak dapat dengan sengaja atau karena kelalaiannya, tidak mendaftarkan akta jaminan fidusia, antara lain disebabkan oleh Pemberi Fidusia atau Debitor, Penerima Fidusia atau Kreditor, serta Notaris. Kelalaian tersebut tentu saja dapat merugikan salah satu pihak atau pihak ketiga yang berkepentingan atau dengan kata lain melanggar ketentuan yang dimaksud dalam UU Jaminan Fidusia. Segala bentuk kelalaian atau adanya kesengajaan terhadap pendaftaran jaminan fidusia baik yang disebabkan oleh Pemberi Fidusia, Penerima Fidusia atau Notaris dapat dianggap melakukan suatu perbuatan melanggar hukum. Kelalaian atau kesengajaan tersebut dapat terjadi, karena UU Jaminan Fidusia tidak merinci lebih tegas sampai kapan pendaftaran jaminan fidusia tersebut harus didaftarkan, setelah Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia menandatangani akta Jaminan Fidusia dihadapan Notaris.

Ketidaktegasan UU Jaminan Fidusia tersebut menyebabkan adanya celah bagi Pemberi Fidusia, Penerima Fidusia atau Notaris untuk tidak membebani objek jaminan fidusia dan tidak mendaftarkannya kepada instansi yang berwenang. Hal-hal tersebut telah secara jelas melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Jaminan Fidusia yang mewajibkan objek jaminan fidusia harus dibebani dan harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai dengan tempat dan kedudukan Pemberi Fidusia. Pembebanan dan pendaftaran tersebut untuk memenuhi asas-asas jaminan fidusia dan untuk menghindari adanya fidusia ulang, sehingga dengan adanya pembebanan dan pendafataran akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum.


Mengenai kewajiban notaris untuk mendaftarkan akta Jaminan Fidusia setelah diberi kuasa oleh Penerima Fidusia, yang kemudian karena kelalaiannya menyebabkan tidak didaftarkan akta Jaminan Fidusia setelah penandatanganan akta Jaminan Fidusia, merupakan tanggung jawab notaris yang bersangkutan.

Jika notaris wanprestasi (cidera janji), maka hal tersebut akan merugikan Penerima Fidusia atau Kreditor selaku Pemegang Fidusia. Dalam hal ini Penerima Fidusia atau Kreditor dapat meminta pertanggungjawaban dari notaris karena hal-hal tersebut, dan notaris harus mempertanggungjawabkan kelalaian yang menyebabkan tidak didaftarkannya akta Jaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam UU Jaminan Fidusia.


Untuk mendalilkan suatu subjek hukum (dalam hal ini notaris, selaku penerima kuasa pendaftaran jaminan fidusia) telah wanprestasi, harus lebih dahulu ada perjanjian antara kedua belah pihak (dalam hal ini perjanjian pemberian kuasa) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata :
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang."

Wanprestasi terjadi karena notaris (pihak yang dibebani kewajiban) tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati, yang dapat berupa :
a. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c. melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Pertanggungjawaban terhadap kelalaian atau kesengajaan terhadap pembebanan objek jaminan fidusia dan pendaftaran jaminan fidusia, apabila Pemberi Fidusia atau Debitor wanprestasi sehingga merugikan pihak ketiga, maka notaris yang diberi kuasa untuk melakukan pendaftaran dapat digugat dan dihukum oleh hakim perdata untuk membayar ganti rugi kepada penggugat yang mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum itu, sehingga perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pemberi Fidusia atau Penerima Fidusia yang karena kelalaian atau kesengajaannya tidak membebani dan mendaftarkan jaminan fidusia, dan merugikan kepentingan pihak ketiga dapat dituntut secara perdata.


Dalam konsep yang paling dasar notarislah yang sebenarnya harus memberikan arahan pentingnya tindak lanjut berupa pendaftaran terhadap akta jaminan fidusia, sayang sekali undang-undang tidak mempressure hal tersebut, sehingga dikalangan notarispun persaingan usaha tidak sehat terjadi, berupa pemberian arahan-arahan yang seakan-akan pendaftaran fidusia bisa belakangan, guna memberikan kesan bahwa notaris tersebut sangat fleksibel, hal ini supaya klien merasa sangat mudah menggunakan jasanya, padahal sebenarnya risiko ditinggalkan pada kliennya tersebut, karena praktek demikian, maka sebenamya sebagian besar pelaku usaha yang mendaftarkan jaminan fidusianya di Kantor Pendaftaran Fidusia lebih didasarkan pada kesadaran pribadi dari pada adanya anjuran dari notaris.


