Kamis, 23 April 2009

UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) Peredam Huru-Hara di Sektor Keuangan

UU JPSK kembali diajukan pemerintah medio Januari lalu dalam bentuk RUU. Meski pasal mengenai imunitas hukum telah dihapus, kekebalan tetap melekat pada Menkeu dan pejabat KSSK yang lain. Mengapa?

PENOLAKAN anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Undang-Undang (UU) mengenai Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) tidak lantas mematahkan semangat pemerintah untuk kembali mengajukannya dalam bentuk rancangan UU (RUU). Bahkan, pemerintah berani menargetkan pembahasan RUU ini dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan saja, sehingga pertahanan sistem keuangan dapat segera dilahirkan.

Sebelumnya, beberapa anggota DPR, seperti Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Bintang Reformasi, dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menolak beberapa isi yang terdapat dalam UU tersebut. Sementara, empat fraksi lain menyarankan agar pemerintah kembali mengajukannya dalam bentuk RUU JPSK.

Ditolaknya pengajuan Perpu JPSK menjadi UU oleh DPR sangat disayangkan beberapa praktisi di sekor keuangan, khususnya perbankan. Pasalnya, komite ini sebenarnya menjadi suatu kebutuhan yang tidak bisa ditawar mengingat kondisi keuangan global yang masih akan menyentuh perekonomian nasional hingga satu semester ke depan.

Jika UU JPSK atau Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini tidak segera diberlakukan, dikhawatirkan terjadinya bank collaps bisa berdampak sistemik terhadap stabilitas sistem keuangan. UU ini lebih jauh diperlukan sebagai langkah antisipasi menghadapi krisis. “Coba lihat tindakan penyelamatan yang dilakukan pemerintah terhadap kasus Bank Century yang membuat perbankan ini tetap stabil, dan bayangkan jika pemerintah tidak segera mengambil sikap waktu itu,” ujar salah seorang bankir.

Beberapa negara, seperti Korea dan Jepang, bahkan sudah memilikinya. UU semacam JPSK di negara ini berperan sebagai pertolongan pertama akibat dampak krisis. Perbankan nasional sendiri mengakui, UU JPSK sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas di sektor keuangan. Kalangan praktisi melalui Ikatan Bankir Indonesia (IBI) menyebutkan, UU ini sebagai payung hukum bagi penyelamatan bank yang dapat berdampak sistemik bagi stabilitas keuangan nasional.

Lalu, mengapa UU ini ditolak di DPR? Ada beberapa alasan. Satu, DPR menilai, cakupan dari skema dana talangan dianggap terlalu luas. Dua, pertanggungjawaban publik atas dana tersebut dinilai terlalu longgar karena tidak melibatkan DPR (tidak ada penjelasan rinci mengenai peranan pengawasan DPR). Tiga, mekanisme pengambilan keputusan dianggap menimbulkan imunitas hukum bagi Menteri Keuangan (Menkeu) dan juga Gubernur Bank Indonesia (BI).

Alasan yang terakhir itu yang kemudian kembali menciptakan polemik tersendiri. Seperti halnya dijelaskan dalam pasal 29 Perpu No. 4/2008 bahwa Menkeu, Gubernur BI, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai dengan perpu ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam perpu.

Bunyi pasal tersebut kemudian diterjemahkan menjadi: segala kebijakaan yang diambil Menkeu dan Gubernur BI dalam rangka penyelamatan dianggap kebal hukum, yang kemudian menimbulkan pertentangan (kontra) di banyak pihak.

Kalimat penolakan juga disampaikan pengamat ekonomi yang juga tergabung dalam Tim Indonesia Bangkit (TIB), Iman Sugema. Menurut Iman, ada beberapa kelemahan yang terdapat dalam UU JPSK yang diajukan pemerintah. Satu, dalam JPSK, bailout tidak dibatasi, dalam arti semua lembaga keuangan bisa di-bailout.

Permasalahannya menurut Iman, Indonesia bukanlah pemerintahan yang kaya. Jadi, bailout tetap harus dibatasi. Lagi pula, saat ini peran asuransi dan lembaga ke­uang­an lain kontribusinya masih sangat kecil dari gross domestic product (GDP). Berbeda dengan di Amerika Serikat (AS), yang industri asuransinya memang sudah besar.

