Jumat, 04 Mei 2012

Syarat Kartu Kredit Diperketat Sesuai Dengan PBI Yang Baru

13261276451244624842


Setelah sempat heboh kasus tunggakan kartu kredit yang membuat nyawa Irzen Octa melayang, Bank Indonesia (BI) akhirnya resmi menyelesaikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai pengetatan aturan penggunaan kartu kredit bagi nasabah. 

Secara tertulis BI menyebutkan bahwa PBI No.11/11/PBI/2009 diubah dengan dasar pertimbangan untuk meningkatkan penerapan aspek kehati-hatian, aspek perlindungan konsumen, dan manajemen risiko pemberian kredit dalam penyelenggaraan APMK. Secara normatif memang harus begitu, namun tidak bisa dipungkiri bahwa perubahan peraturan tersebut terlihat sebagai reaksi terhadap munculnya berbagai kasus kartu kredit yang muncul tahun lalu, khususnya mengenai ulah oknum Debt Collector.

Seperti dikutip dari laman resmi BI, per tanggal 6 Januari 2012, Bank Sentral mengeluarkan PBI nomor 14/2/PBI/2012 sebagai perubahan atas PBI nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Dalam perubahan aturan ini, BI memperketat sejumlah syarat pemberian kartu kredit kepada nasabah bank.

Ketua Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menyatakan tidak keberatan dengan aturan BI mengenai APMK ini. Menurut Sigit, aturan ini tidak akan mengurangi pendaapatan industri perbankan. Langkah ini juga diyakini akan mengurangi resiko kredit macet di kartu kredit.
Semakin sulitnya memiliki kartu kredit bisa dilihat dari persyaratan memperoleh kartu kredit yang semakin berat seperti tercantum pada Pasal baru, yakni Pasal 15A ayat 1:
Dalam menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, Penerbit Kartu Kredit wajib menerapkan manajemen risiko kredit dengan memperhatikan paling kurang hal-hal sebagai berikut: (a) batas minimum usia calon Pemegang Kartu; (b) batas minimum pendapatan calon Pemegang Kartu; (c) batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan kepada Pemegang Kartu; (d) batas maksimum jumlah Penerbit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit; dan (e) batas minimum pembayaran oleh Pemegang Kartu
Lalu, berapa batas minimum usia, pendapatan, plafon kredit, jumlah penerbit, dan pembayarannya?

Aturan mengenai batasan tersebut diatur “Calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya kurang dari Rp10 juta dikenakan pembatasan plafon serta pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari 2 penerbit.

Pasal 58A menyebutkan bahwa lewajiban penerapan minimum usia calon Pemegang Kartu, minimum pendapatan calon Pemegang Kartu, batas maksimum plafon kredit, batas maksimum perolehan Kartu Kredit, dan penerapan maksimum suku bunga Kartu Kredit, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Bagaimana dengan Alih Daya Debt Colector dan Teknologi Informasi?

Hal lain yang menarik adalah alih daya penagihan kartu kredit, transaction alert, dan pemanfaatan teknologi informasi. Debt-Collector – termasuk untuk penagihan tunggakan kartu kredit- memang boleh dialihdayakan, kini diatur lebih ketat, bahkan ada PBI lain yang secara khusus mengatur tentang alih daya ini, 

Soal alih daya penagihan kartu kredit ini diatur pada pasal baru yaitu Pasal 17B. Ayat 2 menyebutkan: “Penerbit wajib menjamin bahwa: (a) kualitas pelaksanaan penagihannya sama dengan jika dilakukan sendiri oleh Penerbit; dan (b) Pelaksanaan penagihan utang Kartu Kredit hanya untuk utang Kartu Kredit dengan kualitas tertentu.”. Ketentuan lebih lanjut mengenai pokok-pokok etika penagihan utang Kartu Kredit dan kualitas utang Kartu Kredit yang penagihannya dapat dialihkan diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia. Jadi, tunggu saja nanti akhir bulan Januari.

Penjelasan mengenai transaction alert diatur pada pasal baru yaitu pasal 29A. Dalam rangka peningkatan keamanan transaksi, Penerbit wajib mengimplementasikan transaction alert kepada Pemegang Kartu untuk transaksi dengan kriteria tertentu. Transaction alert tersebut wajib dilakukan melalui teknologi layanan pesan singkat (short message service). Transaction alert dapat dilakukan melalui sarana lain di luar SMS sesuai dengan permintaan Pemegang Kartu.
Pengelolaan kartu kredit memang sarat dengan teknologi informasi, bahkan tergolong cukup kompleks dan berteknologi tinggi.  Penerapan TI dalam kartu kredit ini di atur pada Pasal 13 yang sudah mengalami perubahan yang mengatur kerja sama dengan pihak lain yang menyediakan jasa penunjang di bidang sistem dan teknologi informasi dalam penyelenggaraan APMK. Saya kutip ayat 1b: “Memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh Bank umum.” Terkait dengan ayat ini, bank harus mengacu ke Surat Edaran BI No. 9/30/DPNP tahun 2007 perihal Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

"Penerbit kartu kredit juga wajib memberikan informasi tertulis kepada pemegang kartu tentang prosedur dan tatacara penggunaan kartu, hak dan kewajiban, tatacara pengaduan kartu kredit, pola penghitungan bunga dan biaya (fee), dan ringkasan transaksi kartu kredit," lanjut dia.

Penerbit kartu kredit, menurut BI, dilarang menerapkan bunga majemuk (bunga berganda) dalam penghitungan bunga, dan bunga per bulan juga dibatasi maksimal tiga persen per bulan.

Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir pun wajib memiliki bukti mengenai keandalan dan keamanan sistem yang digunakan oleh pihak lain, yang antara lain dibuktikan dengan: (1) hasil audit teknologi informasi dari auditor independen; dan (2) hasil sertifikasi yang dilakukan oleh Prinsipal, jika dipersyaratkan oleh Prinsipal (Pasal 13 ayat 1c). Aturan lain yang kadang relatif sulit pembuktiannya adalah masalah kerahasiaan data pemegang kartu. Pada Pasal 13 ayat 1d disebutkan: “Mensyaratkan kepada pihak lain untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi.”. Pasal terakhir yang mengatur teknologi adalah Pasal 32 yang berbunyi: “Prinsipal, Penerbit, dan/atau Acquirer wajib menyediakan sistem yang dapat dikoneksikan dengan sistem APMK yang lain.”.