UU Jaminan Fidusia sebenamya sudah sangat baik memberikan jaminan hukum terhadap penerima fidusia, walaupun sebenamya ada juga kontroversinya, seperti ternyata akta jaminan fidusia sekalipun dibuat oleh notaris, yang notabene adalah pejabat umum sesuai sebagaimana tugasnya yang diberikan oleh undang-undang, namun tidak berguna terhadap akta jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, sehingga sebenarnya posisi notaris itupun tidak efektif, bahkan cenderung memberikan tambahan biaya terhadap akta perjanjian fidusia, karena selain harus membayar biaya jasa notaris yang dalam praktek kadang tidak sesuai dengan patokan harga yang ada juga harus membayar biaya pendaftaran yang harganya juga kadang di masing-masing daerah berbeda, padahal kita ketahui bersama pendaftaran fidusia sangat penting, dengan kenyataan-kenyataan ini tidaklah mengherankan banyak praktek akta jaminan fidusia hanya berakhir di meja notaris, tentulah terhadap tindakan tersebut, pelaku usaha (sepanjang tidak mendaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia) tidak mendapat perlindungan sebagai kreditor preferent.


Terkait dengan kewajiban notaris untuk mendaftarkan akta Jaminan Fidusia setelah diberi kuasa oleh Penerima Fidusia, yang kemudian karena kelalaiannya menyebabkan tidak didaftarkan akta Jaminan Fidusia tersebut setelah penandatanganan akta Jaminan Fidusia, merupakan tanggung jawab notaris yang bersangkutan. Jika Pemberi Fidusia atau Debitor wanprestasi, atau tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati, sehingga merugikan Penerima Fidusia atau Kreditor selaku Pemegang Fidusia, maka Penerima Fidusia atau Kreditor dapat meminta pertanggungjawaban dari notaris karena hal tersebut, dan notaris harus mempertanggungjawabkan kelalaian yang menyebabkan tidak didaftarkannya akta Jaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam UU Jaminan Fidusia.


Pertanggungjawaban terhadap kelalaian atau kesengajaan notaris terhadap pembebanan objek jaminan fidusia dan pendaftaran jaminan fidusia, apabila Pemberi Fidusia atau Debitor wanprestasi, maka notaris yang diberi kuasa untuk melakukan pendaftaran dapat digugat dan dihukum oleh hakim perdata untuk membayar ganti rugi kepada penggugat yang mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum itu.


Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan mengenai jenis akta jaminan fidusia, dalam kaitannya dengan perlindungan hukum terhadap kreditor selaku pemegang jaminan fidusia, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

  1. Jenis akta jaminan fidusia adalah termasuk jenis akta partij atau akta para pihak. Ciri yang paling menonjol dalam akta jaminan fidusia yang memberikannya kepastian secara otentik terhadap pihak lain, sehingga dapat digolongkan sebagai jenis akta partij/akta para pihak, adalah adanya kepastian mengenai; tanggal dari akta jaminan fidusia,tandatangan yang ada dalam akta jaminan fidusia, identitas dari para pihak maupun saksi, dan yang terpenting adalah bahwa apa yang tercantum dalam akta jaminan fidusia itu adalah sesuai dengan apa yang diterangkan oleh para pihak/para penghadap kepada notaris untuk dicantumkan dalam akta itu.
  2. Perlindungan hukum terhadap kreditor dalam hal tidak didaftarkannya akta jaminan fidusia, diwujudkan dalam surat kuasa pendaftaran/pemasangan akta jaminan fidusia yang dibuat terpisah dengan akta jaminan fidusia. Selain itu kreditor selaku pemegang jaminan fidusia dapat meminta pertanggungjawaban notaris yang tidak melaksanakan pendaftaran jaminan fidusia sesuai surat kuasa yang diberikan. Tanggung jawab hukum notaris yang dapat dituntut oleh kreditor adalah membayar ganti rugi kepada kreditor berdasarkan alasan hukum bahwa notaris telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kreditor.