“Di Indonesia, best practic-nya masih bank. Asetnya sekitar 50% dari GDP. Lagi pula, pemerintah harus bisa menentukan yang prioritas atau yang bisa menimbulkan dampak sistemik itu yang seperti apa. Di AS, bisnis asuransinya justru lebih besar dibandingkan bank, begitu juga dengan capital market-nya. Mungkin, ke depan kalau Indonesia sudah maju akan mengarah seperti itu. Sementara, saat ini yang menuju risiko sistemik itu masih bank,” terang Iman kepada Kristopo dari Infobank.

Dua, lanjut Iman, pengambilan keputusan itu tetap harus bisa dipertanggungjawabkan, dalam arti tidak ada pasal mengenai imunitas karena bisa memicu moral hazard. “Seorang pejabat publik harus berani menanggung risiko karena tanggung jawab itu harus sesuai dengan kewenangan. Jangan membuat sistem yang bisa membuat masalah. Karenanya, saya menilai, dalam hal ini DPR, jauh lebih cerdas dan rasional dibandingkan pemerintah,” tukasnya.

Menyoal kekebalan hukum sang Menkeu dan Gubernur BI, Raden Pardede, Sekretaris KSSK, memberikan tanggapan berbeda. Menurutnya, ada kesalahpahaman dalam menyikapi persoalan imunitas ini. Menurut Raden, sebenarnya, setiap orang atau pejabat yang melaksanakan kebijakan sesuai dengan UU tidak dapat dihukum. Artinya, poin ini memang tidak perlu dimasukkan kembali ke dalam UU JPSK. “Itu sudah kami hilangkan. Tidak masalah karena UU-nya juga berbunyi begitu,” tuturnya.

Pemerintah sendiri mengaku sudah melakukan perubahan atas isi UU tersebut dan mengajukannya kembali dalam bentuk RUU. “RUU JPSK itu isinya sudah direvisi berdasarkan apa yang kemarin menjadi masukan pemerintah,” terang Raden, medio Januari lalu, kepada Infobank.

Dalam RUU tersebut, Menku sebagai Ketua KSSK akan berkoordinasi dengan Gubernur BI dalam mengukur dampak sistemik yang mungkin timbul. Kebijakan penyelamatan atau pencegahan ini tentu akan membutuhkan dana yang relatif besar. Karenanya, Menkeu sebagai yang bertanggung jawab terhadap keuangan negara perlu melakukan analisis fiskal dalam penggunaan dana-dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini tentunya akan dipertanggungjawabkan kepada DPR.

UU mengenai JPSK diakui beberapa pihak sangat mendesak dibutuhkan untuk mengantisipasi kondisi krisis. Sebagai langkah antisipasi, tentunya UU dibuat untuk bisa mengatasi permasalahan yang mungkin timbul. Kalimat ini pula yang bisa menjawab pertanyaan mengapa UU JPSK juga mencakup seluruh lembaga keuangan bukan bank (LKBB), seperti asuransi, dana pensiun, dan pasar modal.

“Dalam membuat suatu UU, kita juga harus melihat situasi ke depan. Yang akan datang seperti apa. Meski, saat ini peran LKBB masih kecil, LKBB ini ‘kan terus diarahkan agar menjadi besar karena merekalah yang membesarkan pasar modal. Nah, dari pengalaman di negara lain, LKBB juga bisa berdampak sistemik apabila size-nya besar. Karenanya, dalam draf UU yang baru, pemerintah tetap memasukkan hal ini dan siap untuk melakukan diskusi terbuka,” urai Raden.

Semua pihak berharap, UU ini bisa segera disahkan, khususnya di tengah situasi yang tidak menentu seperti ini. Jika ditanya seberapa mendesakkah kebutuhan UU JPSK, maka jawabannya akan sama seperti jika ditanyakan perlukah ada pemadam kebakaran.

“Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi. Jadi, sepatutnyalah kita bersiap-siap dengan langkah antisipasi,” ujar Raden lagi. Semoga saja JPSK benar-benar bisa menjalankan perannya sebagai pemadam huru-hara sektor keuangan akibat krisis. (Sumber:infobank)

Senin, 20 April 2009

Hati-Hati SBI Palsu beredar


Pada saat ini terdapat indikasi beredarnya Sertifikat Bank Indonesia (SBI) palsu yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan komersial, gambar di atas adalah merupakan SBI palsu.