Kartu kredit itu makin sulit mungkin hanya berlaku buat orang yang tidak kaya. Yang jelas, aturan baru ini membuat bank, penerbit kartu dan pihak terkait lainnya pasti kesulitan untuk mematuhi peraturan baru ini. Mudah-mudahan kasus negatif kartu kredit tidak muncul lagi, pun kualitas kreditnya semakin membaik. Muara akhirnya adalah perlindungan nasabah dan kualitas layanan kartu kredit yang semakin baik pula.

Kamis, 04 Februari 2010

Pengajuan Memori Banding dalam Perkara Perdata

A.Dasar Hukum dan Tentang Banding

Upaya hukum banding diadakan oleh pembuat undang-undang karena dikhawatirkan bahwa hakim yang adalah manusia biasa membuat kesalahan dalam menjatuhkan keputusan. Karena itu dibuka kemungkinan bagi orang yang dikalahkan untuk mengajukan permohonan banding kepada pengadilan tinggi.

Menurut ketentuan pasal 3 UU darurat No. 1 tahun 1951 peraturan hukum acara perdata untuk pemeriksaan ulangan atau banding pada pengadilan tinggi adalah peraturan-peraturan tinggi dalam daerah Republic Indonesia dahulu itu. Peraturan-peraturan yang digunakan dalam daerah RI dahulu adalah:

  1. untuk pemeriksaan ulangan atau banding perkara perdata abuat pengadilan tinggi di Jawa dan Madura adalah undang-undang No. 20 Tahun 1947.
  2. Untuk pemeriksaan ulangan atau banding perkara perdata buat pengadilan tinggi di luar awa dan Madura adalah rechtsterglement voor debuitengewesten (RBG).

Syarat untuk dapat dimintakan banding bagi perkara yang telah diputus oleh pengadilan dapat dilihat dalam pasal 6 UU No.20/1947 yang menerangkan, apabila besarnya nilai gugat dari perkaara yang telah diputus itu lebih dari Rp.100,- atau kurang. Oleh salah satu pihak dari pihak-pihak yang berkepentingan dapat diminta supaya pemeriksaan itu diulangi oleh pengadilan tinggi yang berkuasa dalam daerah hukum masing-masing.

Dasar hukumnya adalah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (pasal 7 UU No 20/1947).

Urutan banding menurut pasal 21 UU No 4/2004 jo. pasal 9 UU No 20/1947 mencabutketentuan pasal 188-194 HIR, yaitu:

1. ada pernyataan ingin banding

2. panitera membuat akta banding

3. dicatat dalam register induk perkara

4.pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding tersebut dibuat.

5.pembanding dapat membuat memori banding, terbanding dapat mengajukan kontra memori banding.

B.Permohonan Banding

Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan, atau setelah diberitahukan, dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.

Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas, tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera, bahwa permohonan banding telah lampau.

Pernyataan banding dapat diterima, apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja Pertama, telah dibayar lunas.Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas, maka Pengadilan wajib membuat akta pernyataan band ing, dan mencatat permohonan banding tersebut dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding.

Permohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari harus telah disampaikan kepada lawannya. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori band ing harus dicatat, dan salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya, dengan membuat relas pemberitahuan/ penyerahannya.

Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, harus diberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.

Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. Biaya perkara banding untuk Pengadilan Tinggi harus disampaikan melalui Bank Pemerintah atau Kantor Pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.

Dalam menentukan biaya banding harus diperhitungkan:

a. biaya pencatatan pernyataan banding,

b. besarnya biaya banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi,

c. biaya pengiriman uang melalui Bank/Kantor Pos,

d. ongkos kirim berkas,

e. biaya pemberitahuan, berupa:

  • biaya pemberitahuan akta banding.
  • biaya pemberitahuan memori banding.
  • biaya pemberitahuan kontra memori banding.
  • biaya pemberitahuan memeriksa berkas bagi pembanding.
  • biaya pemberitahuan memeriksa berkas bagi terbanding.
  • biaya pemberitahuan bunyi putusan bagi pembanding.
  • biaya pemberitahuan bunyi putusan bagi terbanding.

C. Pendaftaran Banding

  1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding.
  2. Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
  3. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
  4. Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM, dengan peruntukan:
  • Biaya pencatatan pernyataan banding.
  • Biaya banding yang ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi ditambah biaya pengiriman ke rekening pengadilan tinggi.
  • Ongkos pengiriman berkas
  • Biaya pemberitahuan (BP):
  • BP akta banding.
  • BP memori banding.
  • BP kontra memori banding
  • BP untuk memeriksa berkas bagi pembanding
  • BP untuk memeriksa berkas bagi terbanding.BP putusan bagi pembanding.
  • BP putusan bagi terbanding.
  1. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
  • lembar pertama untuk pemohon.
  • lembar kedua untuk kasir
  • lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.
  1. Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri.
  2. Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
  3. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
  4. Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.

10. Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar tunas maka pengadilan wajib membuat akta pemyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.

11. Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.

12. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing- masing lawannya dengan membuatrelaaspemberitahuan/penyerahannya.

13. Sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam Relaas.

14. Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

15. Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui Bank pemerintah/kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.

16. Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.

17. Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.


D. Memori Banding

Memori banding dapat diajukan oleh Pembanding,
Memori banding dapat diajukan selama perkara belum diputus oleh Pengadilan Tinggi. Undang-undang tidak menentukan batas waktu untuk itu. (Dasar hukum : Putusan Mahkamah Agung tgL 11-9-1975 No. 39 K/Sip/1973. Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 355.)

Dalam hal pada pemeriksaan banding memori tidak diberitahukan kepada pihak lawan, putusan pengadilan yang bersangkutan (i. c. Putusan Rapat Tinggi di Palembang tanggal 8-4-1954 No. 5/1972/21 No. 74 ROU) patut dibatalkan. (Dasar hukum :
Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-9-1957 No. 74 K/Sip/1955. Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 355.)