Selasa, 08 Mei 2012

Hak Tanggungan



HAK TANGGUNGAN pada hakikatnya merupakan hak jaminan atas tanah. Hak ini akan dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Penggunaan Hak tanggungan, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Hak Tanggungan bisa juga dipergunakan untuk pelunasan utang tertentu, serta memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Kemudian siapa yang bisa dikatakan sebagai pemegang hak tanggungan atau subjek hak tanggungan ialah Pemberi Hak Tanggungan dan Pemegang Hak Tanggungan. Yang dimaksud sebagai Pemberi hak tanggungan ialah orang atau badan hukum yang mempuyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan. Sedangkan yang pemegang Hak tanggungan adalah orang atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang.

Klasifikasi Objek dari Hak Tanggungan dapat dilihat dari berbagai sudut tergantung pada perkembangan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak tanggungan. Jika ditinjau dari yang ditunjuk oleh UUPA (Pasal 4 ayat 1 UUHT) maka yang bisa menjadi objek hak tanggungan hanyalah 

  • Hak Milik (Pasal 25 UUPA), 
  • Hak Guna Usaha (Pasal 33 UUPA), 
  • Hak Guna Bangunan (Pasal 39 UUPA).
  • Kemudian apabila ditinjau dari Yang ditunjuk oleh UUHT (Pasal 4 ayat 2), dapat ditambahkan satu lagi macam hak tanggungan ialah Hak Pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan. 
  • Sedangkan pada tahapan akhir perkembangan hak tanggungan sebagaimana Yang ditunjuk oleh UU No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun (Pasal 27 UUHT) menyatakan bahwa adapula tambahan objek hak tanggungan ialah Rumah Susun yang berdiri di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang diberikan oleh Negara serta Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) yang bangunannya didirikan di atas tanah Hak Milik,Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai yang diberikan oleh Negara.

Hak Tanggungan memiliki ciri-ciri yang dapat dibedakan dengan berbagai hak lainnya ialah
  • Membuat kedudukan seorang kreditor menjadi diutamakan dibandingkan kreditornya (“droit de preference”);
  • Mengikuti obyek yang dijaminkan di tangan siapapun obyek itu berada (“droit de suite”);
  • Dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum pada pihak-pihak yang berkepentingan ketika memenuhi asas spesialitas dan asas publisitas;
  • memnyederhanakan pelaksanaannya eksekusi.

Hak Tanggungan memiliki sifat  yakni  :

  1. Tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaar), berarti Hak Tanggungan membebani secara utuh obyeknya dan setiap bagian daripadanya. Pelunasan sebagian utang yang dijamin tidak membebaskan sebagian obyek dari beban Hak Tanggungan, tetapi Hak Tanggungan tetap membebani seluruh obyeknya untuk sisa utang yang belum dilunasi.  
  2. Hak Tanggungan hanya merupakan ikutan (“accessoir”) dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum utang piutang. Keberadaan, berakhir dan hapusnya Hak Tanggungan dengan sendirinya tergantung pada utang yang dijamin pelunasannya tersebut.

Akta Pembebanan Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan
  
Akta Pemberian Hak Tanggungan  ("APHT") mengatur persyaratan dan ketentuan mengenai pemberian Hak Tanggungan dari debitor kepada kreditor sehubungan dengan hutang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan. Pemberian hak ini dimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor yang bersangkutan (kreditor preferen) daripada kreditor-kreditor lain (kreditor konkuren) (lihat ps.1 (1) Undang-undang No.4 Tahun 1996 atau  "UUHT"). Jadi, Pemberian Hak Tanggungan adalah sebagai jaminan pelunasan hutang debitor kepada kreditor sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yang bersangkutan.

Tanah sebagai obyek Hak Tanggungan dapat meliputi benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Hal itu dimungkinkan karena sifatnya secara fisik menjadi satu kesatuan dengan tanahnya, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, yang berupa bangunan permanen, tanaman keras dan hasl karya, dengan ketentuan bahwa benda-benda tersebut milik pemegang hak maupun milik pihak lain (bila benda-benda itu milik pihak lain, yang bersangkutan/pemilik harus ikut menandatangani APHT).