Sehubungan dengan SBI palsu tersebut Bank Indonesia telah menginformasikan bahwa saat ini seluruh SBI yang ada, diterbitkan tanpa warkat (scripless) dan tidak ada lagi SBI dalam bentuk warkat. Seluruh SBI yang sebelumnya pernah diterbitkan dalam bentuk warkat, telah diselesaikan kewajibannya oleh Bank Indonesia sehingga sudah tidak ada lagi yang outstanding.

Oleh karena itu, SBI dalam bentuk warkat yang beredar dan digunakan oleh pihak-pihak tertentu seperti contoh di atas, adalah palsu. Untuk itu, Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat agar waspada atas penggunaan SBI palsu tersebut. Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi Bank Indonesia, Bagian PVAd - DPM, telepon (021) 381-7593.

Kamis, 16 April 2009

Sejarah Leasing

1. SEJARAH LEASING

Kehadiran industri pembiayaan (multi finance) di Indonesia sesungguhnya belumlah terlalu lama, terutama bila dibandingkan dengan di negara-negara maju. Dari beberapa sumber, diketahui industri ini mulai tumbuh di Indonesia pada 1974. Kelahirannya didasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.

Setahun setelah dikeluarkannya SKB tersebut, berdirilah PT Pembangunan Armada Niaga Nasional pada 1975. Kelak, perusahaan tersebut mengganti namanya menjadi PT (Persero) PANN Multi Finance. Kemudian, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.61/1988, yang ditindaklanjuti dengan SK Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, pemerintah membuka lebih luas lagi bagi bisnis pembiayaan, dengan cakupan kegiatan meliputi leasing, factoring, consumer finance, modal ventura dan kartu kredit.

Sebagai sesama industri keuangan, perkembangan industri leasing relatif tertinggal dibandingkan yang lain, perbankan, misalnya. Terlebih lagi bila dibandingkan dengan perbankan pasca Pakto 1988. Pada era inilah bank muncul dan menjamur bagai musim hujan. Deregulasi yang digulirkan pemerintah di bidang perbankan telah membuahkan banyak sekali bank, walaupun dalam skala gurem. tetapi banyak kalangan menuding, justru Pakto 88 inilah menjadi biang keladi suramnya industri perbankan di kemudian hari. Puncaknya, terjadi pada 1996 ketika pemerintah melikuidasi 16 bank. Langkah itu ternyata masih diikuti dengan dimasukkannya beberapa bank lain dalam perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Meski demikian, perusahaan pembiayaan juga mampu berkembang cukup mengesankan. Hingga saat ini leasing di Indonesia telah ikut berkiprah dalam pembiayaan perusahaan. Jenis barang yang dibiayai pun terus meningkat. Jika sebelumnya hanya terfokus pada pembiayaan transportasi, kini berkembang pada keperluan kantor, manufaktur, konstruksi dan pertanian. Hal ini mengindikasikan multi finance kian dikenal pelaku usaha nasional.

Ada beberapa hal menarik jika kita mencermati konsentrasi dan perkembangan perusahaan leasing. Pada era 1989, misalnya, industri ini di Indonesia cenderung berupaya memperbesar asset. perburuan asset tersebut diantaranya disebabkan tantangan perekonomian menuntut mereka tampil lebih besar, sehat dan kuat. Perusahaan yang tidak beranjak dari skala semula, tampak terguncang-guncang dana akhirnya tutup sama sekali.

Dengan asset dan skala usaha yang besar, muncul anggapan perusahaan lebih andal dibandingkan yang lain. Bagi yang kapasitasnya memang terbatas, mereka berupaya agar tetap tampil megah dan gagah. Maka, dimulailah saling lirik dan penjajakan di antara sesamanya. Skenario selanjutnya, banyak perusahaan leasing yang melakukan penggabungan menjadi satu grup. Tampaknya, langkah ini membuahkan hasil positif. Selain modal dan asset menggelembung, kredibilitas dan penguasaan pasar pun ikut terdongkrak.