Jumat, 24 Juli 2009

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut (LHKPN), adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( PN ), yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPK Nomor : KEP 07/KPK/02/2005.

Penyampaian LHKPN ini juga diharuskan bagi pejabat Bank pada BUMN dan BUMD.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menegaskan bahwa KPK berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Berkaitan dengan itu Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, mengamanatkan pula bahwa setiap penyelenggara wajib melaporkan dan mengumumkan Harta Kekayaannya sebelum dan setelah memangku jabatan serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mantaati asas-asas umum penyelenggara negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya. Oleh karena itu setiap Penyelenggara Negara dituntut untuk melaporkan kekayaanya melalui formulir LHKPN yang telah disediakan KPK untuk diisi secara jujur, benar lengkap, agar KPK dapat menganalisis, mengevaluasi, serta menilai atas seluruh jumlah, jenis dan nilai Harta Kekayaan yang dilaporkan, secara benar, cepat, tepat, akurat dan bertanggung jawab.

Disadari adanya berbagai keterbatasan, baik di pihak KPK selaku pemeriksa maupun di pihak Penyelenggara Negara selaku Pelapor, namun semangat memenuhi amanat Undang-undang untuk membangun masa depan kehidupan bangsa dan negara yang lebih baik, diperlukan sinergi kesadaran tanggungjawab tugas dan moral kita bersama dalam melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggung jawab.

Selain itu, melalui Compact Disc ( CD ) Sosialisasi LHKPN ini, Pimpinan KPK juga ingin menggugah seluruh komponen anak bangsa, berperan serta secara aktif dalamupaya memberantas korupsi guna mewujudkan Indonesia bebas korupsi. Karena Pimpinan KPK menyadari sepenuhnya bahwa tanpa kebersamaan mustahil Komisi ini menunaikan misinya.
Salah satu bentuk peran serta komponen anak bangsa tersebut adalah keterlibatan Masyarakat Transparansi Indonesia ( MTI ) yang difasilitasi oleh The Asia Foundation ( TAF ) dalam pembuatan CD Sosialisasi LHKPN ini,

Semoga cita-cita, harapan serta upaya kita bersama untuk mewujudkan Indonesia bebas Korupsi dapat segera terwujud.

ALUR KERJA LHKPN DAPAT DILIHAT PADA http://www.kpk.go.id/mmlhkpn/lhkpn_alur.html

Tata cara yang bisa dilakukan oleh Penyelenggara Negara untuk mendapatkan formulir LHKPN adalah:

1. Meminta Formulir LHKPN yang dikeluarkan oleh KPK, untuk mendapatkan formulir LHKPN bisa menghubungi Direktorat PP LHKPN.
2. Mendownload formulir melalui website KPK http://www.kpk.go.id
3. Mendownload formulir melalui CD Sosialisasi LHKPN

Penyampain Formulir LHKPN ke kantor KPK dapat dilakukan secara:
a. Disampaikan langsung ke Kantor KPK
b. Diposkan ke PO OX 575 KPK Jakarta

Alamat Direktorat PP LHKPN:
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-1, Jakarta 12920,
Telp: (021) 2557 8396,
Fax: (021) 5292 1230,
e-mail: informasi.lhkpn@kpk.go.id

Formulir LHKPN terdiri dari :
1.Formulir LHKPN Model KPK-A, diisi oleh Penyelenggara Negara yang untuk pertama kali melaporkan kekayaannya. dapat didownload pada http://www.kpk.go.id/mmlhkpn/data/lhkpn_a.pdf
2.Formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh Penyelenggara Negara yang telah menduduki jabatannya selama 2 ( dua ) tahun; Penyelenggara Negara yang mengalami mutasi dan atau promosi jabatan; Penyelenggara Negara yang mengakhiri jabatan dan atau pensiun; Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan LHKPN. dapat didownload pada http://www.kpk.go.id/mmlhkpn/data/lhkpn_b.pdf

3. Dokumen pendukung yang harus dilampirkan (LHKPN KPK)

Panduan Pengisian Formulir LHKPN dapat dilihat pada web berikut :

1. Panduan pengisian Formulir LHKPN Model KPK-A, klik web ini http://www.kpk.go.id/modules/mmlhkpn/

2. Panduan pengisian Formulir LHKPN Model KPK-A, klik web ini http://www.kpk.go.id/modules/mmlhkpn/

SISTEMATIKA PERJANJIAN KREDIT

Pada dasarnya sistematika suatu perjanjian yang dituangkan dalam bentuk akta dibawah tangan terdiri dari :

1. JUDUL PERJANJIAN
2. KEPALA AKTA PERJANJIAN
3. KOMPARISI :
4. SEBAB (PREMISSE)
5. ISI PERJANJIAN KREDIT(SYARAT-SYARAT):
6. PENUTUP AKTA:

1.JUDUL PERJANJIAN


Judul merupakan gambaran secara umum materi yang diatur didalam suatu perjanjian.
Dengan adanya judul dari suatu perjanjian, diharapkan dengan mudah dapat diperoleh gambaran mengenai apa yang diatur dalam suatu Perjanjian. Oleh karena itu Judul Perjanjian harus maksiaal diusahakan agar sesuai dengan isi /materi yang diperjanjikan, misalnya bila materi yang diperjanjikan mengenai kredit jonsumti, maka judul perjanjiannya adalah "Perjanjian Kredit Konsumtif".
Judul bukan bagian yang harus ada dalam suatu perjanjian, tapi tanpa judul akta perjanjian kurang mantap, judul yang baik menggambarkan pokok perjanjian yang dimuat dalam akta yang bersangkutan.

2. KEPALA AKTA PERJANJIAN


Merupakan kepala akta yang sering banyak kita jumpai, harus mempunyai maksud yang luas menjawab pertanyaan-pertanyaan, spt : hari apa, tanggal berapa dan dimana.
Kepala akta ini letaknya antara judul akta dengan komparisi.

a. Contoh Kepala Akta perjanjian di bawah tangan :
Pada hari ini, ............tanggal..bertempat di..............

b. Contoh kepala Akta Notaris :
- Pada hari ini, ................................................................
- hadir di hadapan saya, ......................... Notaris di ................
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini dan telah saya, Notaris, kenal.