Pembebanan Hak Tanggungan wajib memenuhi syarat yang ditetapkan dalam UUHT, yaitu:
    1.  Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
    2. Pemberian Hak Tanggungan wajib memenuhi syarat spesialitas yang meliputi: nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan, domisili para pihak, pemegang dan pemberi Hak Tanggungan, penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijaminkan pelunasannya dengan Hak Tanggungan, nilai tanggungan, dan uraian yang jelas mengenai objek Hak Tanggungan.
    3. Pemberian Hak Tanggungan wajib memenuhi persyaratan publisitas melalui pendaftaran Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan setempat (Kotamadya/ Kabupaten).
    4. Sertipikat Hak Tanggungan sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan memuat titel eksekutorial dengan kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
    5. Batal demi hukum, jika diperjanjikan bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memiliki objek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji (wanprestasi).

Tata cara pembebanan Hak Tanggungan dimulai dengan tahap pemberian Hak Tanggungan di hadapan PPAT yang berwenang dan dibuktikan dengan APHT dan diakhiri dengan tahap pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan setempat.

Pada asasnya pemberi Hak Tanggungan (debitor atau pihak lain) wajib hadir sendiri di kantor PPAT yang berwenang membuat APHT berdasarkan daerah kerjanya (daerah kerjanya adalah per kecamatan yang meliputi kelurahan atau desa letak bidang tanah hak ditunjuk sebagai objek Hak Tanggungan). Didalam APHT disebutkan syarat-syarat spesialitas (sebagaimana disebutkan diatas), jumlah pinjaman, penunjukan objek Hak Tanggungan, dan hal-hal yang diperjanjikan (ps.11 (2) UUHT) oleh kreditor dan debitort, termasuk janji Roya Partial (ps.2 (2) UUHT) dan janji penjualan objek Hak Tanggungan di bawah tangan (ps.20 UUHT).

Untuk kepentingan kreditor, dikeluarkan kepadanya tanda bukti adanya Hak Tanggungan, yaitu Sertipikat Hak Tanggungan yang terdiri dari salinan Buku Tanah Hak Tanggungan dan salinan APHT.

 

Hapusnya  Hak Tanggungan
  • Hapusnya piutang yang dijamin, sebagai konsekuensi sifat accessoir Hak Tanggungan.
  • Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh kreditor pemegang Hak Tanggungan, yang dinyatakan dengan akta, yang diberikan kepada pemberi Hak Tanggungan.
  • Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan pembeli obyek Hak tanggungan,
  • Hapusnya hak atas tanah yang dijadikan jaminan, misal adalah HGB 30 tahun tidak diperpanjang maka berakhirnya masa HGB menyebabkan berakhirnya juga Hak tanggungan.



PERATURAN BANK INDONESIA NO. 13/2/PBI/2011 TENTANG PELAKSANAAN FUNGSI KEPATUHAN BANK UMUM

PERATURAN BANK INDONESIA

NOMOR 13/2/PBI/2011

TENTANG

PELAKSANAAN FUNGSI KEPATUHAN BANK UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa kompleksitas kegiatan usaha bank semakin meningkat sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi, dan integrasi pasar keuangan;
  2. bahwa kompleksitas kegiatan usaha bank memberikan dampak yang sangat besar terhadap eksposur risiko yang dihadapi oleh bank sehingga diperlukan upaya-upaya untuk memitigasi risiko kegiatan usaha bank;
  3. bahwa untuk memitigasi risiko kegiatan usaha bank diperlukan berbagai upaya baik yang bersifat preventif (ex-ante) maupun kuratif (ex-post);
  4. bahwa upaya yang bersifat ex-ante dapat ditempuh dengan mematuhi berbagai kaidah perbankan yang berlaku untuk mengurangi atau memperkecil risiko kegiatan usaha bank;
  5. bahwa untuk mewujudkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf d diperlukan peningkatan peran dan Fungsi Kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan yang ada pada Bank sehingga potensi risiko kegiatan usaha bank dapat diantisipasi lebih dini;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diperlukan pengaturan mengenai fungsi kepatuhan Bank Umum dan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director);
 
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
  3. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867);
 
MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN 
FUNGSI KEPATUHAN BANK UMUM.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
1.Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk didalamnya kantor cabang bank asing, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia.
3.Dewan Komisaris:
a.bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
4.Direksi:
a.bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;
b.bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah;
c.bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian;
d.bagi Kantor Cabang Bank Asing adalah pimpinan kantor cabang bank asing.
5.Budaya Kepatuhan adalah nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
6.Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, serta memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
7.Risiko Kepatuhan adalah risiko yang timbul akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
8.Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Pasal 2
(1)Direksi wajib menumbuhkan dan mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank.
(2)Direksi wajib memastikan terlaksananya Fungsi Kepatuhan Bank.
(3)Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Fungsi Kepatuhan.
 