Namun gairah menggelembungkan asset tersebut berangsur-angsur mulai pudar. Karena pada tahun berikutnya (1990), industri leasing mulai kembali pada prinsip dasar ekonomi. mereka lebih mengutamakan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Sebetulnya, berubahnya orientasi ini dipicu oleh kian sengitnya persaingan di industri leasing. Akibatnya, kehati-hatian menjadi agak terabaikan. Indikasinya, persyaratan untuk memperoleh sewa guna usaha menjadi semakin longgar. Bahkan, kabarnya di Bengkulu, orang bisa mendapatkan sewa guna usaha hanya dengan menyerahkan selembar kartu tanda penduduk (KTP).

Pada tahun 1991, kembali terjadi perubahan besar-besaran pada perusahaan pembiayaan. Seiring dengan kebijakan uang ketat (TMP = tight money policy) - yang lebih dikenal dengan Gebrakan Sumarlin I dan II - suku bunga pun ikut meroket naik. Akibatnya, banyak kredit yang sudah disetujui terpaksa ditunda pencairannya.

Dari sisi permodalan, TMP membuat perusahaan multi finance seperti kehabisan darah. Aliran dana menjadi seret. kalaupun ada, harganya tinggi sekali. Itulah sebabnya banyak di antara mereka yang menggabungkan usahanya. Dengan bergabung, mereka lebih mudah dalam memperoleh kredit, termasuk dari luar negeri.

2. ASOSIASI LEASING

Sebetulnya, organisasi ini punya nama lain, seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Anggaran dasar (AD)-nya, yaitu Asosiasi Lembaga Pembiayaan Indonesia (APLI). Tetapi agaknya nama yang pertama lebih dikenal para pelakunya dan masyarakat luas.

ALI didirikan sebagai satu-satunya wadah komunikasi bagi perusahaan-perusahaan pembiayaan. Di sini mereka secara bersama-sama membicarakan dan memecahkan berbagai masalah yang dihadapi. ALI juga hadir untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya kepada pemerintah. Di sisi lain, organisasi ini juga bermaksud menjadi jembatan untuk meneruskan keinginan dan bimbingan pemerintah kepada para anggota.

Sederet sasaran ideal menjadi tujuan didirikannya ALI. Paling tidak, pasal 6 AD-nya menyebutkan lima tujuan utama organisasi ini. Di antaranya memajukan dan mengembangkan peranan lembaga pembiayaan di Indonesia serta memberikan sumbangsih bagi kemajuan perekonomian nasional.

Dalam perjalanan sejarahnya, ALI mengalami pasang naik dan pasang surut. Para pengurus yang silih-berganti berupaya memberikan yang terbaik guna pemecahan, kemajuan dan perkembangannya. Sejak didirikan, tercatat sudah 12 kali terjadi pergantian kepengurusan. Sebetulnya, periodisasi kepengurusan ditetapkan tiap dua tahun. Namun dalam beberapa kasus, terjadi pergantian kepengurusan sebelum masa jabatan berakhir.


3. DARI ALI KE APPI

Pada awalnya, tepatnya tanggal 2 Juli 1982 telah dibentuk Asosiasi Leasing Indonesia (ALI) yang berkedudukan di Jakarta sebagai satu-satunya wadah komunikasi bagi perusahaan-perusahaan leasing di Indonesia. Kehadiran ALI telah dirasakan manfaatnya oleh seluruh pelaku usaha leasing di Indonesia dan ALI telah berhasil melakukan berbagai aktivitas guna kepentingan para anggotanya, termasuk membantu pengembangan industri usaha leasing di Indonesia bersama pemerintah.

Seiring dengan pertumbuhan sektor usaha jasa pembiayaan dan guna menampung aspirasi seluruh anggota maka pada tanggal 20 Juli 2000 telah diambil keputusan untuk mengubah ALI menjadi ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA (APPI).

Keputusan diatas sejalan dengan keberadaan usaha para anggota sebagai perusahaan pembiayaan yang dapat melakukan aktivitas usaha: sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer finance), dan kartu kredit (credit card).

Dalam perkembangannya pada tanggal 21 Desember 2000 Asosiasi Factoring Indonesia (AFI) juga telah bergabung ke dalam APPI.

Sesuai dengan tujuan didirikannya, APPI bersama pemerintah terus berupaya memberikan andil dan peran lebih berarti dalam peningkatan perekonomian nasional khususnya pada sektor usaha jasa pembiayaan