3.KOMPARISI :

a.Pengertian :
Yang dimaksud dengan komparisi ialah bagian dari perjanjian yang menyebutkan mengenai identitas dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

b. Komparisi harus menerangkan :

1). Nama, alamat orang yang bertindak.

2).Kedudukan orang tersebut dalam melakukan tindakan hukum dalam perjanjian, yaitu :

i.Untuk diri sendiri, ataukah
ii.Sebagai kuasa, ataukah
iii. Dalam jabatannya sebagai pengurus dari suatu badan hukum atau suatu badan bukan badan hukum, sehingga dengan demikian bertindak untuk dan atas, nama badan tersebut.

3).Dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada orang tersebut.

Dasar hukum memberikan penjelasan dan penegasan bahwa pihak yang berkomparan benar-benar berwenang bertindak untuk dan atas nama orang atau badan usaha yang diwakilinya dalam perjanjian. Dasar kewenangan untuk bertindak dapat berupa surat kuasa apabila yang bersangkutan bertindak selaku kuasa, atau akta pendirian atau anggaran dasar suatu badan usaha apabila yang bersangkutan bertindak mewakili badan usaha tersebut.
Dasar kewenangan merupakan hal penting dalam pembuatan komparisi, dalam arti jika bank tidak mengetahui dasar kewenangan orang tersebut untuk bertindak, maka dapat menimbulkan risiko bagi bank dimana terbuka kemungkinan bagi pihak lain untuk menuntut pembatalan perjanjian.

c. Pedoman Pembuatan Komparisi Perjanjian

Komparisi perjanjian untuk pihak bank dapat dibuat lengkap dengan menyebutkan dasar kewenangannya, maupun secara singkat dengan tanpa menyebutkan dasar kewenangannya untuk bertindak.

1). Komparisi dalam Bahasa Indonesia

a). Komparisi Pihak Bank

Yang bertandatangan dibawah ini;
"..................., Pemimpin Cabang............ PT .........., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Surat Kuasa Direksi .......... tanggal ............... no. ... yang dibuat dihadapan ........ notaris di ...... dan Akta Penegasan Wewenang dan Kuasa tanggal ............................. No......, yang dibuat dihadapan................................................., notaris di ............., dengan demikian berdasarkan Anggaran Dasar perseroan beserta perubahan-perubahannya yang terakhir diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal........ no..... dan Tambahan Berita Negara no....... berwenang bertindak untuk dan atas nama PT .........., berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dengan alamat ................., untuk selanjutnya disebut:............,.."
Komparisi singkat
"..............., Pemimpin Cabang PT. Bank .........., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, dengan demikian berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. Bank .........., berkedudukan dan berkantor pusat di Pekanbaru, dengan alamat ...... selanjutnya disebut KREDITUR"

b).Komparisi Pihak Kedua

Komparisi Pihak Kedua, untuk menghindari risiko yang mungkin timbul, dibuat secara lengkap dengan menyebutkan dasar kewenangannya. Penyesuaian redaksi komparisi Pihak Kedua dapat dilakukan sepanjang dasar kewenangan tetap disebutkan.

(1). Untuk perorangan
(a). Untuk diri sendiri
............... bertempat tinggal di........... jalan ......... nomor.....,..., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri selanjutnya disebut sebagai:
..................

(b). Selaku kuasa:
.......................... bertempat tinggal di ................................. jalan ................ nomor ...................... berdasarkan Surat Kuasa nomor ....... tanggal................. bertindak selaku kuasa dari dan karenanya untuk dan atas nama .................. bertempat tinggal di......... jalan .......... nomor ........ selanjutnya disebut sebagai:
..........................*)

(c). Berbentuk Toko (Perusahaan Dagang/Usaha Dagang) :
..................... bertempat tinggal di .................. jalan ..................... nomor ............. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan berusaha dengan nama .............. yang beralamat .................... jalan .................. nomor .................. selanjutnya disebut sebagai DEBITUR.


(2). Badan Usaha atau Badan Hukum:

i. Perseroan Komanditer (CV) :

1. .................................................... bertempat tinggal di.................... jalan ................. nomor ................... dalam jabatannya sebagai................
2 . ............. bertempat tinggal di ..........jalan .......... Nomor dalam jabatannya sebagai ..........
3. ....... dst.
dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Komanditer "CV ..,...." berkedudukan di .......... yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam akta tanggal .......... nomor .... yang dibuat oleh dan dihadapan ......... Notaris di ..........,., untuk selanjutnya disebut :


ii. Firma :

1. ............ bertempat tinggal di ........... jalan ........ nomor …..... dalam jabatannya sebagai ......
2 . ....... . ..., bertempat tinggal di .........jalan .......... nomor .... dalam jabatannya sebagai ......
3. ....... dst.

dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dengan persetujuan tertulis dari ....... sebagai pesero Firma dan ........ sebagai pesero Firma "Fa. ............" sebagaimana tersebut dalam surat persetujuan dibawah tangan tanggal........ nomor .... yang dilampirkan dalam perjanjian........ **) ini, dan karenanya berdasarkan pasal .... ayat .... dari Anggaran Dasarnya berwenang bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Firma "Fa.....,..." berkedudukan di ......... yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam akta tanggal ........... nomor ... yang dibuat oleh dan dihadapan ..... Notaris di ........ untuk selanjutnya disebut :


iii. Perseroan Terbatas (PT)

1. .................... bertempat tinggal di ......... jalan .............. nomor ......dalam jabatannya sebagai ........................
2. ..................... bertempat tinggal di ......... jalan.............. nomor ......dalam jabatannya sebagai .........................
3. ........................ dst.
dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan dan demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Terbatas PT. ...................'' berkedudukan di............... yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal.........ayat ...... dan Anggaran Dasamya yang dimuat dalam Akta tanggal ..........nomor...... yang dibuat oleh dan dihadapan ...................Notaris di ...... dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. ..... tanggal .................. dan Tambahan Berita Negara No ...... dan selanjutnya disebut :

iv. Yayasan :