BAB II
FUNGSI KEPATUHAN BANK
Pasal 3
Fungsi Kepatuhan Bank meliputi tindakan untuk:
a.mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank;
b.mengelola Risiko Kepatuhan yang dihadapi oleh Bank;
c.memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah; dan
d.memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
 
Pasal 4
(1)Bank wajib memiliki Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dan membentuk satuan kerja kepatuhan.
(2)Fungsi Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh satuan kerja kepatuhan.
 
Pasal 5
Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan pada Bank Umum Syariah dan/atau Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah wajib berkoordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah terkait pelaksanaan Fungsi Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah.
 
Pasal 6
(1)Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan aktif terhadap Fungsi Kepatuhan, dengan:
a.mengevaluasi pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank paling kurang 2 (dua) kali dalam satu tahun;
b.memberikan saran-saran dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank.
(2)Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Fungsi Kepatuhan, Dewan Komisaris menyampaikan saran-saran dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
 
BAB III
DIREKTUR YANG MEMBAWAHKAN FUNGSI KEPATUHAN
 
Bagian Pertama
Independensi dan Kriteria
Pasal 7
(1)Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan wajib memenuhi persyaratan independensi.
(2)Direktur Utama dan/atau Wakil Direktur Utama dilarang merangkap jabatan sebagai Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
(3)Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dilarang membawahkan fungsi-fungsi:
a.bisnis dan operasional;
b.manajemen risiko yang melakukan pengambilan keputusan pada kegiatan usaha Bank;
c.treasury;
d.keuangan dan akuntansi;
e.logistik dan pengadaan barang/jasa;
f.teknologi informasi; dan
g.audit intern.
Pasal 8
Calon Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan wajib memiliki integritas dan pengetahuan yang memadai mengenai ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Bagian Kedua
Pengangkatan, Pemberhentian, dan/atau Pengunduran Diri
Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
 
Pasal 9
(1)Pengangkatan, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan mengacu pada ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Bank Umum dan Bank Umum Syariah.
(2)Dalam hal Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut maka pelaksanaan tugas yang bersangkutan wajib digantikan sementara oleh Direktur lain sampai dengan Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dapat menjalankan tugas jabatannya kembali.
(3)Dalam hal Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau habis masa jabatannya, maka Bank wajib segera mengangkat pengganti Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
(4)Selama dalam proses penggantian Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank wajib menunjuk atau menugaskan salah satu Direktur lainnya untuk sementara melaksanakan tugas Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
(5)Direktur yang melaksanakan tugas sementara sebagai Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan, baik karena berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maupun berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).
(6)Dalam hal Direktur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak ada, maka jabatan Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dapat dirangkap sementara oleh Direktur lainnya yang membawahkan fungsi-fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(7)Penggantian sementara jabatan Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
 
Bagian Ketiga
Tugas dan Tanggung Jawab Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
 
Pasal 10
(1)Tugas dan tanggung jawab Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan, paling kurang mencakup:
a.merumuskan strategi guna mendorong terciptanya Budaya Kepatuhan Bank;
b.mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsip-prinsip kepatuhan yang akan ditetapkan oleh Direksi;
c.menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untuk menyusun ketentuan dan pedoman internal Bank;
d.memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
e.meminimalkan Risiko Kepatuhan Bank;
f.melakukan tindakan pencegahan agar kebijakan dan/atau keputusan yang diambil Direksi Bank atau pimpinan Kantor Cabang Bank Asing tidak menyimpang dari ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan Fungsi Kepatuhan.
(2)Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak dan kewajiban Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan sebagai anggota Direksi Bank sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, apabila untuk perbuatan-perbuatan tertentu tersebut diperlukan keputusan dari seluruh anggota Direksi Bank.
Pasal 11
Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris, paling kurang secara triwulanan.
BAB IV
SATUAN KERJA KEPATUHAN
 