1. .................. bertempat tinggal di ............ jalan................. nomor..... dalam jabatannya sebagai ..............................
2. .................. bertempat tinggal di ......... jalan………...... nomor.... dalam jabatannya sebagai…………………….
3. .................. dst.

dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, sebagai demikian bersama-bersama merupakan pengurus harian Yayasan dan sebagai demikian untuk dan atas nama Yayasan "Yayasan …......." berkedudukan di............ dengan alamat di jalan ........ nomor ....... dan sesuai dengan ketentuan Pasal ..... ayat .... dari Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam akta tanggal ..... Nomor dibuat di hadapan ......Notaris di ...... yang telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..... tanggal ......... dengan nomor ......dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal ....... nomor ......Tambahan Berita Negara nomor **) dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam Perjanjian ini telah mendapat persetujuan dari Badan Pengurus Yayasan tersebut sebagaimana temyata dari Surat Persetujuan tanggal ..... nomor... yang dilampirkan dalam Perjanjian ini

v. Koperasi

................ bertempat tinggal di .......... jalan .......... Nomor.......... dalam hal ini bertindak sebagai Ketua dan sebagai demikian bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha Koperasi "Koperasi .........." berkedudukan di ....... yang Anggaran Dasarnya telah mendapat mendapat pengesahan dari Departemen Koperasi tanggal ......... nomor ........Kantor Wilayah Departemen Koperasi di ........ selanjutnya disebut: ——————— ......................*) ————-———

4. SEBAB (PREMISSE)

Bagian yang menjawab pertanyaan apa sebab perjanjian itu dibuat. (psl 1320 bw menyatakan salah satu sahnya perjanjian adalah adanya sebab yg tidak bertentangan dgn uu, ketertiban umum & kesusilaan).

a.Premisse adalah keterangan pendahuluan dari para penghadap mengenai latar belakang diadakannya suatu perjanjian.

Contoh premisse :
"Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Debitur telah mengajukan permohonan kredit kepada Bank untuk modal usaha pembudidayaan perikanannya.
- Bahwa Bank bersedia untuk memberikan fasilitas kredit Pengusaha Kecil kepada Debitur.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Kredit Modal Usaha Penguaha Kecil berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :"

b. Premisse dalam suatu perjanjian tidak mutlak harus ada. Jika dalam suatu perjanjian tidak ada premisse, maka sesudah komparisi para pihak mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan mengenai suatu perjanjian yang dituangkan dalam pasal-pasal.


5. ISI PERJANJIAN KREDIT(SYARAT-SYARAT):

Berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh para pihak dan dituangkan dalam bentuk pasal-pasal.
Unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam membuat perjanjian dapat digolongkan menjadi 3 golongan, yaitu :


a. Unsur Essentialia.


Yang dimaksud dengan unsur essentialia dalam isi perjanjian adalah unsur yang mutlak harus ada dan harus dimuat dalam isi perjanjian agar perjanjian tersebut sah.
Salah satu unsur yang mutlak harus ada dalam suatu perjanjian adalah obyek perjanjian.

Obyek perjanjian tersebut disyaratkan harus sesuatu yang pasti atau dapat dipastikan. Obyek perjanjian yang merupakan isi dari perjanjian tersebut sangat tergantung kepada jenis perjanjian, misalnya :

Unsur essensial dari Perjanjian Kredit adalah jumlah maksimum kredit.

Dengan demikian obyek dari suatu Perjanjian Kredit paling sedikit harus mengatur mengenai jumlah maksimum kredit.

b.Unsur Naturalia.


Yang dimaksud dengan unsur naturalia adalah unsur yang tanpa diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian, tetapi dengan sendirinya dianggap ada dalam perjanjian, karena sudah melekat pada suatu perjanjian, Pencantuman unsur naturalia pada perjanjian dimaksudkan sebagai penegasan tentang adanya hak dan kewajiban para pihak.

Contoh :
Pada Perjanjian Kredit, meskipun tidak diperjanjikan bahwa segala kebendaan milik penerima kredit menjadi jaminan atas pinjamannya, akan tetapi unsur tersebut senantiasa melekat pada Perjanjian Kredit.

c.Unsur Accidentalia

Yang dimaksud dengan unsur accidentalia adalah unsur tambahan yang telah disepakati oleh para pihak. Unsur ini harus secara tegas diperjanjikan.
Apabila unsur ini tidak secara tegas diperjanjikan, maka kedua pihak tidak terikat oleh hal tersebut.
Contoh :
- Pada Perjanjian Kredit, misalnya : pengaturan mengenai besarnya suku bunga kredit, biaya-baiya, jenis pengikatan jaminan, asuransi.
- Pemilihan domisili.
- Cara penyelesaian perselisihan, dsb.

6. PENUTUP AKTA:


a. Akta dibawah tangan :
Pada akta dibawah tangan, sebagai penutup dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
i. Kapan dan dimana perjanjian itu dibuat dan ditanda-tangani
ii. Kapan perjanjian mulai berlaku.
iii. Dibuat dalam rangkap berapa.

b. Akta Notariil :

Memuat keterangan dari Notaris mengenai waktu dan tempat akta dibuat, keterangan mengenai saksi, di hadapan siapa akta dibuat, tentang pembacaan dan penanda tanganan dari akta itu.

Pada akta yang dibuat secara notariil, sebagai penutup dari akta adalah sebagai berikut :
- Demikianlah akta ini .................................................. (dat.)
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ........pada hari dan ianggal yang disebutkan pada awal/kepala akta ini dengan dihadiri oleh ............ dan......... bertempat tinggal di ............ sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka seketika ditandatangani akta ini oleh (para) penghadap, saksi saksi dan saya, notaris.
- Dilangsungkan dengan .............................

AKTA PERJANJIAN

1. Bentuk-bentuk akta perjanjian kredit

a. Pengertian Akta, Yang dimaksud dengan akta adalah suatu tulisan yang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan.

b. Menurut bentuknya, suatu akta terdiri dari :

i. Akta Otentik;

Akta otentik adalah suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh Undang-Undang, dan dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu, ditempat dimana akta tersebut dibuat.
Yang dimaksud dengan Pejabat Umum adalah Pejabat yang diberi wewenang untuk membuat akta seperti Notaris, Hakim, PPAT dan pejabat lainnya yang ditunjuk oleh undang-undang.

ii. Akta Dibawah Tangan.

Akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat oleh para pihak sendiri tanpa bantuan dari seorang pejabat.
Perjanjian kredit dapat dibuat dengan Akta Otentik atau Akta Dibawah Tangan, biasanya untuk kredit dalam jumlah besar menggunakan Akta Otentik (Notaris) dan untuk kredit kecil menggunakan akta dibawah tangan sesuai kebijakan masing-masing Bank.

2. Kekuatan Pembuktian Suatu Akta.

a. Kekuatan Pembuktian Akta Otentik.

1. Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak beserta ahliwarisnya atau orang yang mendapat hak dari padanya tentang apa yang dimuat dalam akta.
2. Dalam proses perkara di Pengadilan, hakim terikat atas apa yang tertulis dalam akta, dalam arti bahwa apa yang termuat dalam akta oleh Hakim dianggap benar.

b. Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan.

l. Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan didasarkan pada diakui atau disangkalnya akta tersebut oleh pihak yang menandatanganinya.
2. Akta dibawah tangan akan mempunyai kekuatan pembuktian seperti akta otentik, apabila :
i. Tanda tangan dalam akta dibawah tangan diakui oleh pihak yang menandatanganinya.
ii. Isi (materi) akta dibawah tangan diakui oleh para pihak.

c. Jika dikehendaki, akta perjanjian kredit dibawah tangan dapat dilakukan legalisasi atau waarmeking pada notaris atau pejabat umum lainnya yang ditunjuk oleh undang-undang.

l. Legalisasi (Pengesahan).

i. Legalisasi adalah pengesahan akta dibawah tangan oleh Notaris atau pejabat umum lainnya yang ditunjuk oleh undang- undang dengan membubuhkan pernyataan tertentu pada akta dibawah tangan tersebut.
ii. Akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi akan menjamin kepastian mengenai :
- tanggal akta, bahwa akta tersebut dibuat pada tanggal sebagaimana tanggal yang tercantum dalam akta;
- tanda tangan, bahwa tanda tangan yang tercantum dalam akta adalah tanda tangan orang (pihak) yang namanya tercantum dalam akta;
iii. Contoh legalisasi yang dibuat oleh Notaris.
"Saya, yang bertandatangan dibawah ini ................ Notaris di …… …................ menerangkan bahwa isi surat ini telah saya bacakan dan terangkan kepada........................... yang saya, Notaris kenal/ diperkenalkan kepada saya, Notaris dan sesudah itu, maka ...... .... tersebut membubuhkan tanda tangan/cap jarinya di atas surat ini dihadapan saya, Notaris".

2. Waarmerking (Menandai)

i. Waarmerking adalah pengesahan tanggal dari akta dibawah tangan oleh Notaris atau pejabat umum lainnya yang ditunjuk oleh undang-undang.
ii. Akta dibawah tangan yang telah diwaarmerking akan menjamin kepastian tanggal dibuatnya akta tersebut.
iii. Contoh Waarmerking yang dibuat oleh Notaris.
"Dibubuhi cap dan didaftarkan dalam buku pendaftaran yang diadakan khusus untuk itu oleh saya ................. Notaris di .............. pada tanggal.................

Akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi atau diwaarmerking statusnya tetap sebagai akta dibawah tangan.

d. Perbedaan antara akta otentik dan akta dibawah tangan :

l. Akta otentik mempunyai tanggal yang pasti, sedangkan tanggal akta dibawah tangan tidak.
2. Grosse (salinan pertama) dari akta otentik dalam beberapa hal mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan Hakim, sedang akta dibawah tangan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.
3. Apabila terjadi kehilangan, akta otentik masih dapat dimintakan kembali kepada pejabat pembuatanya, sedangkan akta dibawah tangan harus dibuat lagi oleh pihak atau para pihaknya.

3. Perubahan Perjanjian.

a. Suatu perjanjian dimungkinkan untuk diadakan perubahan atas kesepakatan para pihak.
b. Perubahan perjanjian dapat dilakukan :
l. Sebelum perjanjian ditandatangani oleh para pihak;
2.Setelah perjanjian ditandatangani oleh para pihak.
c. Dalam hal perubahan perjanjian dilakukan sebelum perjanjian ditandatangani oleh para pihak, maka perubahan tersebut dilakukan dengan cara renvooi.

c.l. Pengertian Renvooi.

Yang dimaksud dengan renvooi adalah suatu pembetulan, baik perubahan, tambahan, coretan maupun penggantian pada akta perjanjian baik otentik maupun dibawah tangan.
c.2.Tata cara melakukan renvooi :
i. Renvooi dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni :
- Dituliskan dipinggir perjanjian yang bersangkutan;
- Dituliskan pada akhir perjanjian sebelum penutup.
ii. Tidak diperkenankan melakukan renvooi sebagian dituliskan dipinggir dan sebagian lagi sebelum penutupan sebelum penutup perjanjian.
iii. Renvooi harus disahkan dengan cara ditandatangani atau sekurang-kuranya diparaf oleh para pihak. Untuk perjanjian yang dibuat dihadapan Pejabat Umum, pengesahan renvooi harus dilakukan dengan cara ditandatangani atau diparaf oleh para pihak, saksi-saksi dan Pejabat Umum.
iv. Dalam hal kata atau huruf pada perjanjian akan dicoret atau diganti , maka kata atau huruf tersebut harus dicoret dengan garis tipis, sehingga masih tetap dapat terbaca kata atau huruf yang dianggap salah atau yang akan dirubah, dan selanjutnya menuliskan kata atau huruf yang benar dipinggir atau sebelum penutup perjanjian.
d. Dalam hal perubahan perjanjian dilakukan setelah perjanjian ditandatangani dan sepanjang tidak merubah subyek dan obyek, maka atas perubahan tersebut dibuatkan perjanjian tambahan (addendum).
e. Apabila terdapat perubahan subyek dan obyek perjanjian, maka harus dibuat perjanjian baru.