Bagian Pertama
Independensi dan Kriteria
Pasal 12
(1)Satuan kerja kepatuhan harus independen.
(2)Pejabat dan staf di satuan kerja kepatuhan dilarang ditempatkan pada posisi menghadapi conflict of interestdalam melaksanakan tanggung jawab Fungsi Kepatuhan.
(3)Satuan kerja kepatuhan pada Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah wajib didukung oleh personil yang mempunyai pengetahuan dan/atau pemahaman tentang operasional perbankan syariah.
Pasal 13
Kriteria kepala satuan kerja kepatuhan:
a.memenuhi persyaratan independensi;
b.menguasai ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.tidak melaksanakan tugas lainnya di luar Fungsi Kepatuhan; dan
d.memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan dan mengembangkan Budaya Kepatuhan (compliance culture).
Pasal 14
Pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian kepala satuan kerja kepatuhan wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Bagian Kedua
Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja Kepatuhan

Pasal 15
Dalam rangka melaksanakan Fungsi Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tugas dan tanggung jawab satuan kerja kepatuhan paling kurang mencakup:
a.membuat langkah-langkah dalam rangka mendukung terciptanya Budaya Kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha Bank pada setiap jenjang organisasi;
b.melakukan identifikasi, pengukuran, monitoring, dan pengendalian terhadap Risiko Kepatuhan dengan mengacu pada peraturan Bank Indonesia mengenai Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum;
c.menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.melakukan review dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Bank agar sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
e.melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
f.melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan Fungsi Kepatuhan.
 
BAB V
PELAPORAN

Pasal 16
Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia tentang pelaksanaan tugasnya, meliputi:
a.Rencana kerja kepatuhan yang dimuat dalam rencana bisnis Bank;
b.Laporan kepatuhan; dan
c.Laporan khusus mengenai kebijakan dan/atau keputusan Direksi yang menurut Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan telah menyimpang dari ketentuan Bank Indonesia dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari tugas Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f.
 
Pasal 17
(1)Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, wajib ditandatangani oleh Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan, dan disampaikan kepada Bank Indonesia secara semesteran dan diterima Bank Indonesia paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir dengan tembusan kepada Dewan Komisaris dan Direktur Utama.
(2)Laporan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya wajib disampaikan untuk periode pelaporan Juli sampai dengan Desember 2011.
(3)Bank dianggap terlambat menyampaikan laporan kepatuhan apabila laporan diterima Bank Indonesia melampaui batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi belum melampaui 1 (satu) bulan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan.
(4)Bank dianggap tidak menyampaikan laporan kepatuhan apabila laporan tersebut belum diterima Bank Indonesia hingga akhir batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui oleh Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan mengenai adanya penyimpangan.
BAB VI
ALAMAT PENYAMPAIAN LAPORAN

Pasal 18
(1)Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditujukan kepada Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan, Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350, dengan tembusan kepada Direktorat Pengawasan Bank terkait atau Kantor Bank Indonesia setempat.
(2)Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan Pasal 16 ditujukan kepada:
a.Direktorat Pengawasan Bank terkait, Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia; atau
b.Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
BAB VII
SANKSI

Pasal 19
Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 dikenakan sanksi administratif antara lain berupa:
a.teguran tertulis;
b.penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan;
c.larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
d.pembekuan kegiatan usaha tertentu;
e.pemberhentian pengurus Bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Anggota Koperasi (RAT) mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia; dan
f.pencantuman anggota pengurus, pegawai, pemegang saham Bank dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
 
Pasal 20
(1)Bank yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan.
(2)Bank yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan teguran tertulis oleh Bank Indonesia.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21
Sejak tanggal ditetapkannya ketentuan ini, Bank wajib melakukan penyesuaian mengacu pada ketentuan ini paling lambat sampai dengan tanggal 31 Agustus 2011.
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Pasal 6, Pasal 7, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20 September 1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum dinyatakan tidak berlaku.
 
Pasal 23
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2011.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2011
GUBERNUR BANK INDONESIA,DARMIN NASUTION 
 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIAPATRIALIS AKBAR
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 6
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 13/2/PBI/2011
TENTANG
PELAKSANAAN FUNGSI KEPATUHAN BANK UMUM
I.UMUM
Kegiatan usaha bank terus mengalami perubahan dan peningkatan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi dan integrasi pasar keuangan, sehingga kompleksitas kegiatannya semakin tinggi. Kompleksitas kegiatan usaha bank yang semakin meningkat tersebut mengakibatkan tantangan dan eksposur risiko yang dihadapi juga semakin besar.
Melihat perkembangan tantangan dan risiko usaha bank yang semakin besar, maka diperlukan berbagai macam upaya untuk memitigasi risiko tersebut.
Upaya-upaya tersebut dapat bersifat ex-ante maupun ex-post. Upaya yang bersifat ex-ante sangat diperlukan untuk mengurangi atau memperkecil potensi risiko kegiatan usaha bank yang diperkirakan akan terjadi. Oleh karena itu diperlukan adanya peningkatan peran dan Fungsi Kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan dalam pengelolaan Risiko Kepatuhan.
Pengelolaan Risiko Kepatuhan yang baik dan tepat waktu diharapkan dapat meminimalisir dampak risiko sedini mungkin. Dengan demikian peran dan Fungsi Kepatuhan maupun satuan kerja kepatuhan ke depan tidak hanya melihat suatu kejadian yang bersifat ex-ante melainkan juga harus mampu mengelola Risiko Kepatuhan agar sejalan dengan penerapan manajemen risiko yang telah berjalan di bank secara keseluruhan.
Selama ini pengaturan mengenai peran dan Fungsi Kepatuhan maupun direktur kepatuhan belum memadai dan masih menjadi satu dengan pengaturan fungsi audit intern, sehingga terkesan bahwa pengaturan peran dan Fungsi Kepatuhan maupun direktur kepatuhan merupakan bagian dari fungsi audit intern.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dianggap perlu adanya pengaturan tersendiri yang lebih luas dan spesifik mengenai peran dan Fungsi Kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan yang terpisah dari ketentuan tentang fungsi audit intern. Di samping itu, pengaturan ini nantinya diharapkan akan mengubah peran dan Fungsi Kepatuhan maupun satuan kerja kepatuhan menjadi lebih forward looking dan lebih sensitif terhadap dinamika perubahan yang terjadi. Dengan demikian, terjadi transformasi mengenai peran dan Fungsi Kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan menuju ke arah yang lebih strategis dan lebih berperan dalam mendukung kinerja bank yang lebih baik.
 