Selasa, 21 Juli 2009

Bank Indonesia Terbitkan Uang Baru Rp. 2.000


Pejabat sementara (Pjs.) Gubernur Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom, didampingi Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengedaran uang, S. Budi Rochadi, Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin, dan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, secara resmi meluncurkan uang kertas baru pecahan Rp2.000 tahun emisi 2009 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, pada Kamis, 9 Juli 2009, di Banjarmasin. “Penerbitan uang kertas emisi baru tersebut merupakan implementasi kebijakan Bank Indonesia di bidang pengedaran uang yaitu untuk memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar”, demikian Pjs. Gubernur Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom, dalam sambutannya.

Uang pecahan baru tersebut bergambar Pangeran Antasari (Pahlawan Nasional asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan) dengan gambar bagian belakang Tarian Adat Dayak. Uang tersebut akan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah mulai tanggal 10 Juli 2009. Pemilihan gambar pada uang tersebut mengacu kepada desain uang kertas sebelumnya yang bertemakan Pahlawan Nasional. Hal ini sebagai bentuk apresiasi kepada para pahlawan dan untuk turut serta melestarikan budaya bangsa.

Uang kertas baru pecahan Rp2.000 berwarna dominan abu-abu dengan unsur pengaman berupa tanda air bergambar Pangeran Antasari dengan benang pengaman yang tertanam di kertas uang dan bertuliskan BI2000 berulang-ulang yang akan memendar merah di bawah sinar ultraviolet. Uang kertas pecahan baru ini juga mengakomodasi kebutuhan para tuna netra dengan menyediakan kode tertentu (blind code) di samping kanan bagian muka uang yaitu berupa kotak persegi panjang yang dicetak secara intaglio.

Selain itu, seperti pada saat mengeluarkan uang kertas baru pecahan Rp100.000 dan Rp20.000 tahun emisi 2004, serta Rp50.000 dan Rp10.000 tahun emisi 2005, Bank Indonesia juga mengeluarkan Uncut Banknotes Rp2.000 (uang khusus yang belum dipotong/uang bersambung) sebanyak 4.700 lembaran dengan jenis uang bersambung masing-masing berisi 2 bilyet, 4 bilyet dan 50 bilyet. Sebagai benda koleksi, Uncut Banknotes ini lazim dikeluarkan di berbagai negara sebagai penerbitan uang khusus.





Nilai Tukar Rupiah Diprediksi Tetap Stabil Pasca bom di hotel JW Marriot dan Ritz Carlton

Jakarta - Nilai tukar rupiah diprediksi tetap bergerak stabil di bawah penjagaan ketat dari Bank Indonesia, setelah sempat merosot tajam akibat ledakan bom di hotel JW Marriot dan Ritz Carlton.

Pada perdagangan Selasa (21/7/2009), rupiah dibuka stabil di level 10.137 per dolar AS, dibandingkan penutupan akhir pekan lalu di level 10.135 per dolar AS.

pengamat valas Farial Anwar mengatakan, rupiah diprediksi akan bergerak pada kisaran Rp 10.100 sampai Rp 10.200 per dolar AS.

"Adanya libur panjang saya kira cukup meredam kepanikan dan sentimen negatif terhadap rupiah pasca peristiwa pemboman, Farial menilai, kepanikan pasar masih akan ada meski sudah tidak terlalu besar pengaruhnya pada pergerakan rupiah.

"BI kan sudah komitmen akan menjaga level rupiah terhadap dolar AS. Ini artinya, BI siap melakukan pembelian rupiah guna mengantisipasi penjualan rupiah baik oleh investor yang panik maupun spekulator. Jadi saya pikir, kalau BI menjalankan komitmennya dengan baik, level rupiah hanya akan jatuh tipis," paparnya.

Farial menilai, selama perdagangan pekan depan belum ada sentimen positif yang cukup kuat untuk membawa rupiah berada di bawah Rp 10.100. Oleh sebab itu, Farial memproyeksikan kisaran rupiah di kisaran Rp 10.100 sampai Rp 10.200.

Sementara di pasar global, euro tercatat melonjak tajam atas dolar AS, dipicu optimisme bahwa yang terburuk dari perekonomian akan segera berakhir. Investor mulai berani memburu mata uang yang lebih berisiko.

Pada perdagangan di New York kemarin, euro diperdagangkan di level 1,4233 dolar, menguat tajam dari posisi sebelumnya di 1,4096 dolar. Sementara dolar AS nyaris tak bergerak atas yen di posisi 94,21 yen, dibandingkan sebelumnya di 94,17 yen.



Jumat, 17 Juli 2009

Bom Mega Kuningan, IHSG Dibuka Anjlok 55,56 Poin

Jakarta - IHSG Pada perdagangan Jumat (17/7) dibuka melemah 55,56 poin (-2,62%) ke level 2.1117,95 setelah terjadi ledakan bom di Hotel Rits Carlton dan JW Marriott.

Volume perdagangan mencapai 124 juta lot saham dengan nilai transaksi Rp 107,7 miliar dengan 1 saham menguat, 91 saham melemah dan 8 saham stagnan. Untuk saham kelompok LQ45 turun 12,6 poin ke 401,32 dan Jakarta Islamic Index (JII) turun 10,2 poin ke 326,85.

Saham-saham yang mengalami kenaikan adalah Cahaya Kalbar (CEKA) naik 200 poin ke 1.600.

Saham-saham yang mengalami pelemahan diantaranya adalah Bayan Resources (BYAN) turun 250 poin ke 5.200, Indovement Tunggal Prakasa (INTP) turun 250 poin ke 8.250, Unilever Indonesia (UNVR) turun 200 poin ke 10.400, Semen Gresik (SMGR) turun 150 poin ke 5.450, United Tractors (UNTR) turun 150 poin ke 10.650, Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) turun 150 poin ke 11.050.