II.PASAL DEMI PASALPasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Khusus bagi Kantor Cabang Bank Asing, pelaksanaan pengawasan terhadap Fungsi Kepatuhan disesuaikan dengan struktur organisasi yang berlaku pada bank yang bersangkutan.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Tindakan mengelola Risiko Kepatuhan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “persyaratan independensi” adalah tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai Pelaksanaan Good Corporate Governace bagi Bank Umum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan fungsi bisnis atau fungsi operasional antara lain meliputi kegiatan penghimpunan dan/atau penyaluran dana dan kegiatan keagenan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 8
Penilaian kriteria calon Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dalam pasal ini mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) dan ketentuan mengenai pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas jabatannya disebabkan oleh hal-hal yang bersifat sementara seperti cuti, sakit, dan dinas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “berhalangan tetap” antara lain meninggal dunia, mengalami cacat fisik, dan/atau cacat mental atau kondisi lain yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Pengangkatan pengganti Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau habis masa jabatannya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kebijakan kepatuhan” adalah prinsip-prinsip yang akan dipergunakan untuk menyusun sistem, prosedur, dan pedoman internal dalam rangka harmonisasi antara kepentingan komersial Bank dengan ketaatan peraturan yang berlaku.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Termasuk sebagai tindakan pencegahan antara lain memberikan pendapat yang berbeda/dissenting opinion apabila terdapat kebijakan dan/atau keputusan yang menyimpang dari ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggungjawab Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dalam melakukan tindakan pencegahan terbatas pada kewenangan Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
Huruf g
Yang dimaksud tugas-tugas lain yang terkait dengan fungsi kepatuhan antara lain adalah memantau dan menjaga kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia maupun otoritas pengawas lainnya yang berwenang.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “perbuatan-perbuatan tertentu” adalah perbuatan-perbuatan yang terkait dengancorporate actions antara lain merger, konsolidasi, akuisisi, right issue, dan initial public offering (IPO).
Pasal 11
Bagi kantor cabang bank asing, laporan disampaikan kepada pemimpin kantor cabang bank asing dengan tembusan kepada pihak yang berwenang mengawasi kantor cabang bank asing, sesuai dengan struktur organisasi Bank.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “satuan kerja kepatuhan harus independen” adalah satuan kerja kepatuhan harus dibentuk secara tersendiri dan bebas dari pengaruh satuan kerja lainnya, serta mempunyai akses langsung pada Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
Satuan kerja kepatuhan dibentuk di kantor pusat Bank, namun melaksanakan Fungsi Kepatuhan di seluruh jaringan kantor Bank.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persyaratan independensi” adalah tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Pelaksanaan Good Corporate Governace bagi Bank Umum.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 14
Laporan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian kepala satuan kerja kepatuhan mengacu pada ketentuan pelaporan bagi Pejabat Eksekutif sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Bank Umum dan Bank Umum Syariah.
Pasal 15
Huruf a
Langkah-langkah dalam rangka mendukung terciptanya Budaya Kepatuhan antara lain pembuatan sistem, program, kerangka pikir (frame work), compliance charter, kode etik kepatuhan (compliance code of conduct), atau kebijakan kepatuhan (compliance policy).
Huruf b
Dalam rangka melakukan proses pengelolaan Risiko Kepatuhan, satuan kerja kepatuhan berkoordinasi dengan satuan kerja manajemen risiko.
Huruf c
Terkait dengan tugas dan tanggungjawab butir c ini, satuan kerja kepatuhan dapat melakukan antara lain:
1.menilai rancangan kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur baru;
2.berinisiatif untuk melakukan penyempurnaan kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur berdasarkan informasi yang diperoleh.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Tugas-tugas lain meliputi antara lain:
1.Memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang;
2.Melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai Bank mengenai hal-hal yang terkait dengan Fungsi Kepatuhan terutama mengenai ketentuan yang berlaku;
3.Bertindak sebagai contact person untuk permasalahan kepatuhan Bank bagi pihak internal maupun eksternal.
Pasal 16
Huruf a
Laporan rencana kerja kepatuhan paling kurang terdiri dari:
a.rencana evaluasi pedoman internal; dan
b.rencana kegiatan untuk mendorong dan/atau memelihara Budaya Kepatuhan, termasuk rencana sosialisasi ketentuan.
Tata cara penyampaian rencana kerja kepatuhan yang dimuat dalam rencana bisnis Bank dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Rencana Bisnis Bank.
Huruf b
Laporan kepatuhan paling kurang terdiri dari:
a.pelaksanaan tugas Fungsi Kepatuhan;
b.Risiko Kepatuhan yang dihadapi;
c.potensi Risiko Kepatuhan yang diperkirakan akan dihadapi ke depan; dan
d.mitigasi Risiko Kepatuhan yang telah dilaksanakan.
Laporan kepatuhan tersebut disajikan secara komparatif dalam 2 (dua) periode laporan.
Huruf c
Laporan khusus Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan mengenai kebijakan dan/atau keputusan Direksi yang menyimpang dari ketentuan Bank Indonesia dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku paling kurang meliputi:
a.nama Direksi beserta bidang tugasnya;
b.tanggal pengambilan kebijakan atau keputusan kegiatan;
c.aktivitas penyimpangan yang dilakukan;
d.ketentuan Bank Indonesia dan/atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar; dan
e.dampak yang ditimbulkan untuk jangka pendek dan menengah baik secara financial, gangguan terhadap kelangsungan usaha, maupun penurunan reputasi Bank.
Pasal 17
Ayat (1)
Apabila batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari libur maka laporan wajib disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
Contoh:
Untuk laporan periode Januari sampai dengan Juni 2011, laporan paling lambat disampaikan tanggal 29 Juli 2011 karena tanggal 31 Juli 2011 jatuh pada hari Minggu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contohnya laporan periode Juli sampai dengan Desember 2011, batas akhir waktu penyampaian laporan adalah 31 Januari 2012.
Laporan tersebut dinyatakan terlambat disampaikan apabila diterima di Bank Indonesia pada tanggal 1 sampai dengan 28 Februari 2012.
Ayat (4)
Laporan dinyatakan tidak disampaikan apabila sampai dengan tanggal 28 Februari 2012 laporan tidak diterima Bank Indonesia atau diterima Bank Indonesia setelah tanggal 28 Februari 2012.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengenaan sanksi kewajiban membayar tersebut tidak menghapus kewajiban yang bersangkutan untuk menyampaikan laporan.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5187