IHSG pada perdagangan hari ini diperkirakan negatif dengan adanya ledakan Rits Carlton dan JW Marriott walaupun sifatnya hanya jangka pendek.

Hal itu dikatakan oleh analis saham Paramitra Alfa Securitas, Pardomuan Sihombing Jumat (17/7). "Bom Rits Carlton dan JW Marriott akan menjadi sentimen negatif terhadap IHSG namun sifatnya hanya jangka pendek," katanya.

Investor tetap mencermati bursa dan perkembangan ekonmi global serta kinerja emiten pada semester I 2009. Pergerakan IHSG akan berada di level 2.000 kalau sentimen negatif terus terjadi maka akan berada di level 1.900.

Daerah Mega Kuningan Jumat (17/7) sekitar pukul 07.40 WIB terjadi dua kali ledakan bom yang terjadi di dekat hotel JW Marriott dan di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan setidaknya menimbulkan korban jiwa.

Saat ini masih dilakukan olah TKP dengan data korban sementara 4 Orang dikabarkan tewas serta puluhan orang mengalami luka-luka. Angka korban tewas diduga bisa bertambah dan belum diketahui identitas korban.

Menurut info, ledakan itu berasal di sekitar restoran yang berada di depan hotel di jalan lingkar Mega Kuningan itu.

Hingga saat ini, asap masih mengepul di sekitar lokasi hotel dan beberapa petugas kepolisian telah siaga mengamankan daerah sekitar ledakan. Belum diketahui apa penyebab ledakan.


Jumat, 26 Juni 2009

Perjanjian Jual Beli

Perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian yang dibentuk karena pihak yang satu telah mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak kebendaan dan pihak yang lain bersedia untuk membayar harga yang diperjanjikan (Pasal 1457 KUHPerdata).
Obyek dari perjanjian jual beli adalah barang-barang tertentu yang dapat ditentukan wujud dan jumlahnya serta tidak dilarang menurut hukum yang berlaku untuk diperjualbelikan.
Perjanjian jual beli telah sah mengikat apabila kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat tentang barang dan harga meski barang tersebut belum diserahkan maupun harganya belum dibayarkan (Pasal 1458 KUHPerdata).
Perjanjian jual beli dapat dibatalkan apabila si penjual telah menjual barang yang bukan miliknya atau barang yang akan dijual tersebut telah musnah pada saat penjualan berlangsung.
Peralihan hak terjadi setelah penyerahan barang oleh si penjual dan pada umumnya penyerahan barang diatur sebagaimana berikut: bila barang yang diserahkan tersebut adalah barang bergerak maka cukup dengan penyerahan kekuasaan atas barang tersebut, penyerahan utang-piutang dilakukan dengan cessie, untuk barang tidak bergerak dilakukan dengan balik nama di muka pejabat yang berwenang, dan khusus untuk jual beli tanah dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.


Walau telah dilindungi pasal-pasal dalam KUHP, para pihak dalam hal melakukan jual beli, harus memahami dan mengecek sebelumnya atas barang yang diperjanjikan. Karena notaris sekedar saksi, yang menyatakan bahwa pada tanggal sekian benar telah terjadi perjanjian jual beli antara para pihak.
Ini yang kadang kurang disadari, dengan menganggap bahwa kalau ada notaris, sudah aman segalanya, tanpa mengecek barang yang diperjual belikan.




contoh perjanjian jual beli dapat dilihat dan didownload, pada : 

http://mulyantogoblog.files.wordpress.com/2008/07/jual-beli.pdf
http://mulyantogoblog.files.wordpress.com/2008/07/jubel.pdf

Rabu, 24 Juni 2009

Siasat Gunakan Blacberry

Hingga kini, informasi mengenai Blackberry memang masih minim kendati smartphone ini mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan di Indonesia. Karena itu, tidak heran bila masih banyak pengguna Blackberry yang awam menghadapi berbagai problem yang seringkali timbul.

Moderator Blackberry Community Faizal Adiputra mamaparkan sederet tips dan trik terkait pengoperasian Blackberry. Pertama, pengguna Blackberry harus menentukan secara tepat device dan operator yang akan digunakan. "Calon pengguna Blackberry harus menentukan device dan operator yang cocok. Pilih operator yang sinyalnya paling kuat di dekat tempat tinggal," papar Faizal, di Jakarta, Kamis (24/4).

Kedua, mengoptimalkan pemakaian baterai. Hal ini dapat dilakukan dengan bebagai cara. Antara lain, menggunakan sound yang minimal dalam profil, selalu mengunci device dan menggunakan time out untuk menghemat baterai, serta rutin melakukan up date device.

Ketiga, mengoptimalkan memori. "Minimal sehari sekali restart baterai. Buka baterai dan pasang kembali. Ini mengantisipasi agar memori tidak cepat habis dan terhapus dengan sendirirnya," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, untuk menghemat memori dapat dilakukan dengan menghapus ragam bahasa yang terinstal dalam Blackberry. "Itu menghabiskan memori, jadi hapus saja. Kan bahasa yang terisntal macam-macam, ada Korea, Inggris, dan sebagainya," tuturnya.

Keempat, pengguna Blackberry perlu melakukan penghematan pemakaian akses internet bila berada di luar negeri. Sebab, berada di daerah roaming akan menyebabkan tagihan pulsa membengkak. Karena itu, pengguna Blackberry dapat menggunakan akses WiFi atau akses internet gratis.

Menurutnya, mengirim data dan foto dari luar negeri adalah haram hukumnya. Sebab, segala hal yang dikirim melalui Blackberry tidak dikompres terlebih dahulu. Ia menambahkan, pengguna juga dapat melakukan konfirmasi kepada operator yang digunakan untuk mencari informasi terkait roaming partner. "Sebelum berangkat ke luar negeri, tanya ke operator, apa roaming partner yang murah," ujarya.

Kelima, Faizal menyebut perlunya melakukan back up data secara intensif. "Back up data bisa di komputer atau secara online. Kalau Blackberrynya hilang, jadi masih ada back up data," paparnya.